Hadits Abu Daud
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنِي يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْهَادِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي قَيْسٍ مَوْلَى عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ فَحَدَّثْتُ بِهِ أَبَا بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ فَقَالَ هَكَذَا حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar bin Maisarah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] telah mengabarkan kepadaku [Yazid bin Abdullah bin Al Had] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Busr bin Sa'id] dari [Abu Qais] mantan budak 'Amru bin Al 'Ash dari ['Amru bin Al 'Ash] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang hakim berhukum lalu berijtihad dan benar maka baginya dua pahala, dan apabila ia berhukum lalu berijtihad dan salah maka baginya satu pahala." Lalu aku menceritakannya kepada [Abu Bakar bin Hazm], kemudian ia berkata, "Seperti inilah [Abu Salamah] menceritakan kepadaku dari [Abu Hurairah]."
حَدَّثَنَا عَبَّاسٌ الْعَنْبَرِيُّ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ نَجْدَةَ عَنْ جَدِّهِ يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَهُوَ أَبُو كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ طَلَبَ قَضَاءَ الْمُسْلِمِينَ حَتَّى يَنَالَهُ ثُمَّ غَلَبَ عَدْلُهُ جَوْرَهُ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَمَنْ غَلَبَ جَوْرُهُ عَدْلَهُ فَلَهُ النَّارُ
Telah menceritakan kepada kami [Abbas Al 'Anbari] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Mulazim bin 'Amru] telah menceritakan kepadaku [Musa bin Najdah] dari kakeknya [Yazid bin Abdurrahman Abu Katsir] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menginginkan untuk menjadi hakim, kemudian keadilannya mengalahkan kelalimannya maka baginya Surga, dan Barangsiapa yang kelalimannya mengalahkan keadilannya maka baginya Neraka."
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمْزَةَ بْنِ أَبِي يَحْيَى الرَّمْلِيُّ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ أَبِي الزَّرْقَاءِ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ { وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمْ الْكَافِرُونَ إِلَى قَوْلِهِ الْفَاسِقُونَ } هَؤُلَاءِ الْآيَاتِ الثَّلَاثِ نَزَلَتْ فِي الْيَهُودِ خَاصَّةً فِي قُرَيْظَةَ وَالنَّضِيرِ
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Hamzah bin Abu Yahya Ar Ramli] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Abu Az Zarqa`] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Az Zinad] dari [Ayahnya] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] dari [Ibnu Abbas] ia membaca ayat: '(Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir) ' hingga firman Allah: '(…… orang-orang yang fasik) ' (Qs. Al Maidah: 44-47). ketiga ayat tersebut turun mengenai orang-orang Yahudi, khususnya orang-orang Bani Quraizhah dan An Nazlir."
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَا أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ رَجَاءٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ بِشْرٍ الْأَنْصَارِيِّ الْأَزْرَقِ قَالَ دَخَلَ رَجُلَانِ مِنْ أَبْوَابِ كِنْدَةَ وَأَبُو مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيُّ جَالِسٌ فِي حَلْقَةٍ فَقَالَا أَلَا رَجُلٌ يُنَفِّذُ بَيْنَنَا فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْحَلْقَةِ أَنَا فَأَخَذَ أَبُو مَسْعُودٍ كَفًّا مِنْ حَصًى فَرَمَاهُ بِهِ وَقَالَ مَهْ إِنَّهُ كَانَ يُكْرَهُ التَّسَرُّعُ إِلَى الْحُكْمِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] mereka berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Raja Al Anshari] dari [Abdurrahman bin Bisyr Al Anshari Al Azraq] ia berkata, "Dua orang lelaki masuk dari beberapa pintu Kindah, sementara Abu Mas'ud Al Anshari sedang duduk di antara sekumpulan orang. Keduanya lalu berkata, "Adakah seseorang yang memberikan keputusan di antara kami? Kemudian seorang laki-laki dari sekumpulan orang itu yang berkata, "Aku." [Abu Mas'ud] kemudian mengambil segenggam kerikil lalu melemparkannya kepada orang tersebut seraya berkata, "Tahanlah! Sesungguhnya terburu-buru dalam memberikan keputusan itu dibenci."
