Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ibnu Majah Nomor 2173

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ وَأَحْمَدُ بْنُ الْمِقْدَامِ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ جَمِيلِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ أَبِي الْوَضِيءِ عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah] dan [Ahmad Ibnul Miqdam] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Jamil bin Murrah] dari [Abu Al Wadli'i] dari [Abu Barzah Al Aslami] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai pilihan selama keduanya belum berpisah."

[Ibnu Majah]

Bagikan :