Hadits Ibnu Majah
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ قَالَ إِنِّي قَدْ زَنَيْتُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ قَالَ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ قَالَ قَدْ زَنَيْتُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ حَتَّى أَقَرَّ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَأَمَرَ بِهِ أَنْ يُرْجَمَ فَلَمَّا أَصَابَتْهُ الْحِجَارَةُ أَدْبَرَ يَشْتَدُّ فَلَقِيَهُ رَجُلٌ بِيَدِهِ لَحْيُ جَمَلٍ فَضَرَبَهُ فَصَرَعَهُ فَذُكِرَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِرَارُهُ حِينَ مَسَّتْهُ الْحِجَارَةُ فَقَالَ فَهَلَّا تَرَكْتُمُوهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Al Awwam] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; "Maiz bin Malik datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, 'Wahai Rasulullah aku telah berzina.' Akan tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengacuhkannya. Lalu ia berkata kembali, "Aku telah berzina." Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun mengacuhkannya. Kemudian ia berkata lagi, "Aku telah berzina." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tetap mengacuhkannya. Lalu ia berkata kembali, "Aku telah berzina." Namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tetap tidak memperdulikannya sampai ia mengikrarkan perihal tersebut sebanyak empat kali. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar ia dihukum rajam. Di saat tubuhnya terkena lemparan batu, ia pun melarikan diri karena kesakitan. Kemudian bertemu dengan seorang yang membawa tulang rahang unta di tangannya, laki-laki ini akhirnya memukul Maiz sampai pingsan. Perihal larinya Maiz saat terkena lemparan batu itu diceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Tidakkah sebaiknya kalian membiarkannya?"
حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عُثْمَانَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَمْرٍو حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْمُهَاجِرِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الْحُصَيْنِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاعْتَرَفَتْ بِالزِّنَا فَأَمَرَ بِهَا فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ رَجَمَهَا ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا
Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Utsman Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim], telah menceritakan kepada kami [Abu Amru], telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhajir] dari [Imran bin Al Hushain] bahwa seorang wanita datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu mengaku bahwa ia telah berzina. Kemudian Rasulullah memerintahkan untuk mempererat bajunya (agar tidak tersingkap auratnya) dan dirajam lalu menyalatinya."
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ يَهُودِيَّيْنِ أَنَا فِيمَنْ رَجَمَهُمَا فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ وَإِنَّهُ يَسْتُرُهَا مِنْ الْحِجَارَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata, "Sesungguhnya Nabi telah menghukum rajam dua orang Yahudi yang berzina, aku termasuk yang menghukum rajam keduanya, aku menyaksikan yang laki-lakinya menutupi tubuh wanita tersebut dari lemparan batu."
حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ يَهُودِيًّا وَيَهُودِيَّةً
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa], telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Simak bin Harb] dari [Jabir bin Samurah] Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menghukum rajam seorang laki-laki dan seorang wanita Yahudi.
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَهُودِيٍّ مُحَمَّمٍ مَجْلُودٍ فَدَعَاهُمْ فَقَالَ هَكَذَا تَجِدُونَ فِي كِتَابِكُمْ حَدَّ الزَّانِي قَالُوا نَعَمْ فَدَعَا رَجُلًا مِنْ عُلَمَائِهِمْ فَقَالَ أَنْشُدُكَ بِاللَّهِ الَّذِي أَنْزَلَ التَّوْرَاةَ عَلَى مُوسَى أَهَكَذَا تَجِدُونَ حَدَّ الزَّانِي قَالَ لَا وَلَوْلَا أَنَّكَ نَشَدْتَنِي لَمْ أُخْبِرْكَ نَجِدُ حَدَّ الزَّانِي فِي كِتَابِنَا الرَّجْمَ وَلَكِنَّهُ كَثُرَ فِي أَشْرَافِنَا الرَّجْمُ فَكُنَّا إِذَا أَخَذْنَا الشَّرِيفَ تَرَكْنَاهُ وَكُنَّا إِذَا أَخَذْنَا الضَّعِيفَ أَقَمْنَا عَلَيْهِ الْحَدَّ فَقُلْنَا تَعَالَوْا فَلْنَجْتَمِعْ عَلَى شَيْءٍ نُقِيمُهُ عَلَى الشَّرِيفِ وَالْوَضِيعِ فَاجْتَمَعْنَا عَلَى التَّحْمِيمِ وَالْجَلْدِ مَكَانَ الرَّجْمِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَوَّلُ مَنْ أَحْيَا أَمْرَكَ إِذْ أَمَاتُوهُ وَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al 'A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Al Barra bin Azib], ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertemu dengan seorang laki-laki Yahudi yang berwajah memar dan bekas cambukan di tubuhnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggil mereka dan berkata, 'Apakah ini yang kalian temukan dalam kitab suci kalian mengenai hukuman bagi pezina?" Mereka menjawab, "Ya." Lalu Rasulullah memanggil salah seorang ulama dari kalangan mereka dan berkata, "Aku menyerukan kepadamu atas nama Allah Yang telah menurunkan Taurat kepada Nabi Musa. Apakah demikian kalian menemukan hukuman untuk seorang pezina?" la menjawab, "Tidak" dan seandainya engkau tidak tidak bersumpah padaku, maka aku tidak akan memberitahukan hal ini kepadamu. Di dalam kitab kami, kami temukan bahwa hukuman bagi seorang pezina adalah hukum rajam, tetapi sangat banyak dari kalangan pembesar-pembesar kami yang terkena hukum rajam. Apabila kami menangkap seorang Pembesar, maka kami biarkan dan apabila kami menangkap seorang dari kalangan bawah, maka kami melaksanakan hukum had tersebut kepadanya. Akhirnya kami berkumpul, dari kalangan bangsawan dan rakyat jelata untuk menyepakati bahwa hukuman atas pezina adalah dengan mencoreng wajahnya dengan arang dan hukuman dera sebagai ganti dari rajam. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, sunguh aku adalah orang yang pertama kali menghidupkan perintah-Mu, ketika mereka telah meniadakannya. Lalu beliau shallallahu 'alaihi wasallam meminta agar laki-laki tersebut dirajam.
حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كُنْتُ رَاجِمًا أَحَدًا بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ لَرَجَمْتُ فُلَانَةَ فَقَدْ ظَهَرَ مِنْهَا الرِّيبَةُ فِي مَنْطِقِهَا وَهَيْئَتِهَا وَمَنْ يَدْخُلُ عَلَيْهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abbas bin Al Walid Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Yahya bin Ubaid], telah menceritakan kepada kami [Laits bin Sa'ad] dari [Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Abu Al Aswad] dari [Urwah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya aku adalah orang yang menghukum rajam seseorang tanpa harus ada saksi, niscaya aku akan menghukum rajam di fulanah sebab dari dirinya tampak keraguan, baik dari ucapan, gerak-gerik dan dari laki-laki yang datang padanya."
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ خَلَّادٍ الْبَاهِلِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ ذَكَرَ ابْنُ عَبَّاسٍ الْمُتَلَاعِنَيْنِ فَقَالَ لَهُ ابْنُ شَدَّادٍ أَهِيَ الَّتِي قَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كُنْتُ رَاجِمًا أَحَدًا بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ لَرَجَمْتُهَا فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ تِلْكَ امْرَأَةٌ أَعْلَنَتْ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Khalad Al Bahili], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al Qasim bin Muhammad] berkata; [Ibnu Abbas] menyebutkan tentang dua orang yang saling meli'an. Ibnu Syadad berkata kepadanya; "Apakah wanita itu yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Seandainya aku adalah orang yang menghukum rajam seseorang tanpa harus ada saksi, niscaya aku akan menghukumnya? Ibnu Abbas berkata; "Wanita tersebut mengikrarkan sendiri perbuatannya."
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ خَلَّادٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيرِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Shabah] dan [Abu Bakar bin Khalad], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Amru bin Abu Amru] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa dari kalian yang menemukan orang yang melakukan perbuatan kaum nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan obyek dari pelaku itu."
حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ أَخْبَرَنِي عَاصِمُ بْنُ عُمَرَ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الَّذِي يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ قَالَ ارْجُمُوا الْأَعْلَى وَالْأَسْفَلَ ارْجُمُوهُمَا جَمِيعًا
Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abdul 'A'la], telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Nafi'], telah mengabarkan kepadaku [Ashim bin Umar] dari [Suhail] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Kalian harus merajamnya, baik sosok yang posisinya di atas atau di bawah secara bersamaan."
حَدَّثَنَا أَزْهَرُ بْنُ مَرْوَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ
Telah menceritakan kepada kami [Azhar bin Marwan] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Abdul Wahid] dari [Abdullah bin Muhammad bin Uqail] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan terhadap umatku adalah perbuatan kaum Luth."
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ إِسْمَعِيلَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوهُ وَمَنْ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Fudaik] dari [Ibrahim bin Isma'il] dari [Dawud bin Hushain] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barang siapa yang berzina dengan mahramnya maka bunuhlah ia. Dan barangsiapa berzina dengan seekor binatang, bunuhlah ia dan bunuhlah binatang tersebut."
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ وَشِبْلٍ قَالُوا كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ رَجُلٌ عَنْ الْأَمَةِ تَزْنِي قَبْلَ أَنْ تُحْصَنَ فَقَالَ اجْلِدْهَا فَإِنْ زَنَتْ فَاجْلِدْهَا ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ أَوْ فِي الرَّابِعَةِ فَبِعْهَا وَلَوْ بِحَبْلٍ مِنْ شَعَرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Shabah], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid] serta [Syibl] mereka berkata, "Kami sedang berada di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu seorang laki-laki bertanya kepada beliau mengenai hamba sahaya perempuan yang melakukan zina sebelum ia menikah (perawan), maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Deralah ia, apabila ia berzina lagi, deralah kembali." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata pada ketiga atau kalinya, "Maka juallah budak perempuan tersebut walaupun senilai seikat rambut."
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya