Hadits Darimi
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَالْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Abdul Majid] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang wanita dimadu dengan bibinya (dari pihak ayah) dan seorang wanita dimadu dengan bibinya (dari pihak ibu)."
حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الشِّغَارِ قَالَ مَالِكٌ وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ الْآخَرَ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الْآخَرُ ابْنَتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ قِيلَ لِأَبِي مُحَمَّدٍ تَرَى بَيْنَهُمَا نِكَاحًا قَالَ لَا يُعْجِبُنِي
Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang (nikah) syighar." Malik berkata; syighar adalah seorang laki-laki menikahkan orang lain dengan putrinya dengan syarat orang tersebut menikahkannya dengan putrinya tanpa ada mahar." Abu Muhammad ditanya; "Apakah anda melihat diantara mereka terjadi pernikahan?" Ia berkata; "Hal itu tidak membuatku heran."
أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عُمَرَ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ وَهْبِ بْنِ أَبِي مُغِيثٍ حَدَّثَتْنِي أَسْمَاءُ بِنْتُ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَنْكِحُوا الصَّالِحِينَ وَالصَّالِحَاتِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد وَسَقَطَ عَلَيَّ مِنْ الْحَدِيثِ فَمَا تَبِعَهُمْ بَعْدُ فَحَسَنٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibrahim bin Umar bin Kaisan] dari [bapaknya] dari [Wahb bin Abu Mughits] telah menceritakan kepadaku [Asma` binti Abu Bakr] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Nikahkanlah laki-laki yang shalih dengan wanita yang Shalihah." Abu Muhammad berkata; (sebagian) Hadits tersebut gugur dariku, dan apa yang diiringkan kepada mereka adalah baik.
أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Telah mengabarkan kepadaku [Malik bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak sah pernikahan tanpa seorang wali."
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah mengceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Tidak sah pernikahan kecuali dengan seorang wali."
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ اشْتَجَرُوا قَالَ أَبُو عَاصِمٍ وَقَالَ مَرَّةً فَإِنْ تَشَاجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ فَإِنْ أَصَابَهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا قَالَ أَبُو عَاصِمٍ أَمْلَاهُ عَلَيَّ سَنَةَ سِتٍّ وَأَرْبَعِينَ وَمِائَةٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda; "Siapapun wanita yang dinikahkan tanpa seizin walinya, maka nikahnya tidak sah, nikahnya tidak sah, nikahnya tidak sah, walaupun mereka berseteru." Abu 'Ashim berkata; Dan sesekali beliau bersabda: "Apabila mereka saling berseteru, maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali, apabila telah digauli, maka wanita tersebut mendapatkan maharnya karena ia telah menghalalkan farjinya." Abu 'Ashim berkata; Ibnu Juraij mendektekannya kepadaku pada tahun seratus empat puluh enam.
أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ أَبِي إِسْحَقَ حَدَّثَنِي أَبُو بُرْدَةَ بْنُ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُسْتَأْمَرُ الْيَتِيمَةُ فِي نَفْسِهَا فَإِنْ سَكَتَتْ فَقَدْ أَذِنَتْ وَإِنْ أَبَتْ لَمْ تُكْرَهْ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abu Ishaq] telah menceritakan kepadaku [Abu Burdah bin Abu Musa] dari [Abu Musa], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Anak perempuan yatim dimintai pendapatnya terhadap dirinya, apabila ia diam, maka sungguh ia telah mengizinkan dan apabila ia menolak maka tidak boleh dipaksa."
أَخْبَرَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُنْكَحُ الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ وَإِذْنُهَا الصُّمُوتُ أَخْبَرَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا الْحَدِيثِ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepadaku [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang janda tidak dinikahkan hingga dimintai pendapatnya, dan seorang gadis tidak dinikahkan hingga dimintai izinnya dan izinnya adalah diam." Telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] bahwa [Abu Hurairah] menceritakan kepadanya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini.
حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْفَضْلِ عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا
Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Al Fadhl] dari [Nafi' bin Jubair bin Muth'im] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, dan seorang gadis dimintai izin terhadap dirinya, dan izinnya adalah diam."
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنِي مَالِكٌ أَوَّلُ شَيْءٍ سَأَلْتُهُ عَنْهُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْفَضْلِ عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُسْتَأْذَنُ الْبِكْرُ وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] telah menceritakan kepadaku [Malik] pertama kali yang saya tanyakan kepadanya adalah ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Fadhl] dari [Nafi' bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang gadis diminta izin, dan izinnya adalah diam."
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مَوْهَبٍ أَخْبَرَنَا نَافِعُ بْنُ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَيِّمُ أَمْلَكُ بِأَمْرِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ فِي نَفْسِهَا وَصَمْتُهَا إِقْرَارُهَا
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Abdul Majid] telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Abdurrahman bin Mauhib] telah mengabarkan kepada kami [Nafi' bin Jubair bin Muth'im] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang janda lebih berkuasa terpadap urusannya daripada walinya, dan seorang gadis dimintai pendapatnya mengenai dirinya, dan diamnya adalah tanda setujunya."
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ أَنَّهُ سَمِعَ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ يَزِيدَ وَمُجَمِّعَ بْنَ يَزِيدَ الْأَنْصَارِيَّيْنِ حَدَّثَاهُ أَنَّ رَجُلًا مِنْهُمْ مِنْ الْأَنْصَارِ يُدْعَى خِذَامًا أَنْكَحَ بِنْتًا لَهُ فَكَرِهَتْ نِكَاحَ أَبِيهَا فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَرَدَّ عَنْهَا نِكَاحَ أَبِيهَا فَنَكَحَتْ أَبَا لُبَابَةَ بْنَ عَبْدِ الْمُنْذِرِ فَذَكَرَ يَحْيَى أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّهَا كَانَتْ ثَيِّبًا
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] bahwa ia mendengar [Al Qasim bin Muhammad] bahwa ia mendengar [Abdurrahman bin Yazid] dan [Mujammi' bin Yazid Al Anshari] mereka berdua telah menceritakan kepadanya, bahwa seorang laki-laki dari Anshar yang disebut Khidzam pernah menikahkan putrinya, ternyata putrinya tidak senang dengan pernikahan ayahnya, lantas putrinya datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Beliau pun membatalkan pernikahan ayahnya, kemudian beliau menikah dengan Abu Lubabah bin Abdul Mundzir." Yahya menyebutkan; telah sampai kepadanya bahwa wanita tersebut adalah seorang janda.
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya