Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ahmad Nomor 16003

حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ حَدَّثَنَا لَيْثٌ قَالَ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ إِنْسَانٍ مِنْ الْأَنْصَارِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْقَسَامَةَ كَانَتْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قَسَامَةَ الدَّمِ فَأَقَرَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مَا كَانَتْ عَلَيْهِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَقَضَى بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أُنَاسٍ مِنْ الْأَنْصَارِ مِنْ بَنِي حَارِثَةَ ادَّعُوهُ عَلَى الْيَهُودِ

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] berkata; telah menceritakan kepadaku [Laits] berkata; telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dan [Sulaiman bin Yasar] dari [salah seorang dari Anshar] dari sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam sesungguhnya Al Qasamah (bersumpahnya lima puluh orang laki-laki untuk membuktikan bahwa seseorang tidak terlibat tindak pembunuhan) pada masa Jahiliyah, yaitu qasamah darah, lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melestarikan hukum yang ada pada masa jahiliyyah tersebut, dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan dengan hukum qasamah tersebut antara beberapa orang dari Anshar dari Bani Haritsah yang menuntutnya atas seorang Yahudi.

[Ahmad]

Bagikan :