Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ibnu Majah Nomor 2182

حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ أَبِي السَّرِيِّ الْعَسْقَلَانِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ بَشِيرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَاعَ الْمُجِيزَانِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ

Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Abu Sarri Al 'Asqlani] dan [Muhammad bin Isma'il] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Basyir] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila ada dua orang penawar dalam jual beli, maka yang berhak adalah yang pertama."

[Ibnu Majah]

Bagikan :