Hadits Abu Daud
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ يُقَالُ لَهُ أَبُو مَذْكُورٍ أَعْتَقَ غُلَامًا لَهُ يُقَالُ لَهُ يَعْقُوبُ عَنْ دُبُرٍ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ فَدَعَا بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ يَشْتَرِيهِ فَاشْتَرَاهُ نُعَيْمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ النَّحَّامِ بِثَمَانِ مِائَةِ دِرْهَمٍ فَدَفَعَهَا إِلَيْهِ ثُمَّ قَالَ إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فَقِيرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى عِيَالِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى ذِي قَرَابَتِهِ أَوْ قَالَ عَلَى ذِي رَحِمِهِ فَإِنْ كَانَ فَضْلًا فَهَاهُنَا وَهَاهُنَا
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], bahwa seorang laki-laki anshar yang bernama Abu Madzkur telah membebaskan seorang budaknya yang bernama Ya'qub (dengan syarat ia telah meninggal), dan ia tidak memiliki harta selain budak tersebut. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta untuk membawanya dan bersabda: "Siapakah yang mau membelinya?" Kemudian Nu'aim bin Abdullah bin An Nahham membelinya dengan harga delapan ratus dirham. Beliau lalu menyerahkan uang tersebut kepadanya seraya bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian fakir, maka hendaknya ia memulai (sedekah) kepada dirinya sendiri, jika ada kelebihan maka ia berikan kepada keluarganya, jika ada kelebihan maka ia berikan kepada orang yang memiliki hubungan kekerabatan, kemudian jika masih ada kelebihan maka ia bisa memberikannya kepada siapa saja."
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْمُهَلَّبِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ سِتَّةَ أَعْبُدٍ عِنْدَ مَوْتِهِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُمْ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ قَوْلًا شَدِيدًا ثُمَّ دَعَاهُمْ فَجَزَّأَهُمْ ثَلَاثَةَ أَجْزَاءٍ فَأَقْرَعَ بَيْنَهُمْ فَأَعْتَقَ اثْنَيْنِ وَأَرَقَّ أَرْبَعَةً حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي ابْنَ الْمُخْتَارِ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ وَلَمْ يَقُلْ فَقَالَ لَهُ قَوْلًا شَدِيدًا حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ هُوَ الطَّحَّانُ عَنْ خَالِدٍ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي زَيْدٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ بِمَعْنَاهُ وَقَالَ يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ شَهِدْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُدْفَنَ لَمْ يُدْفَنْ فِي مَقَابِرِ الْمُسْلِمِينَ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallab] dari [Imran bin Hushain], bahwa seorang laki-laki telah membebaskan enam orang budak dengan syarat ia telah meninggal, sedangkan ia tidak memiliki harta selain mereka. Kemudian hal tersebut sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hingga beliau pun marah. Kemudian beliau mengundang mereka dan membagi mereka menjadi tiga kelompok, beliau lalu mengundi mereka, kemudian membebaskan dua orang dan menyisakan empat orang (sebagai budak)." Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Al Mukhtar] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Abu Qilabah] dengan sanad dan maknanya, namun ia tidak menyebutkan, 'kemudian beliau marah. ' Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdullah Ath Thahhan] dari [Khalid] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Zaid] bahwa seorang laki-laki anshar, seperti makna hadits tersebut. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Seandainya aku menyaksikannya sebelum ia dikubur, maka ia tidak dikubur di pekuburan orang-orang Muslim."
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَتِيقٍ وَأَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ سِتَّةَ أَعْبُدٍ عِنْدَ مَوْتِهِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُمْ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَقْرَعَ بَيْنَهُمْ فَأَعْتَقَ اثْنَيْنِ وَأَرَقَّ أَرْبَعَةً
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin 'Atiq] dan [Ayyub] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Imran bin Hushain], bahwa seorang laki-laki telah memerdekakan enam budak dengan syarat sepeninggalnya, sementara ia tidak memiliki harta selain mereka. Kemudian hal tersebut sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau pun mengundi di antara mereka dan memerdekakan dua orang dan menyisakan empat orang sebagai budak."
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ لَهِيعَةَ وَاللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُ الْعَبْدِ لَهُ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَهُ السَّيِّدُ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Lahi'ah] dan [Al Laits bin Sa'd] dari ['Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Bukair bin Al Asyajj] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan budak miliknya yang mempunyai harta, maka harta tersebut adalah milik si budak, kecuali jika sang tuan mempersyaratkannya."
