Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ibnu Majah Nomor 2413

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُؤَمَّلِ بْنِ الصَّبَّاحِ الْقَيْسِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُحَبَّبٍ الْقُرَشِيُّ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ السَّائِبِ الطَّائِفِيُّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَامِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِصَاحِبِ الْحَقِّ خُذْ حَقَّكَ فِي عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Muammal bin Ash Shabbah Al Qaisi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muhabbib Al Qurasyi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Muhammad bin As Saib At Thaifi] dari [Abdullah bin Yamin] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada pemilik hak: "Ambillah hakmu dengan cara terhormat, baik ia menunaikannya atau tidak."

[Ibnu Majah]

Bagikan :