Hadits Darimi

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits
2949 Hasil Ditemukan...

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ عَلِيًّا وَزَيْدًا كَانَا لَا يَحْجُبَانِ بِالْكُفَّارِ وَلَا بِالْمَمْلُوكِينَ وَلَا يُوَرِّثَانِهِمْ شَيْئًا وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ يَحْجُبُ بِالْكُفَّارِ وَبِالْمَمْلُوكِينَ وَلَا يُوَرِّثُهُمْ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] bahwa [Ali] dan [Zaid] keduanya tidak menjadikan orang-orang kafir dan para budak sebagai hijab (penghalang) bagi ahli waris lainnya dan keduanya tidak masuk dalam kelompok ahli waris. Sementara [Abdullah] menjadikan orang-orang kafir dan para budak sebagai hijab namun tidak memasukkan mereka dalam kelompok ahli waris.

[Darimi]

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّ عَلِيًّا وَزَيْدًا قَالَا الْمَمْلُوكُونَ وَأَهْلُ الْكِتَابِ لَا يَحْجُبُونَ وَلَا يَرِثُونَ وَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ يَحْجُبُونَ وَلَا يَرِثُونَ

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] bahwa [Ali] dan [Zaid] berkata; Para budak dan ahlu kitab tidak menghalangi dan tidak dapat menjadi ahli waris. Sedangkan [Abdullah] berkata; Mereka dapat menghalangi, namun tidak dapat menjadi ahli waris.

[Darimi]

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى عَنْ سَعِيدٍ أَنَّ عُمَرَ كَانَ كَتَبَ مِيرَاثَ الْجَدِّ حَتَّى إِذَا طُعِنَ دَعَا بِهِ فَمَحَاهُ ثُمَّ قَالَ سَتَرَوْنَ رَأْيَكُمْ فِيهِ

Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] Telah mengabarkan kepada kami [Yahya] dari [Sa'id] bahwa [Umar] pernah menulis bagian warisan untuk kakek hingga ketika setelah ditikam, ia meminta tulisannya tersebut dan menghapusnya. Kemudian ia berkata; Kalian dapat berpendapat dengan pendapat kalian tentang bagian ini.

[Darimi]

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا أَشْعَثُ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ قُلْتُ لِعَبِيدَةَ حَدِّثْنِي عَنْ الْجَدِّ فَقَالَ إِنِّي لَأَحْفَظُ فِي الْجَدِّ ثَمَانِينَ قَضِيَّةً مُخْتَلِفَةً

Telah mengabarkan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Asy'ats] dari [Ibnu Sirin] ia berkata; Aku berkata kepada [Abidah]; Ceritakanlah kepadaku tentang bagian kakek. Lalu ia berkata; Sesungguhnya aku hafal delapan puluh masalah yang berbeda tentang bagian warisan kakek.

[Darimi]

أَخْبَرَنَا أَبُو غَسَّانَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عَمْرٍو الْخَارِفِيِّ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ أَتَاهُ رَجُلٌ فَسَأَلَهُ عَنْ فَرِيضَةٍ فَقَالَ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا جَدٌّ فَهَاتِهَا

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Ghassan] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Abu Ishaq] dari [Ubaid bin Amr Al Kharifi] dari [Ali] ia berkata; Seseorang datang kepadanya lalu bertanya tentang pembagian harta warisan. Maka ia menjawab; Jika di dalam ahli waris tidak ada kakek, maka bagikanlah.

[Darimi]

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عَلِيٍّ فَسَأَلَهُ عَنْ فَرِيضَةٍ فَقَالَ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا جَدٌّ فَهَاتِهَا

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Ubaid bin Amr] ia berkata; Seseorang datang kepada [Ali] menanyakannya tentang pembagian harta warisan. Maka ia menjawab; Jika di dalam ahli waris tidak ada kakek maka bagikanlah.

[Darimi]

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ مُرَادٍ سَمِعَ عَلِيًّا يَقُولُ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَتَقَحَّمَ جَرَاثِيمَ جَهَنَّمَ فَلْيَقْضِ بَيْنَ الْجَدِّ وَالْإِخْوَةِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub As Sakhtiyani] dari [Sa'id bin Jubair] dari [seorang laki-laki dari Murad] ia mendengar [Ali] berkata; Barangsiapa yang senang menceburkan diri ke dasar neraka Jahannam, maka silahkan memutuskan masalah warisan antara kakek dan para saudara laki-laki.

[Darimi]

أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ح وَعَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ جَعَلَ الْجَدَّ أَبًا

Telah mengabarkan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id Al Khudri], dalam riwayat lain dari [Ikrimah] bahwa [Abu Bakr Ash Shiddiq] menjadikan kakek pada posisi ayah dalam warisan.

[Darimi]

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سُلَيْمَانَ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ كُرْدُوسٍ عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ أَنَّهُ جَعَلَ الْجَدَّ أَبًا

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sulaiman Asy Syaibani] dari [Kurdus] dari [Abu Musa] dari [Abu Bakr Ash Shiddiq] bahwa ia menjadikan kakek pada posisi ayah dalam warisan.

[Darimi]

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى عَنْ كُرْدُوسٍ عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ أَبَا بَكْرٍ جَعَلَ الْجَدَّ أَبًا

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Asy Syaibani] dari [Abu Burdah bin Abu Musa] dari [Kurdus] dari [Abu Musa] bahwa [Abu Bakr] menjadikan kakek pada posisi ayah dalam warisan.

[Darimi]

أَخْبَرَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ مَرْوَانَ عَنْ عُثْمَانَ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَانَ يَجْعَلُ الْجَدَّ أَبًا

Telah mengabarkan kepada kami [Al Aswad bin Amir] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Amr bin Murrah] dari [Abu Burdah] dari [Marwan] dari [Utsman] bahwa [Abu Bakr] menjadikan kakek pada posisi ayah dalam warisan.

[Darimi]

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى وَمُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قَالَ لَقِيتُ مَرْوَانَ بْنَ الْحَكَمِ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ يَا ابْنَ أَبِي مُوسَى أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّ الْجَدَّ لَا يُنَزَّلُ فِيكُمْ مَنْزِلَةَ الْأَبِ وَأَنْتَ لَا تُنْكِرُ قَالَ قُلْتُ وَلَوْ كُنْتَ أَنْتَ لَمْ تُنْكِرْ قَالَ مَرْوَانُ فَأَنَا أَشْهَدُ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ شَهِدَ عَلَى أَبِي بَكْرٍ أَنَّهُ جَعَلَ الْجَدَّ أَبًا إِذَا لَمْ يَكُنْ دُونَهُ أَبٌ

Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dan [Muhammad bin Yusuf] dari [Isra`il] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] ia berkata; Aku bertemu Marwan bin Al Hakam di Madinah, lalu ia berkata kepadaku; Wahai Ibnu Abu Musa, bukankah telah diberitahukan bahwa menurut kalian, kakek tidak menempati pada posisi ayah dan kamu tidak mengingkarinya? Ia mengatakan; Aku menjawab; Meskipun dulunya engkau tidak akan mengingkari? [Marwan] berkata; Sebab aku menyaksikan bahwasanya [Utsman bin 'Affan] pernah menyaksikan [Abu Bakar] menempatkan kakek pada posisi ayah dalam warisan, jika mayit tidak memiliki ayah.

[Darimi]