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَدُ الزِّنَا شَرُّ الثَّلَاثَةِ و قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ لَأَنْ أُمَتِّعَ بِسَوْطٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ وَلَدَ زِنْيَةٍ
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Anak hasil zina adalah orang buruk ketiga." Abu Hurairah berkata, "Sungguh aku bersedekah dengan sebuah cemeti di jalan Allah 'azza wajalla adalah lebih aku sukai daripada membebaskan anak zina."
حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ مُحَمَّدٍ الرَّمْلِيُّ حَدَّثَنَا ضَمْرَةُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ أَبِي عَبْلَةَ عَنْ الْغَرِيفِ بْنِ الدَّيْلَمِيِّ قَالَ أَتَيْنَا وَاثِلَةَ بْنَ الْأَسْقَعِ فَقُلْنَا لَهُ حَدِّثْنَا حَدِيثًا لَيْسَ فِيهِ زِيَادَةٌ وَلَا نُقْصَانٌ فَغَضِبَ وَقَالَ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَقْرَأُ وَمُصْحَفُهُ مُعَلَّقٌ فِي بَيْتِهِ فَيَزِيدُ وَيَنْقُصُ قُلْنَا إِنَّمَا أَرَدْنَا حَدِيثًا سَمِعْتَهُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَاحِبٍ لَنَا أَوْجَبَ يَعْنِي النَّارَ بِالْقَتْلِ فَقَالَ أَعْتِقُوا عَنْهُ يُعْتِقْ اللَّهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنْهُ مِنْ النَّارِ
Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Muhammad Ar Ramli] telah menceritakan kepada kami [Dlamrah] dari [Ibrahim bin Abu 'Abalah] dari [Al Gharif bin Ad Dailami] ia berkata, "Kami datang menemui [Watsilah bin Al Asqa'] dan berkata kepadanya, "Ceritakanlah kepada kami sebuah hadits yang tidak ada penambahan dan pengurangan padanya." Kemudian Watsilah marah dan berkata, "Sungguh, salah seorang di antara kalian ada yang membaca sementara mushhafnya tergantung di rumahnya, sehingga ia pun menambah dan mengurang." Kami katakan, "Sebenarnya kami hanya ingin mendengar hadits yang kamu dengar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Watsilah lalu berkata, "Kami pernah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menanyakan perihal sahabat kami yang telah divonis neraka karena sebab membunuh. Beliau kemudian bersabda: "Bebaskan budak untuknya, maka Allah akan membebaskan dengan setiap anggota badan budak tersebut satu anggotan badannya dari Neraka."
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ مَعْدَانَ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ الْيَعْمَرِيِّ عَنْ أَبِي نَجِيحٍ السُّلَمِيِّ قَالَ حَاصَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَصْرِ الطَّائِفِ قَالَ مُعَاذٌ سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ بِقَصْرِ الطَّائِفِ بِحِصْنِ الطَّائِفِ كُلَّ ذَلِكَ فَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ بَلَغَ بِسَهْمٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَلَهُ دَرَجَةٌ وَسَاقَ الْحَدِيثَ وَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَيُّمَا رَجُلٍ مُسْلِمٍ أَعْتَقَ رَجُلًا مُسْلِمًا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ جَاعِلٌ وِقَاءَ كُلِّ عَظْمٍ مِنْ عِظَامِهِ عَظْمًا مِنْ عِظَامِ مُحَرَّرِهِ مِنْ النَّارِ وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ أَعْتَقَتْ امْرَأَةً مُسْلِمَةً فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ وِقَاءَ كُلِّ عَظْمٍ مِنْ عِظَامِهَا عَظْمًا مِنْ عِظَامِ مُحَرَّرِهَا مِنْ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Qatadah] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah Al Ya'muri] dari [Abu Najih As Sulami] ia berkata, "Kami pernah mengepung istana Thaif bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Mu'adz lalu berkata, "Aku mendengar ayahku mengatakan di istana Thaif atau benteng Thaif, setiap itu ia mengatakan, 'Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memanahkan satu anak panah kepada orang kafir di jalan Allah 'azza wajalla maka baginya satu derajat…lalu ia meneruskan hadits tersebut. Dan aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Muslim mansaja yang membebaskan seorang Muslim, maka Allah 'azza wajalla menjadikan perlindungan setiap tulangnya dari api neraka dengan setiap tulang orang yang ia bebaskan. Dan wanita manasaja yang membebaskan seorang wanita muslimah, maka pada hari kiamat Allah menjadikan perlindungan setiap tulangnya dari api neraka dengan setiap tulang orang yang ia bebaskan."
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ نَجْدَةَ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ حَدَّثَنَا صَفْوَانُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنِي سُلَيْمُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ شُرَحْبِيلَ بْنِ السَّمْطِ أَنَّهُ قَالَ لِعَمْرِو بْنِ عَبَسَةَ حَدِّثْنَا حَدِيثًا سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً مُؤْمِنَةً كَانَتْ فِدَاءَهُ مِنْ النَّارِ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ شُرَحْبِيلَ بْنِ السَّمْطِ أَنَّهُ قَالَ لِكَعْبِ بْنِ مُرَّةَ أَوْ مُرَّةَ بْنِ كَعْبٍ حَدِّثْنَا حَدِيثًا سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ مَعْنَى مُعَاذٍ إِلَى قَوْلِهِ وَأَيُّمَا امْرِئٍ أَعْتَقَ مُسْلِمًا وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ أَعْتَقَتْ امْرَأَةً مُسْلِمَةً زَادَ وَأَيُّمَا رَجُلٍ أَعْتَقَ امْرَأَتَيْنِ مُسْلِمَتَيْنِ إِلَّا كَانَتَا فِكَاكَهُ مِنْ النَّارِ يُجْزِئُ مَكَانَ كُلِّ عَظْمَيْنِ مِنْهُمَا عَظْمٌ مِنْ عِظَامِهِ قَالَ أَبُو دَاوُد سَالِمٌ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ شُرَحْبِيلَ مَاتَ شُرَحْبِيلُ بِصِفِّينَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Najdah] telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] telah menceritakan kepada kami [Shafwan bin 'Amru] telah menceritakan kepadaku [Sulaim bin Amir] dari [Syurahbil bin As Samth] bahwa ia berkata kepada ['Amru bin 'Abasah], "Ceritakan kepada kami sebuah hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! Amru lalu berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan seorang budak mukmin, maka ia akan menjadi penebusnya dari Neraka." Telah menceritakan kepada kami [Hafshah bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Murrah] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Syurahbil bin As Samth] bahwa ia berkata kepada [Ka'b bin Murrah atau Murrah bin Ka'b], "Ceritakanlah kepada kami sebuah hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam!" Kemudian ia menyebutkan makna hadits Mu'adz hingga perkataannya, "Siapapun orang yang membebaskan seorang laki-laki dan siapapun wanita yang membebaskan seorang wanita muslimah…." Ka'b bin Murrah menambahkan, "Siapapun laki-laki yang membebaskan dua orang wanita muslimah melainkan keduanya akan menjadi penebusnya dari Neraka, satu tulang dari tulang-tulangnya terwakili oleh setiap dua tulang dari keduanya." Abu Daud berkata, "Salim tidak mendengar dari Syurahbil, sebab Syurahbil meninggal di perang Shiffin."
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي حَبِيبَةَ الطَّائِيِّ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الَّذِي يَعْتِقُ عِنْدَ الْمَوْتِ كَمَثَلِ الَّذِي يُهْدِي إِذَا شَبِعَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Habibah Ath Tha`i] dari [Abu Ad Darda] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Permisalan orang yang membebaskan budak ketika hendak meninggal seperti orang yang memberi hadiah apabila ia telah kenyang."
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ ح و حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَاصِمٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ { وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى }
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Ayahnya] dan [Jabir] radliallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca ayat: '(Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat) ' (Qs. Al Baqarah: 125).
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا خُصَيْفٌ حَدَّثَنَا مِقْسَمٌ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ } فِي قَطِيفَةٍ حَمْرَاءَ فُقِدَتْ يَوْمَ بَدْرٍ فَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ لَعَلَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَهَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ { وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ } إِلَى آخِرِ الْآيَةِ قَالَ أَبُو دَاوُد يَغُلَّ مَفْتُوحَةُ الْيَاءِ
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] telah menceritakan kepada kami [Khushaif] telah menceritakan kepada kami [Miqsam] mantan budak Ibnu Abbas, ia berkata, [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu berkata, "Turunnya ayat ini: '(Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang) ' (Qs. Ali Imran: 161), berkenaan dengan hilangnya kasur merah di badar. Sebagian orang mengatakan, "Kemungkinan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambilnya, maka Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: '(Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang) ' (Qs. Ali Imran: 161), hingga akhir ayat." Abu Daud berkata, "Yaghulla, dengan memberi harakat fathah pada huruf ya'."
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْبَخَلِ وَالْهَرَمِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] ia berkata; aku mendengar [Ayahku] berkata; aku pernah mendengar [Anas bin Malik] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "ALLAAHUMMA INNII A'UUDZU BIKA MINAL BUKHLI WAL HARAMI (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat kikir dan pikun) '."
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya