Kumpulan Hadits
Hadits Abu Daud Nomor 2907
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ مُسْلِمٍ الْمَكِّيِّ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ تِبْرُهَا وَعَيْنُهَا وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ تِبْرُهَا وَعَيْنُهَا وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ مُدْيٌ بِمُدْيٍ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ مُدْيٌ بِمُدْيٍ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ مُدْيٌ بِمُدْيٍ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مُدْيٌ بِمُدْيٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى وَلَا بَأْسَ بِبَيْعِ الذَّهَبِ بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةُ أَكْثَرُهُمَا يَدًا بِيَدٍ وَأَمَّا نَسِيئَةً فَلَا وَلَا بَأْسَ بِبَيْعِ الْبُرِّ بِالشَّعِيرِ وَالشَّعِيرُ أَكْثَرُهُمَا يَدًا بِيَدٍ وَأَمَّا نَسِيئَةً فَلَا قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ وَهِشَامٌ الدَّسْتُوَائِيُّ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ يَسَارٍ بِإِسْنَادِهِ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ خَالِدٍ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا الْخَبَرِ يَزِيدُ وَيَنْقُصُ وَزَادَ قَالَ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Muslim Al Makki] dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani] dari ['Ubadah bin Ash Shamit], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas baik yang masih murni maupun mata uangnya, perak dengan perak baik yang masih murni maupun mata uangnya, gandum dengan gandum satu mudyu (takaran penduduk Syam sama dengan dua setengah sha') dengan satu mudyu, jewawut dengan jewawut satu mudyu dengan satu mudyu, kurma dengan kurma satu mudyu dengan satu mudyu, garam dengan garam satu mudyu dengan satu mudyu, barangsiapa yang menambah atau minta tambah maka sungguh ia telah melakukan riba. Tidak mengapa menjual emas dengan perak dan perak lebih banyak apabila secara langsung, adapun dengan cara menunda maka tidak boleh, dan tidak mengapa menjual gandum dengan jewawut dan jewawut lebih banyak apabila secara langsung, adapun dengan menunda maka tidak boleh." Abu Daud berkata; hadits ini diriwayatkan oleh [Sa'id bin Abu 'Arubah] dan [Hisyam Ad Dastuwai] dari [Qatadah] dari [Muslim bin Yasar] dengan sanadnya. Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah?] telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Khalid] dari [Abu Qilabah], dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani], dari ['Ubadah bin Ash Shamit], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: dengan hadits ini, dan dengan menambah serta mengurangi. Ia tambahkan; beliau bersabda: "Apabila jenisnya berbeda, maka juallah dengan cara yang kalian kehendaki, apabila dilakukan secara langsung."
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya