Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ibnu Majah Nomor 2174

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى وَإِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Ishaq bin Manshur] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdu Ash Shamad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] ia berkata, "Rasululullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai pilihan selama keduanya belum berpisah."

[Ibnu Majah]

Bagikan :