Hadits Darimi
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ سَالِمٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدِ بْنِ جُدْعَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجَالِبُ مَرْزُوقٌ وَالْمُحْتَكِرُ مَلْعُونٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Israil] dari [Ali bin Salim] dari [Ali bin Zaid bin Jud'an] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Semoga seorang Importir akan mendapatkan rizqi dan orang yang menimbun semoga dilaknat."
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حُمَيْدٍ وَثَابِتٍ وَقَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ غَلَا السِّعْرُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ غَلَا السِّعْرُ فَسَعِّرْ لَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْخَالِقُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ الْمُسَعِّرُ وَإِنِّي أَرْجُو أَنْ أَلْقَى رَبِّي وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يَطْلُبُنِي بِمَظْلَمَةٍ ظَلَمْتُهَا إِيَّاهُ بِدَمٍ وَلَا مَالٍ
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Humaid] serta [Tsabit] dan [Qatadah] dari [Anas], ia berkata; Pernah terjadi krisis pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu orang-orang berkata; "Wahai Rasulullah, harga barang-barang telah melonjak, oleh karena itu tetapkanlah harga untuk kami! " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah adalah Pencipta, Dzat yang membentangkan rizqi serta Pemberi rizqi dan yang menentukan harga. Sesungguhnya aku berharap dapat bertemu dengan Rabbku, sementara tidak ada salah seorang dari kalian yang menuntut kezhaliman yang pernah aku lakukan terhadapnya, baik yang berkaitan dengan darah maupun harta."
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا مَنْصُورُ بْنُ الْمُعْتَمِرِ عَنْ رِبْعِيِّ بْنِ حِرَاشٍ أَنَّ حُذَيْفَةَ حَدَّثَهُمْ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَلَقَّتْ الْمَلَائِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ قَبْلَكُمْ فَقَالُوا عَمِلْتَ مِنْ الْخَيْرِ شَيْئًا فَقَالَ لَا قَالُوا تَذَكَّرْ قَالَ كُنْتُ أُدَايِنُ النَّاسَ فَآمُرُ فِتْيَانِي أَنْ يُنْظِرُوا الْمُعْسِرَ وَيَتَجَاوَزُوا عَنْ الْمُوسِرِ قَالَ قَالَ اللَّهُ تَجَاوَزُوا عَنْهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Al Mu'tamir] dari [Rib'i bin Hirasy] bahwa [Hudzaifah] telah menceritakan kepada mereka, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Para Malaikat mengambil ruh seorang laki-laki dari kaum sebelum kalian. Para Malaikat berkata; "apakah engkau telah melakukan suatu kebaikan?" laki-laki itu menjawab; "Tidak." Para malaikat berkata; "Ingat-ingatlah!." Laki-laki itu berkata; "Dahulu aku pernah memberikan hutang kepada orang-orang, lalu aku memerintahkan kepada para pembantuku agar memberikan tangguh kepada mereka yang kesulitan, serta memberi kelapangan dalam pembayaran hutang kepada orang-orang yang kaya." Allah berfirman: "Berilah kelapangan kepadanya."
أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ صَالِحٍ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا أَخْبَرَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ
Telah mengbarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Shalih Abu Al Khalid] dari [Abdullah bin Al Harts] dari [Hakim bin Hizam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang berjual beli, memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah, dan apabila mereka jujur dan memberikan penjelasan, maka mereka akan diberkahi dalam jual beli tersebut, namun apabila ia berdusta dan menyembunyikan aib, maka berkah jual beli akan terhapus darinya." Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dengan sanad seperti itu.
أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي لَيْلَى عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْبَيِّعَانِ إِذَا اخْتَلَفَا وَالْبَيْعُ قَائِمٌ بِعَيْنِهِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ فَالْقَوْلُ مَا قَالَ الْبَائِعُ أَوْ يَتَرَادَّانِ الْبَيْعَ
Telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari [Al Qasim bin Abdurrahman] dari [Ayahnya] dari [Abdullah], ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila dua orang yang berjual beli berselisih, sementara jual beli telah dilakukan dan keduanya tidak memiliki bukti, maka perkataan yang didengar adalah apa yang dikatakan oleh penjual atau mereka membatalkan jual beli."
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الرَّقَاشِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ هُوَ ابْنُ إِسْحَقَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِمَاسَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَبِيعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ar Raqasyi] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Muhammad yaitu Ibnu Ishaq] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abdurrahman bin Syimasah] dari ['Uqbah bin 'Amir], ia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir membeli barang yang telah dibeli (dipesan) saudaranya, hingga ia meninggalkannya."
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبَانُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عُهْدَةُ الرَّقِيقِ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari ['Uqbah bin 'Amir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jaminan seorang budak selama tiga hari."
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ هَمَّامٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُهْدَةُ الرَّقِيقِ ثَلَاثٌ فَفَسَّرَهُ قَتَادَةُ إِنْ وَجَدَ فِي الثَّلَاثِ عَيْبًا رَدَّهُ بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ وَإِنْ وَجَدَهُ بَعْدَ ثَلَاثٍ لَمْ يَرُدَّهُ إِلَّا بِبَيِّنَةٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari ['Uqbah bin 'Amir], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jaminan seorang budak selama tiga hari." Kemudian Qatadah menjelaskannya; "Apabila ia mendapatkan aib dalam tiga hari, maka ia boleh mengembalikannya tanpa adanya bukti, namun jika ia mendapatkan cacatnya setelah berlalu tiga hari, maka ia tidak boleh mengembalikan budak tersebut kecuali dengan bukti yang nyata."
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمِنْهَالِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ هُوَ ابْنُ حَسَّانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اشْتَرَى شَاةً مُصَرَّاةً أَوْ لَقْحَةً مُصَرَّاةً فَهُوَ بِالْخِيَارِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ رَدَّهَا رَدَّ مَعَهَا صَاعًا مِنْ طَعَامٍ لَا سَمْرَاءَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Minhal] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Hisyam yaitu Ibnu Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membeli seekor kambing musharrah atau unta bunting yang hampir melahirkan dan air susunya ditahan, maka ia memiliki hak memilih selama tiga hari, apabila ia berkehendak, maka ia boleh mengembalikan disertai dengan satu sha' makanan, tidak harus gandum."
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا يَحْيَى الْقَطَّانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Yahya Al Qaththan] dari ['Ubaidullah] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli gharar.
أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُشْتَرِيَ
Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual buah hingga nampak kelayakannya. Beliau melarang baik kepada penjual ataupun pembeli."
أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ ثَمَرَةً فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْهُ شَيْئًا بِمَ تَأْخُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقٍّ
Telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membeli buah kemudian buah tersebut terserang hama, janganlah ia mengambil sesuatupun darinya, dengan alasan apa ia mengambil harta saudaranya dengan tanpa hak."
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya