Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Malik Nomor 1227

قَالَ يَحْيَى قَالَ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ مَا بَالُ رِجَالٍ يَطَئُونَ وَلَائِدَهُمْ ثُمَّ يَعْزِلُوهُنَّ لَا تَأْتِينِي وَلِيدَةٌ يَعْتَرِفُ سَيِّدُهَا أَنْ قَدْ أَلَمَّ بِهَا إِلَّا أَلْحَقْتُ بِهِ وَلَدَهَا فَاعْزِلُوا بَعْدُ أَوْ اتْرُكُوا

Yahya berkata; Malik berkata; dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah bin 'Umar] dari [Bapaknya] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Kenapa kaum lelaki menggauli budak-budak wanita mereka kemudian melakukan 'azl, tidaklah seorang budak wanita yang majikannya mengakui bahwa ia telah menggaulinya kecuali anak tersebut akan aku nasabkan kepada majikannya. Maka setelah ini kalian boleh melakukan 'azl atau pun tidak."

[Malik]

Bagikan :