Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Darimi Nomor 863

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ فِي الْمَرْأَةِ يَكُونُ حَيْضُهَا سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةَ أَيَّامٍ ثُمَّ تَرَى كُدْرَةً أَوْ صُفْرَةً أَوْ تَرَى الْقَطْرَةَ أَوْ الْقَطْرَتَيْنِ مِنْ الدَّمِ أَنَّ ذَلِكَ بَاطِلٌ وَلَا يَضُرُّهَا شَيْءٌ

Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] radliallahu 'anhu tentang seorang wanita yang (biasanya) masa haidnya adalah enam atau tujuh hari, kemudian ia melihat bercak kehitam-hitaman (keruh) atau bercak kekuning-kuningan atau ia melihat satu tetes atau dua tetes darah, maka semua darah itu bathil (tidak termasuk haid) dan tidak memberi madharat padanya (untuk bisa mengerjakan shalat) ".

[Darimi]

Bagikan :