Kumpulan Hadits
Hadits Ahmad Nomor 17310
حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ بَهْرَامٍ قَالَ سَمِعْتُ شَهْرَ بْنَ حَوْشَبٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ غَنْمٍ أَنَّ الدَّارِيَّ كَانَ يُهْدِي لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّ عَامٍ رَاوِيَةً مِنْ خَمْرٍ فَلَمَّا كَانَ عَامَ حُرِّمَتْ فَجَاءَ بِرَاوِيَةٍ فَلَمَّا نَظَرَ إِلَيْهِ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحِكَ قَالَ هَلْ شَعَرْتَ أَنَّهَا قَدْ حُرِّمَتْ بَعْدَكَ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا أَبِيعُهَا فَأَنْتَفِعَ بِثَمَنِهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ انْطَلَقُوا إِلَى مَا حُرِّمَ عَلَيْهِمْ مِنْ شُحُومِ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ فَأَذَابُوهُ فَجَعَلُوهُ ثَمَنًا لَهُ فَبَاعُوا بِهِ مَا يَأْكُلُونَ وَإِنَّ الْخَمْرَ حَرَامٌ وَثَمَنَهَا حَرَامٌ وَإِنَّ الْخَمْرَ حَرَامٌ وَثَمَنَهَا حَرَامٌ وَإِنَّ الْخَمْرَ حَرَامٌ وَثَمَنَهَا حَرَامٌ حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا شَهْرٌ عَنِ ابْنِ غَنْمٍ أَنَّ الدَّارِيَّ كَانَ يُهْدِي لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ مَعْنَاهُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ فَأَذَابُوهُ وَجَعَلُوهُ إِهَالَةً فَبَاعُوا بِهِ مَا يَأْكُلُونَ
Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Bahram] ia berkata, saya mendengar [Syahr bin Hausyab] ia berkata, telah menceritakan kepadaku ['Abdurrahman bin Ghanm], bahwa Ad-Dari selalu memberi hadiah satu gentong khamer kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam setiap tahunnya. Maka pada tahun diharamkannya khamer, ia datang dengan membawa satu gentong khamer. Dan ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya beliau tertawa seraya bertanya, "Apakah engkau mengira bahwasanya ia diharamkan bagi orang-orang sesudahmu?" Ad-Dari berkata, "Wahai Rasulullah, tidak bolehkah aku menjualnya dan mengambil manfaat dari hasil jualnya?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah melaknat kaum Yahudi, mereka melaranggar apa yang telah diharamkan kepada mereka, seperti lemak sapi dan lemak kambing. Mereka mengeringkan lemak tersebut, lalu menentukan harganya dan menjualnya (dari apa yang tadinya akan mereka makan). Sesungguhnya khamr itu haram dan haram pula uang hasil dari menjualnya. Sesungguhnya khamr itu haram dan haram pula uang hasil dari menjualnya. Sesungguhnya khamr itu haram dan haram pula uang hasil dari menjualnya." Telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Qasim] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syahr] dari [Ibnu Ghanm], bahwa Ad-Dari menghadiahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam…lalu ia menyebutkan makna hadits tersebut. Hanya saja ia sebutkan, "Mereka mengeringkan dan melunakkannya, lalu menjualnya dan mereka tidak memakannya."
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya