Hadits Darimi
أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ شُعَيْبٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ حَدَّثَنِي طَلْحَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَهْلٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ زَيْدٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ظَلَمَ مِنْ الْأَرْضِ شِبْرًا فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Nafi'] dari [Syu'aib] dari [Az Zuhri] telah menceritakan kepadaku [Thalhah bin Abdullah bin 'Auf] bahwa [Abdurrahman bin Sahl] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Sa'id bin Zaid] berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menzhalimi (orang lain dengan mengambil) satu jengkal tanah, sungguh ia akan dikalungi dengan tujuh lapis bumi."
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ رَافِعٍ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَلَهُ فِيهَا أَجْرٌ وَمَا أَكَلَتْ الْعَافِيَةُ مِنْهَا فَلَهُ فِيهَا صَدَقَةٌ قَالَ أَبُو مُحَمَّد الْعَافِيَةُ الطَّيْرُ وَغَيْرُ ذَلِكَ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin 'Urwah], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Abdurrahman bin Rafi'], bahwa [Jabir bin Abdullah] telah mengabarkan kepadanya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menghidupkan lahan yang mati, maka ia mendapatkan pahala apa yang dimakan oleh segala (makhluq) yang mencari rizqi, dan baginya sedekah dari lahan tersebut." Abu Muhammad berkata; "Al 'Afiyah adalah burung dan yang lainnya."
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ الْحُمَيْدِيُّ حَدَّثَنَا الْفَرَجُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عَلْقَمَةَ بْنِ سَعِيدِ بْنِ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ السَّبَائِيُّ الْمَأْرِبِيُّ حَدَّثَنِي عَمِّي ثَابِتُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ أَبْيَضَ أَنَّ أَبَاهُ سَعِيدَ بْنَ أَبْيَضَ حَدَّثَهُ عَنْ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ أَنَّهُ اسْتَقْطَعَ الْمِلْحَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي يُقَالُ لَهُ مِلْحُ شَذَّا بِمَأْرِبَ فَأَقْطَعَهُ ثُمَّ إِنَّ الْأَقْرَعَ بْنَ حَابِسٍ التَّمِيمِيَّ قَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنِّي قَدْ وَرَدْتُ الْمِلْحَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَهُوَ بِأَرْضٍ لَيْسَ بِهَا مَاءٌ وَمَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ وَهُوَ مِثْلُ مَاءِ الْعِدِّ فَاسْتَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَبْيَضَ فِي قَطِيعَتِهِ فِي الْمِلْحِ فَقُلْتُ قَدْ أَقَلْتُهُ عَلَى أَنْ تَجْعَلَهُ مِنِّي صَدَقَةً فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ مِنْكَ صَدَقَةٌ وَهُوَ مِثْلُ مَاءِ الْعِدِّ مَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ قَالَ وَقَطَعَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضًا وَكَذَا بِالْجَوْفِ جَوْفِ مُرَادٍ مَكَانَهُ حِينَ أَقَالَهُ مِنْهُ قَالَ الْفَرَجُ فَهُوَ عَلَى ذَلِكَ مَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Az Zubair Al Humairi] telah menceritakan kepada kami [Al Faraj bin Sa'id bin 'Alqamah bin Sa'id bin Abyadh bin Hammal As Saba`i Al Ma`ribi] telah menceritakan kepadaku pamanku yaitu [Tsabit bin Sa'id bin Abyadh] bahwa ayahnya yaitu [Sa'id bin Abyadh] menceritakan kepadanya dari [Abyadh bin Hammal], bahwa ia pernah meminta lahan garam dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang disebut garam Syadzdza di Ma`rib. Lalu beliau memberi lahan tersebut, lalu Al Aqra` bin Habis At Taimi berkata; "Wahai Nabiyullah, sesungguhnya aku telah mendatangi garam itu pada masa Jahiliyah, yaitu dilahan yang tidak ada airnya, lalu orang-orangpun datang dan mengambilnya. Garam tersebut seperti air yang tidak habis-habisnya." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu meminta agar pemberian garam kepadanya dibatalkan, aku berkata; "Akupun membatalkannya dengan syarat lahan tersebut sebagai sedekah dariku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Garam itu merupakan sedekah darimu, seperti air yang tidak habisnya, dan orang datang boleh mengambilnya." Sa'id bin Al Abyadh berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberinya lahan, begitu juga di Al Jauf (lembah di Yaman) yaitu Jauf Murad Makanah, ketika ia menggagalkan pemberian tersebut dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Al Faraj berkata; "Atas hal itu, maka orang yang datang, boleh mengambilnya."
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَهُ أَرْضًا قَالَ فَأَرْسَلَ مَعِي مُعَاوِيَةَ قَالَ أَعْطِهَا إِيَّاهُ قَالَ يَحْيَى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ بِهَذَا الْحَدِيثِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak bin Harb] dari ['Alqamah bin Wail] dari [Ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberinya lahan. Wail berkata; kemudian beliau mengirim Mu'awiyah bersamaku dan mengatakan: "Berikan lahan itu kepadanya." Yahya berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Ghundar dengan hadits ini.
أَخْبَرَنَا الْمُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ الْأَعْمَشُ حَدَّثَنَا أَبُو سُفْيَانَ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ حَدَّثَتْنِي أُمُّ مُبَشِّرٍ امْرَأَةُ زَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَائِطٍ لِي فَقَالَ يَا أُمَّ مُبَشِّرٍ أَمُسْلِمٌ غَرَسَ هَذَا أَمْ كَافِرٌ قُلْتُ مُسْلِمٌ فَقَالَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ إِنْسَانٌ أَوْ دَابَّةٌ أَوْ طَيْرٌ إِلَّا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Al Mu'alla bin Asad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman Al A'masy] telah menceritakan kepada kami [Abu Sufyan], ia berkata; aku mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ummu Mubasysyir] isteri Zaid bin Haritsah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku di suatu kebun milikku, kemudian beliau bersabda: "Wahai Ummu Mubasysyir, apakah orang yang menanam ini seorang muslim ataukah kafir?" Aku menjawab; "Seorang muslim." Beliau bersabda: "Tidaklah seorang muslim menanam suatu tanaman, kemudian sebagiannya dimakan manusia atau binatang melata atau burung, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya."
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ حَدَّثَنَا الْفَرَجُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمِّي ثَابِتُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ سَعِيدٍ عَنْ جَدِّهِ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ حِمَى الْأَرَاكِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا حِمَى فِي الْأَرَاكِ فَقَالَ أَرَاكَةٌ فِي حِظَارِي فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا حِمَى فِي الْأَرَاكِ قَالَ فَرَجٌ يَعْنِي أَبْيَضُ بِحِظَارِي الْأَرْضَ الَّتِي فِيهَا الزَّرْعُ الْمُحَاطُ عَلَيْهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Az Zubair] telah menceritakan kepada kami [Al Faraj bin Sa'id], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku pamanku yaitu [Tsabit bin Sa'id] dari ayahnya yaitu [Sa'id] dari kakeknya yaitu [Abyadh bin Hammal], bahwa ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai lahan Syiwak yang dilindungi. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada lahan syiwak yang dilindungi." Ia berkata lagi; "(pohon) Syiwak ada dalam lahanku telah dipagari." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada lahan syiwak yang dilindungi." Faraj berkata; "Yang dimaksud Abyadh dengan hazhari adalah lahan yang terdapat tanaman yang mengelilingi lahan tersebut."
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ قَالَ سَمِعْتُ إِيَاسَ بْنَ عَبْدٍ الْمُزَنِيَّ وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبِيعُوا الْمَاءَ فَإِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ بَيْعِ الْمَاءِ وَقَالَ عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ لَا نَدْرِي أَيَّ مَاءٍ قَالَ يَقُولُ لَا أَدْرِي مَاءً جَارِيًا أَوْ الْمَاءَ الْمُسْتَقَى
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari ['Amr bin Dinar] dari [Abu Al Minhal] ia berkata; aku mendengar [Iyas bin Abdul Muzani] -ia termsuk di antara para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- ia berkata; "Janganlah kalian menjual air, sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual air." 'Amr bin Dinar berkata; "Kami tidak mengetahui air apakah itu." Abu Al Minhal berkata; Iyas berkata; "Aku tidak tahu, apakah yang dimaksud air yang mengalir ataukah air yang ditimba?."
