Kumpulan Hadits
Hadits Ahmad Nomor 15439
حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ يَعْنِي الرَّازِيَّ عَنْ يَزِيْدَ بْنِ أَبِي مَالِكٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو سِبَاعٍ قَالَ اشْتَرَيْتُ نَاقَةً مِنْ دَارِ وَاثِلَةَ بْنِ الْأَسْقَعِ فَلَمَّا خَرَجْتُ بِهَا أَدْرَكَنَا وَاثِلَةُ وَهُوَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ فَقَالَ يَا عَبَد اللَّهِ اشْتَرَيْتَ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ هَلْ بَيَّنَ لَكَ مَا فِيهَا قُلْتُ وَمَا فِيهَا قَالَ إِنَّهَا لَسَمِينَةٌ ظَاهِرَةُ الصِّحَّةِ قَالَ فَقَالَ أَرَدْتَ بِهَا سَفَرًا أَمْ أَرَدْتَ بِهَا لَحْمًا قُلْتُ بَلْ أَرَدْتُ عَلَيْهَا الْحَجَّ قَالَ فَإِنَّ بِخُفِّهَا نَقْبًا قَالَ فَقَالَ صَاحِبُهَا أَصْلَحَكَ اللَّهُ أَيْ هَذَا تُفْسِدُ عَلَيَّ قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ يَبِيعُ شَيْئًا إِلَّا يُبَيِّنُ مَا فِيهِ وَلَا يَحِلُّ لِمَنْ يَعْلَمُ ذَلِكَ إِلَّا يُبَيِّنُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nadlr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far] yaitu Ar-Razi dari [Yazid bin Abu Malik] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Siba'] berkata; saya membeli unta dari perkampungan [Watsilah bin Al Asyqa'], ketika kami keluar dari perkampungan itu, kami mengetahui Watsilah sedang membentangkan selendangnya, lalu dia berkata; "Wahai hamba Allah, engkau membeli unta itu?" Abu Siba' menjawab, "Ya". Watsilah bertanya, "Apakah pemilik unta menjelaskan kepadamu segala hal ihwal unta itu?" saya bertanya, "Memangnya kenapa"? Pemilik unta menjawab, "Unta tersebut gemuk dan kelihatan sehat". Watsilah bertanya kepadaku, "Unta tersebut memangnya hendak kau pergunakan untuk apa, digunakan untuk perjalanan atau diambil dagingnya"? Saya (Abu Siba') menjawab, "Bukan, tapi saya gunakan untuk keperluan haji" Watsilah berkata; "Maaf ya, kaki unta itu berlubang, " pemilik unta tersebut berkata; "Kiranya Allah membereskanmu -Maksud pemilik unta, ucapan Watsilah menjadikan jual belinya gagAl -", (Watsilah bin Al Asyqa') berkata; Maaf saja, saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang untuk menjual sesuatu kecuali dia menjelaskan segala hal ihwal (cacat) barangnya, dan tidak halal bagi seseorang yang mengetahui hal tersebut kecuali harus menjelaskannya."
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya