Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ahmad Nomor 15272

حَدَّثَنَا هَاشِمٌ وَحَجَّاجٌ قَالَا حَدَّثَنَا لَيْثٌ يَعْنِي ابْنَ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُجْلَدُ فَوْقَ عَشْرِ جَلَدَاتٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ تَعَالَى

Telah menceritakan kepada kami [Hasyim] dan [Hajjaj] berkata; telah menceritakan kepada kami [Laits] yaitu Ibnu Sa'd berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Abu Habib] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Assyaj] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdurrahman bin Jabir bin Abdullah] dari [Abu Burdah] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak diperkenankan seseorang dicambuk lebih dari sepuluh kali kecuali pada hukuman syara' dari Allah Ta'ala".

[Ahmad]

Bagikan :