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا كَهْمَسٌ عَنْ سَيَّارٍ رَجُلٍ مِنْ فَزَارَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ بُهَيْسَةَ عَنْ أَبِيهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنَهُ فَدَخَلَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ قَمِيصِهِ وَقَدْ قَالَ عُثْمَانُ فَالْتَزَمَهُ فَقَالَ مَا الشَّيْءُ الَّذِي لَا يَحِلُّ مَنْعُهُ فَقَالَ الْمِلْحُ وَالْمَاءُ قَالَ مَا الشَّيْءُ الَّذِي لَا يَحِلُّ مَنْعُهُ قَالَ إِنْ تَفْعَلْ الْخَيْرَ خَيْرٌ لَكَ قَالَ مَا الشَّيْءُ الَّذِي لَا يَحِلُّ مَنْعُهُ قَالَ إِنْ تَفْعَلْ الْخَيْرَ خَيْرٌ لَكَ وَانْتَهَى إِلَى الْمِلْحِ وَالْمَاءِ قِيلَ لِعَبْدِ اللَّهِ تَقُولُ بِهِ فَأَوْمَأَ بِرَأْسِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Kahmas] dari [Sayyar] seorang laki-laki dari Fazarah dari [Ayahnya] dari [Buhaisah] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa, ayahnya pernah meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia memasuki jubah beliau -Utsman mengatakan; lalu ia terus menyertai beliau- Kemudian berkata; "Wahai Rasulullah, sesuatu apakah yang tidak boleh untuk dihalangi?" Beliau bersabda: "Garam dan air." Ia berkata; "Wahai Rasulullah, sesuatu apakah yang tidak boleh untuk dihalangi?" Beliau bersabda: "Engkau melakukan kebaikan adalah lebih baik bagimu." Beliau berhenti dengan menyebutkan garam dan air saja. Abdullah ditanya; "Apakah engkau berpendapat dengan hadits itu?" Abdullah menganggukkan kepalanya.
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ أَوْ زَرْعٍ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mempekerjakan (penduduk) Khaibar dengan upah setengah dari hasil buminya yaitu berupa buah atau tanaman."
أَخْبَرَنَا أَبُو الْحَسَنِ عَنْ زَكَرِيَّا بْنِ إِسْحَقَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ كُنَّا نُخَابِرُ قَبْلَ أَنْ يَنْهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخِبْرِ بَسَنَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثٍ عَلَى الثُّلُثِ وَالشَّطْرِ وَشَيْءٍ مِنْ تِبْنٍ فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَحْرُثْهَا فَإِنْ كَرِهَ أَنْ يَحْرُثَهَا فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَإِنْ كَرِهَ أَنْ يَمْنَحَهَا أَخَاهُ فَلْيَدَعْهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Hasan] dari [Zakariya bin Ishaq], telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir] berkata; Kami pernah melakukan mukhabarah sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami selama dua atau tiga tahun dengan bagian sepertiga, setengah, atau dengan jerami. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepada kami, "Barangsiapa yang memiliki lahan hendaklah ia menanaminya. Jika ia tidak berkenan, hendaklah ia menyerahikan kepada saudaranya (untuk ditanami tanpa kompensasi). Dan jika ia tidak berkenan menyerahkan kepada saudaranya, hendaklah ia membiarkan lahan tersebut (tidak ditanami)."
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ قَالَ سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَعْقِلٍ عَنْ الْمُزَارَعَةِ فَقَالَ أَخْبَرَنِي ثَابِتُ بْنُ الضَّحَّاكِ الْأَنْصَارِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَارَعَةِ قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ تَقُولُ بِهِ قَالَ لَا أَقُولُ بِالْأَوَّلِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Abu Ishaq Asy Syaibani] dari [Abdullah bin As Sa`ib] ia berkata; aku bertanya kepada [Abdullah bin Ma'qil] tentang muzara'ah, lalu ia menjawab; telah mengabarkan kepadaku [Tsabit bin Adl Dlahak Al Anshari] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan muzara'ah. Ia bertanya kepada Abdullah; Engkau berpendapat seperti itu? ia menjawab; Tidak, aku berpendapat seperti yang pertama.
أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْأَرْضِ الْبَيْضَاءِ سَنَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual tanah yang tidak ada pepohonan atau tanamannya selama dua atau tiga tahun.
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya