Hadits Ibnu Majah
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ الْحِزَامِيُّ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ مَنْظُورِ بْنِ ثَعْلَبَةَ بْنِ أَبِي مَالِكٍ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عُقْبَةَ بْنِ أَبِي مَالِكٍ عَنْ عَمِّهِ ثَعْلَبَةَ بْنِ أَبِي مَالِكٍ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَيْلِ مَهْزُورٍ الْأَعْلَى فَوْقَ الْأَسْفَلِ يَسْقِي الْأَعْلَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ يُرْسِلُ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلُ مِنْهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir Al Hizami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Manzhur bin Tsa'labah bin Abu Malik] berkata, telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Uqbah bin Abu Malik] dari pamannya [Tsa'labah bin Abu Malik] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan pada penggunaan aliran air Mahruz bahwa yang di atas harus di dahulukan dari yang berada di bawah, yakni sebatas dua mata kaki kemudian dialirkan untuk orang berada di bawah."
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ أَنْبَأَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي سَيْلِ مَهْزُورٍ أَنْ يُمْسِكَ حَتَّى يَبْلُغَ الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ يُرْسِلَ الْمَاءَ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Mughirah bin 'Abdurrahman] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan putusan tentang pembagian aliran air di Mahruz, agar (orang yang di atas) menahan air hingga genangannya mencapai dua mata kaki, setelah itu memberikannya kepada yang di bawah."
حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغَلِّسِ حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ يَحْيَى بْنِ الْوَلِيدِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي شُرْبِ النَّخْلِ مِنْ السَّيْلِ أَنَّ الْأَعْلَى فَالْأَعْلَى يَشْرَبُ قَبْلَ الْأَسْفَلِ وَيُتْرَكُ الْمَاءُ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَاءُ إِلَى الْأَسْفَلِ الَّذِي يَلِيهِ وَكَذَلِكَ حَتَّى تَنْقَضِيَ الْحَوَائِطُ أَوْ يَفْنَى الْمَاءُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughallis] berkata, telah menceritakan kepada kami [Fudlail bin Sulaiman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] dari [Ishaq bin Yahya bin Al Walid] dari [Ubadah bin Ash Shamit] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan tentang pembagian jatah penyiraman pohon kurma, bahwa yang di atas didahulukan dari yang bawah secara berurutan, dan air tetap dibiarkan hingga genangannya mencapai batas mata kaki, setelah itu air dialirkan ke tempat yang ada di bawahnya. Begitu seterusnya hingga semua kebun mendapatkan bagiannya atau airnya habis."
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ الْحِزَامِيُّ أَنْبَأَنَا أَبُو الْجَعْدِ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ كَثِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَدَّأُ بِالْخَيْلِ يَوْمَ وِرْدِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim Ibnul Mundzir Al Hizami] berkata, telah memberitakan kepada kami [Abu Al Ja'd 'Abdurrahman bin Abdullah] dari [Katisr bin Abdullah bin Auf Al Muzani] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kuda didahulukan saat memberi minum kepada hewan ternak lainnya."
حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ دَاوُدَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمٍ الطَّائِفِيُّ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ قَسْمٍ قُسِمَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَهُوَ عَلَى مَا قُسِمَ وَكُلُّ قَسْمٍ أَدْرَكَهُ الْإِسْلَامُ فَهُوَ عَلَى قَسْمِ الْإِسْلَامِ
Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin Dawud] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muslim Ath Thaifi] dari [Amru bin Dinar] dari [Abu Asy Sya'tsa] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap pembagian (harta waris) yang dibagikan pada masa jahiliyyah maka ia tetap berlaku atas apa yang telah dibagikan. Setelah Islam datang, maka pembagiannya sesuai dengan pembagian Islam."
حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ سُكَيْنٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُثَنَّى ح و حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَطَاءٍ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ الْمَكِيُّ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَفَرَ بِئْرًا فَلَهُ أَرْبَعُونَ ذِرَاعًا عَطَنًا لِمَاشِيَتِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Amru bin Sukain] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ibnul Mutsanna]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad bin Ash Shabbah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin 'Atha] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il Al Makki] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menggali sumur maka baginya empat puluh hasta sebagai tempat menderum binatang ternak."
حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ أَبِي الصُّغْدِيِّ حَدَّثَنَا مَنْصُورُ بْنُ صُقَيْرٍ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ نَافِعٍ أَبِي غَالِبٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرِيمُ الْبِئْرِ مَدُّ رِشَائِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Abu Ash Shughdi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Shuqair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Tsabit bin Muhammad] dari [Nafi' Abu Ghalib] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Batas wilayah sumur adalah sejauh rerumputan yang tumbuh di sekitarnya."
حَدَّثَنَا عَبْدُ رَبِّهِ بْنُ خَالِدٍ النُّمَيْرِيُّ أَبُو الْمُغَلِّسِ حَدَّثَنَا الْفُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ أَخْبَرَنِي إِسْحَقُ بْنُ يَحْيَى بْنِ الْوَلِيدِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي النَّخْلَةِ وَالنَّخْلَتَيْنِ وَالثَّلَاثَةِ لِلرَّجُلِ فِي النَّخْلِ فَيَخْتَلِفُونَ فِي حُقُوقِ ذَلِكَ فَقَضَى أَنَّ لِكُلِّ نَخْلَةٍ مِنْ أُولَئِكَ مِنْ الْأَسْفَلِ مَبْلَغُ جَرِيدِهَا حَرِيمٌ لَهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abdu Rabbih bin Khalid An Numair Abu Al Mughallis] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Fudlail bin Sulaiman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ishaq bin Yahya bin Al Walid] dari [Ubadah bin Ash Shamit] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keputusan tentang satu pohon kurma, dua pohon kurma dan tiga untuk seorang dari beberapa pohon kurma, maka mereka berbeda-beda di hak-hak itu, sehingga beliau memberi keputusan bahwa batas setiap pohon kurma bagi mereka adalah dari bawah sampai dahannya."
حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ أَبِي الصُّغْدِيِّ حَدَّثَنَا مَنْصُورُ بْنُ صُقَيْرٍ حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْعَبْدِيُّ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرِيمُ النَّخْلَةِ مَدُّ جَرِيدِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Abu Ash Shughdi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Shuqair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Tsabit bin Muhammad Al 'Abdi] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wilayah bagi sebatang pohon kurma adalah sepanjang dahannya."
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُهَاجِرٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ حُرَيْثٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ بَاعَ دَارًا أَوْ عَقَارًا فَلَمْ يَجْعَلْ ثَمَنَهُ فِي مِثْلِهِ كَانَ قَمِنًا أَنْ لَا يُبَارَكَ فِيهِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ حَدَّثَنِي إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُهَاجِرٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ حُرَيْثٍ عَنْ أَخِيهِ سَعِيدِ بْنِ حُرَيْثٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim bin Muhajir] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Sa'id bin Huraits] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjual rumah atau penginapan lalu ia tidak memasang harga sebagaimana umumnya maka ia layak untuk tidak mendapatkan berkah di dalamnya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Abdul Majid] berkata, telah menceritakan kepadaku [Isma'il bin Ibrahim bin Muhajir] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Amru bin Huraits] dari saudaranya [Sa'id bin Huraits] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana dalam hadits."
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ وَعَمْرُو بْنُ رَافِعٍ قَالَا حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا أَبُو مَالِكٍ النَّخَعِيُّ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَيْمُونٍ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ حُذَيْفَةَ عَنْ أَبِيهِ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَاعَ دَارًا وَلَمْ يَجْعَلْ ثَمَنَهَا فِي مِثْلِهَا لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهَا
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Amru bin Rafi'] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Malik An Nakha'i] dari [Yusuf bin Maimun] dari [Abu Ubaidah bin Khudzaifah] dari bapaknya [Khudzaifah bin Al Yaman] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjual tempat tinggal dengan harga yang tidak wajar (dengan harga umum), maka ia tidak akan mendapatkan berkah dalam penjualannya."
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ نَخْلٌ أَوْ أَرْضٌ فَلَا يَبِيعُهَا حَتَّى يَعْرِضَهَا عَلَى شَرِيكِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memiliki pohon kurma atau sebidang tanah, maka janganlah menjualnya hingga ia perlihatkan kepada sekutunya."
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya