Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ahmad Nomor 17442

حَدَّثَنِي أَبُو النَّضْرِ الْحَارِثُ بْنُ النُّعْمَانِ عَنْ شَيْبَانَ عَنْ جَابِرٍ عَنْ عَامِرٍ عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْهُذَلِيَّتَيْنِ أَنَّ الْعَقْلَ عَلَى الْعَصَبَةِ وَأَنَّ الْمِيرَاثَ لِلْوَرَثَةِ وَأَنَّ فِي الْجَنِينِ غُرَّةً

Telah menceritakan kepadaku [Abu An Nadlr Al Harits bin Nu'man] dari [Syaiban] dari [Jabir] dari [Amir] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberi putusan untuk dua orang dari suku Hudzail, bahwa tebusan itu harus dibayar oleh Ashabah, bayar harta warisan hanya dibagikan kepada para ahli warits, dan dalam (pembunuhan) janin maka dendanya adalah membayar Ghurrah."

[Ahmad]

Bagikan :