Hadits Nasai
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ أَخَذْتُ بِيَدِ طَاوُسٍ حَتَّى أَدْخَلْتُهُ عَلَى ابْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ فَحَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ فَأَبَى طَاوُسٌ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ لَا يَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا وَرَوَاهُ أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ قَالَ عَنْ رَافِعٍ مُرْسَلًا
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] telah memberitakan kepada kami ['Ubaidullah yaitu Ibnu 'Amru] dari [Abdul Karim] dari [Mujahid], dia berkata; "Saya menggandeng tangan Thawus hingga saya menggamitkannya dengan [anak Rafi' bin Khadij], kemudian dia menceritakan kepadanya dari [ayahnya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang dari menyewakan tanah. Kemudian Thawus menolak dan berkata; "Saya telah mendengar Ibnu Abbas bahwa dia melihat hal tersebut tidak mengapa." Dan hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu 'Awanah dari Abu Hashin dari Mujahid, dia berkata; telah berkata Rafi'....secara mursal."
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ قَالَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَأَمْرُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الرَّأْسِ وَالْعَيْنِ نَهَانَا أَنْ نَتَقَبَّلَ الْأَرْضَ بِبَعْضِ خَرْجِهَا تَابَعَهُ إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُهَاجِرٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Hashin] dari [Mujahid], ia berkata; telah berkata [Rafi' bin Khadij]; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kita dari perkara yang dahulu bermanfaat bagi kita, dan perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah sesuatu yang wajib. Beliau telah melarang kita untuk menerima tanahdengan sebagian hasilnya. Hadits tersebut disetujui oleh Ibrahim bin Muhajir.
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُهَاجِرٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَرْضِ رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ قَدْ عَرَفَ أَنَّهُ مُحْتَاجٌ فَقَالَ لِمَنْ هَذِهِ الْأَرْضُ قَالَ لِفُلَانٍ أَعْطَانِيهَا بِالْأَجْرِ فَقَالَ لَوْ مَنَحَهَا أَخَاهُ فَأَتَى رَافِعٌ الْأَنْصَارَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَاكُمْ عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَكُمْ نَافِعًا وَطَاعَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْفَعُ لَكُمْ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] dari ['Ubaidullah] telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Ibrahim bin Muhajir] dari [Mujahid] dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melewati tanah seorang laki-laki Anshar dan beliau telah mengetahui bahwa dia membutuhkan (tanah tersebut), kemudian beliau bersabda: "Milik siapakah tanah ini?" Dia berkata; "Milik Fulan. Dia memberikannya kepadaku dengan upah (disewakan). Kemudian beliau bersabda; ""Andai saja dia (mau) memberikannya kepada saudaranya." Kemudian Rafi' mendatangi orang-orang Anshar lalu berkata; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kalian dari perkara yang dahulu memberikan manfaat bagi kalian, dan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah lebih bermanfaat bagi kalian."
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ خَالِدٍ وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ حَدَّثَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ قَالَ خَرَجَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَانَا عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا فَقَالَ مَنْ كَانَ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ يَمْنَحْهَا أَوْ يَذَرْهَا
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] dari [Khalid] yaitu Ibnu Al Harits telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdul Malik] dari [Mujahid], dia berkata; [Rafi' bin Khadij] telah menceritakan, dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menemui kami kemudian melarang kami dari perkara yang dahulunya memberikan manfaat bagi kami. Beliau bersabda: "Barang siapa yang memiliki tanah hendaknya dia menanaminya atau memberikannya atau membiarkannya."
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ حَدَّثَنِي شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ وَطَاوُسٍ وَمُجَاهِدٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ خَرَجَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَانَا عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَأَمْرُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرٌ لَنَا قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَذَرْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا وَمِمَّا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ طَاوُسًا لَمْ يَسْمَعْ هَذَا الْحَدِيثَ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepadaku [Syu'bah] dari [Abdul Malik] dari ['Atho`] dan [Thawus] serta [Mujahid] dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menemui kami, kemudian melarang kami dari perkara yang dahulunya memberikan manfaat bagi kami, dan perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah lebih baik bagi kami. Beliau bersabda: "Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya atau membiarkannya atau memberikanya." (Akan tetapi) ada beberapa hal yang menunjukkan bahwa Thawus tidak mendengar hadits ini.
حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا فَإِنْ عَجَزَ أَنْ يَزْرَعَهَا فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ الْمُسْلِمَ وَلَا يُزْرِعْهَا إِيَّاهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atho`] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya ia menanaminya apabila tidak mampu untuk menanaminya maka hendaknya ia memberikannya kepada saudaranya yang muslim dan jangan memintanya untuk menanam untuk dirinya."
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ وَلَا يُكْرِيهَا تَابَعَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَمْرٍو الْأَوْزَاعِيُّ
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atho`] dari [Jabir], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya dan janganlah dia menyewakannya." Hadits tersebut disetujui Abdur Rahman bin 'Amru Al Auza'i.
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ قَالَ كَانَ مُحَمَّدٌ يَقُولُ الْأَرْضُ عِنْدِي مِثْلُ مَالِ الْمُضَارَبَةِ فَمَا صَلُحَ فِي مَالِ الْمُضَارَبَةِ صَلُحَ فِي الْأَرْضِ وَمَا لَمْ يَصْلُحْ فِي مَالِ الْمُضَارَبَةِ لَمْ يَصْلُحْ فِي الْأَرْضِ قَالَ وَكَانَ لَا يَرَى بَأْسًا أَنْ يَدْفَعَ أَرْضَهُ إِلَى الْأَكَّارِ عَلَى أَنْ يَعْمَلَ فِيهَا بِنَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَأَعْوَانِهِ وَبَقَرِهِ وَلَا يُنْفِقَ شَيْئًا وَتَكُونَ النَّفَقَةُ كُلُّهَا مِنْ رَبِّ الْأَرْضِ
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Zurarah] telah memberitakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun], dia berkata; [Muhammad] pernah berkata; "Tanahku seperti harta Mudharabah (kerjasama dagang dengan memberikan saham harta atau jasa), apa yang layak untuk harta mudharabah maka layak untuk tanahku dan apa yang tidak layak untuk harta mudharabah maka tak layak pula untuk tanahku. Dia memandang tidak mengapa jika dia menyerahkan tanahnya kepada pembajak tanah agar dikerjakan oleh pembajak tanah sendiri, anaknya dan orang-orang yang membantunya serta sapinya, pembajak tidak memberikan biaya sedikitpun, dan pembiayaannya semua dari pemilik tanah."
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْمَلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَأَنَّ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَطْرَ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Muhammad bin Abdur Rahman] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyerahkan pohon kurma Khaibar dan tanahnya kepada orang-orang Yahudi agar mereka mengerjakannya dari harta mereka sedang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendapatkan setengah dari apa yang keluar darinya.
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ اللَّيْثِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْمَلُوهَا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنَّ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَطْرَ ثَمَرَتِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Abdullah bin Abdul Hakam] telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Muhammad bin Abdur Rahman] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyerahkan pohon kurma Khaibar dan tanahnya kepada orang-orang Yahudi agar mereka menggarapnya dari harta mereka sedang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendapatkan setengah dari buahnya.
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ اللَّيْثِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ كَانَتْ الْمَزَارِعُ تُكْرَى عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَنَّ لِرَبِّ الْأَرْضِ مَا عَلَى رَبِيعِ السَّاقِي مِنْ الزَّرْعِ وَطَائِفَةً مِنْ التِّبْنِ لَا أَدْرِي كَمْ هُوَ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Abdullah bin Abdul Hakam] telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] dari [ayahnya] dari [Muhammad bin Abdur Rahman] dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata; "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dahulu sawah-sawah disewakan dan pemilik tanah berhak terhadap apa yang tumbuh di sekitar sungai kecil ladangnya dan sekelompok jerami, saya tidak tahu berapa itu."
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْأَسْوَدِ قَالَ كَانَ عَمَّايَ يَزْرَعَانِ بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَأَبِي شَرِيكَهُمَا وَعَلْقَمَةُ وَالْأَسْوَدُ يَعْلَمَانِ فَلَا يُغَيِّرَانِ
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] telah memberitakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Abdur Rahman bin Al Aswad], dia berkata; "Dua orang pamanku bercocok tanam dengan mendapatkan sepertiga dan seperempat dan ayahku bekerjasama dengan keduanya, [Alqomah] dan [Al Aswad] mengetahui hal itu namun mereka tidak mengingkarinya."
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya