Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ahmad Nomor 16632

حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ وَالْخُزَاعِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ زَرَعَ فِي أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنْ الزَّرْعِ شَيْءٌ وَتُرَدُّ عَلَيْهِ نَفَقَتُهُ قَالَ الْخُزَاعِيُّ مَا أَنْفَقَهُ وَلَيْسَ لَهُ مِنْ الزَّرْعِ شَيْءٌ

Telah menceritakan kepada kami [Aswad bin Amir] dan [Al Khuza'i] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Atha] dari [Rafi' bin Khadij] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangisapa menanami lahan milik orang lain tanpa seizin mereka, maka ia tidak memperoleh sedikitpun dari hasil panen tersebut, dan uang modalnya akan dikembalikan kepadanya." Al Khuza'i berkata, "Apa yang ia nafkahkan (untuk biaya tanam), dan ia tidak berhak sedikit pun untuk memperoleh hasil panennya."

[Ahmad]

Bagikan :