Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ahmad Nomor 16385

حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنِ الْحَارِثِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنِي حَنَشٌ قَالَ كُنَّا مَعَ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ غَزْوَةَ جَرَبَّةَ فَقَسَمَهَا عَلَيْنَا وَقَالَ لَنَا رُوَيْفِعٌ مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذَا السَّبْيِ فَلَا يَطَؤُهَا حَتَّى تَحِيضَ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ وَلَدَ غَيْرِهِ

Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Musa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Al Harits bin Yazid] berkata; telah bercerita kepadaku [Hanasy] berkata; kami sedang bersama [Ruwaifi' bin Tsabit] pada Perang Jarabbah lalu dia membagi kepada kami, lalu dia bertanya kepada kami, "Barangsiapa yang mendapatkan tawanan, maka janganlah dia menggaulinya sampai tawanan itu haid. Sesungguhnya saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: 'Tiada halal bagi seorang laki-laki menumpahkan airnya pada anak orang lain'."

[Ahmad]

Bagikan :