Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ahmad Nomor 16900

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ وَهُوَ أَبُو إِبْرَاهِيمَ الْمُعَقِّبُ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ يَعْنِي الْفَزَارِيَّ حَدَّثَنَا أَبُو يَعْفُورٍ عَنْ أَبِي ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ يَعْلَى بْنَ مُرَّةَ الثَّقَفِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَخَذَ أَرْضًا بِغَيْرِ حَقِّهَا كُلِّفَ أَنْ يَحْمِلَ تُرَابَهَا إِلَى الْمَحْشَرِ

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Muhammad] -ia adalah Abu Ibrahim Al Mu'aqqib- Telah menceritakan kepada kami [Marwan] -yakni Al Fazari- Telah menceritakan kepada kami [Abu Ya'fur] dari [Abu Tsabit] ia berkata; saya mendengar [Ya'la bin Murrah Ats Tsaqafi] berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Baransiapa mengambil tanah (milik orang lain) tanpak hak, maka akan dibebankan kepadanya untuk membawa tanah tersebut di padang Mahsyar."

[Ahmad]

Bagikan :