Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Darimi Nomor 862

قَالَ أَبُو مُحَمَّد سَمِعْتُ يَزِيدَ بْنَ هَارُونَ يَقُولُ إِذَا كَانَ أَيَّامُ الْمَرْأَةِ سَبْعَةً فَرَأَتْ الطُّهْرَ بَيَاضًا فَتَزَوَّجَتْ ثُمَّ رَأَتْ الدَّمَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْعَشْرِ فَالنِّكَاحُ جَائِزٌ صَحِيحٌ فَإِنْ رَأَتْ الطُّهْرَ دُونَ السَّبْعِ فَتَزَوَّجَتْ ثُمَّ رَأَتْ الدَّمَ فَلَا يَجُوزُ وَهُوَ حَيْضٌ و سُئِلَ عَبْد اللَّهِ تَقُولُ بِهِ قَالَ نَعَمْ

Abu Muhammad berkata: "Aku pernah mendengar [Yazid bin Harun] berkata: "Apabila (biasanya) hari-hari masa haid seorang wanita adalah tujuh hari, lalu ia melihat (tanda) suci bercak putih, lalu ia menikah, kemudian ia melihat darah (yang kembali keluar) pada masa (biasanya) hingga sepuluh hari, maka pernikahan itu boleh dan sah, dan jika ia melihat (tanda) suci sebelum genap tujuh hari, lalu ia menikah, dan kemudian ia melihat darah, maka nikahnya itu tidak boleh ketika ia sedang haid". Abdullah pernah ditanya: "Apakah kamu mengambil pendapat itu?", ia menjawab: "Ya".

[Darimi]

Bagikan :