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ بِلَالٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ طَلَبَ الْقَضَاءَ وَاسْتَعَانَ عَلَيْهِ وُكِلَ إِلَيْهِ وَمَنْ لَمْ يَطْلُبْهُ وَلَمْ يَسْتَعِنْ عَلَيْهِ أَنْزَلَ اللَّهُ مَلَكًا يُسَدِّدُهُ و قَالَ وَكِيعٌ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ بِلَالِ بْنِ أَبِي مُوسَى عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و قَالَ أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ بِلَالِ بْنِ مِرْدَاسٍ الْفَزَارِيِّ عَنْ خَيْثَمَةَ الْبَصْرِيِّ عَنْ أَنَسٍ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Israil] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Bilal] dari [Anas bin Malik] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menginginkan untuk menjadi hakim dan ia meminta pertolongan untuk mendapatkannya, maka segala urusannya akan diserahkan kepadanya, sedangkan orang yang tidak menginginkannya dan tidak meminta pertolongan untuk mendapatkannya, maka Allah menurunkan Malaikat untuk meluruskannya." [Waki'] berkata dari [Israil] dari [Abul A'la] dari [Bilal bin Abu Musa] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan [Abu 'Awanah] berkata dari [Abdul A'la] dari [Bilal bin Mirdas Al Fazari] dari [Khaitsamah Al Anshari] dari [Anas]."
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا قُرَّةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ حَدَّثَنِي أَبُو بُرْدَةَ قَالَ قَالَ أَبُو مُوسَى قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَنْ نَسْتَعْمِلَ أَوْ لَا نَسْتَعْمِلُ عَلَى عَمَلِنَا مَنْ أَرَادَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Qurrah bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Hilal] telah menceritakan kepadaku [Abu Burdah] ia berkata, [Abu Musa] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kami tidak akan memberikan jabatan untuk mengurusi suatu pekerjaan kami kepada orang yang menginginkannya."
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Al Harits bin Abdurrahman] dari [Abu Salamah] dari [Abdullah bin 'Amru] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat orang yang memberi uang sogokan dan orang yang menerimanya."
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ حَدَّثَنِي قَيْسٌ قَالَ حَدَّثَنِي عَدِيُّ بْنُ عُمَيْرَةَ الْكِنْدِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ مَنْ عُمِّلَ مِنْكُمْ لَنَا عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِنْهُ مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ فَهُوَ غُلٌّ يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ أَسْوَدُ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ قَالَ وَمَا ذَاكَ قَالَ سَمِعْتُكَ تَقُولُ كَذَا وَكَذَا قَالَ وَأَنَا أَقُولُ ذَلِكَ مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَلْيَأْتِ بِقَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ فَمَا أُوتِيَ مِنْهُ أَخَذَهُ وَمَا نُهِيَ عَنْهُ انْتَهَى
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Isma'il bin Abu Khalid] telah menceritakan kepadaku [Qais] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Adi bin 'Umairah Al Kindi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai para manusia, barangsiapa yang di antara kalian diserahi jabatan untuk mengurus pekerjaan, kemudian menyembunyikan sebuah jarum atau lebih dari itu dari kami, maka hal itu adalah sebuah pengkhianatan yang akan ia bawa pada Hari Kiamat." Kemudian seorang laki-laki anshar berkulit hitam berdiri seakan aku pernah melihatnya, lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, terimalah dariku pekerjaan anda! Beliau bersabda: "Apakah itu?" laki-laki itu menjawab, "Saya mendengar anda mengatakan demikian dan demikian." Beliau bersabda: "Dan aku katakan: Barangsiapa yang kami beri jabatan untuk melakukan suatu pekerjaan maka hendaknya ia melakukan yang sedikit dan yang banyak! Lalu apa yang diberikan kepadanya boleh ia mengambilnya, dan apa yang dilarang darinya maka ia tinggalkan."
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ قَالَ أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ حَنَشٍ عَنْ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَام قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ قَاضِيًا فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ تُرْسِلُنِي وَأَنَا حَدِيثُ السِّنِّ وَلَا عِلْمَ لِي بِالْقَضَاءِ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ سَيَهْدِي قَلْبَكَ وَيُثَبِّتُ لِسَانَكَ فَإِذَا جَلَسَ بَيْنَ يَدَيْكَ الْخَصْمَانِ فَلَا تَقْضِيَنَّ حَتَّى تَسْمَعَ مِنْ الْآخَرِ كَمَا سَمِعْتَ مِنْ الْأَوَّلِ فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يَتَبَيَّنَ لَكَ الْقَضَاءُ قَالَ فَمَا زِلْتُ قَاضِيًا أَوْ مَا شَكَكْتُ فِي قَضَاءٍ بَعْدُ
Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Aun] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Simak] dari [Hanasy] dari [Ali] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku ke Yaman sebagai hakim, lalu kami katakan, "Wahai Rasulullah, apakah anda akan mengutusku sementara saya masih muda dan tidak memiliki ilmu mengenai peradilan?" Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah akan memberi petunjuk kepada hatimu, dan meneguhkan lisanmu. Apabila ada dua orang yang berseteru duduk di hadapanmu maka janganlah engkau memberikan keputusan hingga engkau mendengar dari orang yang lain, sebagaimana engkau mendengar dari orang yang pertama, karena sesungguhnya keputusan akan lebih jelas bagimu." Ali berkata, "Setelah itu aku tetap menjadi hakim atau aku tidak merasa ragu dalam memberikan keputusan."
