Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Malik Nomor 1228

و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ أَبِي عُبَيْدٍ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ مَا بَالُ رِجَالٍ يَطَئُونَ وَلَائِدَهُمْ ثُمَّ يَدَعُوهُنَّ يَخْرُجْنَ لَا تَأْتِينِي وَلِيدَةٌ يَعْتَرِفُ سَيِّدُهَا أَنْ قَدْ أَلَمَّ بِهَا إِلَّا قَدْ أَلْحَقْتُ بِهِ وَلَدَهَا فَأَرْسِلُوهُنَّ بَعْدُ أَوْ أَمْسِكُوهُنَّ

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] dari [Shafiyah binti Abu Ubaid] Bahwasanya ia telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Bagaimana halnya laki-laki yang berhubungan dengan budak wanita mereka lalu membiarkannya mereka pergi. Tidaklah datang kepadaku seorang budak wanita yang tuannya mengaku telah menggaulinya, kecuali saya tetapkan nasab anaknya itu kepada (tuannya), maka lepaskan budak-budak wanita itu atau pertahankanlah mereka."

[Malik]

Bagikan :