Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ibnu Majah Nomor 2183

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ قَالَ بَلَغَنِي عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] berkata, telah sampai kepadaku dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan sistem 'Urban (membeli dengan cara panjer, jika gagal uang tidak kembali)."

[Ibnu Majah]

Bagikan :