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ مِنْهُ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ بِشَيْءٍ فَلَا يَأْخُذْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنْ النَّارِ حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ أَبُو تَوْبَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَافِعٍ مَوْلَى أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلَانِ يَخْتَصِمَانِ فِي مَوَارِيثَ لَهُمَا لَمْ تَكُنْ لَهُمَا بَيِّنَةٌ إِلَّا دَعْوَاهُمَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ مِثْلَهُ فَبَكَى الرَّجُلَانِ وَقَالَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا حَقِّي لَكَ فَقَالَ لَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا إِذْ فَعَلْتُمَا مَا فَعَلْتُمَا فَاقْتَسِمَا وَتَوَخَّيَا الْحَقَّ ثُمَّ اسْتَهَمَا ثُمَّ تَحَالَّا حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ أَخْبَرَنَا عِيسَى حَدَّثَنَا أُسَامَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَافِعٍ قَالَ سَمِعْتُ أُمَّ سَلَمَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا الْحَدِيثِ قَالَ يَخْتَصِمَانِ فِي مَوَارِيثَ وَأَشْيَاءَ قَدْ دَرَسَتْ فَقَالَ إِنِّي إِنَّمَا أَقْضِي بَيْنَكُمْ بِرَأْيِي فِيمَا لَمْ يُنْزَلْ عَلَيَّ فِيهِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari ['Urwah] dari [Zainab binti Ummu Salamah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, dan kalian mengadukan permasalahannya kepadaku. Bisa jadi sebagian kalian lebih pandai dalam berdalih dari sebagian yang lain, sehingga aku memberikan keputusan untuknya sesuai dengan apa yang aku dengar darinya. Maka barangsiapa yang aku berikan suatu keputusan baginya dengan mengambil hak dari saudaranya maka janganlah ia mengambil sedikitpun darinya, karena sesungguhnya aku potongkan (api) baginya dari potongan (api) Neraka." Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Usamah bin Zaid] dari [Abdullah bin Rafi'] mantan budak Ummu Salamah, dari [Ummu Salamah] ia berkata, "Dua orang laki-laki berselisih mengenai warisan mereka berdua, sementara mereka tidak memiliki bukti kecuali pengakuan mereka saja. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda…lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits tersebut. Kedua laki-laki tersebut kemudian menangis, lalu setiap dari mereka berkata, 'Hakku untukmu. ' Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada mereka berdua: "Adapun apabila kalian berdua melakukan apa yang telah kalian lakukan, maka bagi dan berusahalah untuk bersikap benar (adil)." Kemudian mereka mengundi mana bagian mereka, dan mereka saling menghalalkan untuk yang lainnya." Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi] telah mengabarkan kepada kami [Isa] telah menceritakan kepada kami [Usamah] dari [Abdullah bin Rafi'] ia berkata, "Aku mendengar [Ummu Salamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana dalam hadits tersebut. Ia berkata, "Mereka berdua berseteru mengenai harta warisan dan beberapa perkara yang telah usang. Kemudian beliau bersabda: "Aku memberi putusan untuk kalian berdasarkan pendapatku semata, sesuatu yang aku belum mendapatkan wahyu tentangnya."
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ الرَّأْيَ إِنَّمَا كَانَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُصِيبًا لِأَنَّ اللَّهَ كَانَ يُرِيهِ وَإِنَّمَا هُوَ مِنَّا الظَّنُّ وَالتَّكَلُّفُ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Umar bin Al Khathab] radliallahu 'anhu berada di atas mimbar dan berkata, "Wahai para manusia, sesungguhnya jika pendapat itu berasal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maka ia benar adanya, sebab Allah memperlihatkan kepadanya, dan pendapat yang berasal dari kita hanyalah prasangka dan takalluf (membebani diri)."
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ الضَّبِّيُّ أَخْبَرَنَا مُعَاذُ بْنُ مُعَاذٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو عُثْمَانَ الشَّامِيُّ وَلَا إِخَالُنِي رَأَيْتُ شَأْمِيًّا أَفْضَلَ مِنْهُ يَعْنِي حُرَيْزَ بْنَ عُثْمَانَ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah Adl Dalbbi] telah mengabarkan kepada kami [Mu'adz bin Mu'adz] ia berkata, "Abu Utsman Asy Syami mengabarkan kepadaku, dan aku tidak pernah melihat orang yang Syam yang lebih baik darinya, yaitu Huraiz bin Utsman."
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya