Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ahmad Nomor 17188

حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ أَبِي حَاجِبٍ عَنِ الْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ مِنْ سُؤْرِ الْمَرْأَةِ

Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Harir] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ashim Al Ahwali] dari [Abu Hajib] dari [Al Hakam bin Amru], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang laki-laki berwudlu dengan air yang telah digunakan wanita."

[Ahmad]

Bagikan :