Hadits Darimi
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ فِرَاسٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ زِيَادٍ قَالَ أُتِيَ عُمَرُ فِي عَمٍّ لِأُمٍّ وَخَالَةٍ فَأَعْطَى الْعَمَّ لِلْأُمِّ الثُّلُثَيْنِ وَأَعْطَى الْخَالَةَ الثُّلُثَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Firas] dari [Asy Sya'bi] dari [Ziyad] ia berkata; [Umar] pernah ditanya tentang paman seibu dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu. Maka ia memberikan paman seibu dari pihak ayah dua pertiga dan memberikan bibi dari pihak ibu sepertiga dari harta warisan.
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَعْطَى الْخَالَةَ الثُّلُثَ وَالْعَمَّةَ الثُّلُثَيْنِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yunus] dari [Al Hasan] bahwa [Umar bin Al Khaththab] memberikan bibi dari pihak ibu sepertiga dan bibi dari pihak ayah dua pertiga dari harta warisan.
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ غَالِبِ بْنِ عَبَّادٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ حَبْتَرٍ النَّهْشَلِيِّ قَالَ أُتِيَ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ مَرْوَانَ فِي خَالَةٍ وَعَمَّةٍ فَقَامَ شَيْخٌ فَقَالَ شَهِدْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَعْطَى الْخَالَةَ الثُّلُثَ وَالْعَمَّةَ الثُّلُثَيْنِ قَالَ فَهَمَّ أَنْ يَكْتُبَ بِهِ ثُمَّ قَالَ أَيْنَ زَيْدٌ عَنْ هَذَا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al Hasan bin Amr] dari [Ghalib bin 'Abbad] dari [Qais bin Habtar An Nahsyali] ia berkata; Abdul Malik bin Marwan pernah ditanya tentang bibi dari pihak ibu dan bibi dari pihak ayah. Maka ada seseorang [syaikh] berdiri seraya berkata; Aku menyaksikan [Umar bin Al Khaththab] memberikan bagian kepada bibi dari pihak ibu sepertiga dan bibi dari pihak ayah dua pertiga. Ia berkata lagi; Ia berniat menulis keputusannya ini, namun ia berkata; Bagaimana pendapat Zaid tentang hal ini?
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ الْخَالَةُ بِمَنْزِلَةِ الْأُمِّ وَالْعَمَّةُ بِمَنْزِلَةِ الْأَبِ وَبِنْتُ الْأَخِ بِمَنْزِلَةِ الْأَخِ وَكُلُّ رَحِمٍ بِمَنْزِلَةِ رَحِمِهِ الَّتِي يُدْلِي بِهَا إِذَا لَمْ يَكُنْ وَارِثٌ ذُو قَرَابَةٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Muhammad bin Salim] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dari [Abdullah] ia berkata; Kedudukan bibi dari pihak ibu sama dengan kedudukan ibu, bibi dari pihak ayah sama dengan ayah, anak perempuan dari saudara laki-laki sama dengan saudara laki-laki dan seluruh dzawul arham sama dengan dzawul arham lainnya yang ditentukan olehnya, mereka memiliki hubungan dengan mayit jika tidak ada ahli waris yang memiliki hubungan kerabat dekat.
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ قَالَ حَدَّثَنِي الضَّحَّاكُ بْنُ قَيْسٍ أَنَّ عُمَرَ قَضَى فِي أَهْلِ طَاعُونِ عَمَوَاسَ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا كَانُوا مِنْ قِبَلِ الْأَبِ سَوَاءً فَبَنُو الْأُمِّ أَحَقُّ وَإِذَا كَانَ بَعْضُهُمْ أَقْرَبَ مِنْ بَعْضٍ بِأَبٍ فَهُمْ أَحَقُّ بِالْمَالِ
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Abdullah bin Utbah] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Adl Dlahhak bin Qais] bahwa [Umar] telah memutuskan para orang-orang yang terkena tha'un (lepra) Amawas. Jika mereka yang berasal dari pihak ayah kedudukannya sama, maka para anak laki-laki dari ibu lebih berhak. Jika sebagian mereka lebih dekat dari sebagian yang lain kepada ayah maka mereka lebih berhak mendapat harta warisan.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ حَدَّثَنِي أَبُو إِسْحَقَ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادِ بْنِ الْهَادِ قَالَ أُصِيبَ سَالِمٌ مَوْلَى أَبِي حُذَيْفَةَ يَوْمَ الْيَمَامَةِ فَبَلَغَ مِيرَاثُهُ مِائَتَيْ دِرْهَمٍ فَقَالَ عُمَرُ احْبِسُوهَا عَلَى أُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَ عَلَى آخِرِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Abu Ishaq Asy Syaibani] dari [Ubaid bin Abu Al Ja'd] dari [Abdullah bin Syaddad bin Al Had] ia berkata; Salim mantan budak Abu Hudzaifah meninggal (terbunuh) dalam perang Yamamah. Harta warisan yang ditinggalkan berjumlah dua ratus dirham. Maka [Umar] berkata; Simpan harta itu untuk ibunya, hingga akhirnya ia (ibu) datang.
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْإِخْوَةُ مِنْ الْأُمِّ يَتَوَارَثُونَ دُونَ بَنِي الْعَلَّاتِ يَرِثُ الرَّجُلُ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ دُونَ أَخِيهِ لِأَبِيهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Para saudara laki-laki seibu dapat saling mewarisi, tidak bagi saudara laki-laki seayah. Seseorang dapat mewarisi saudara laki-laki seayah dan seibu kecuali saudara laki-laki seayah."
حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ سَالِمٍ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ أَرَأَيْتَ رَجُلًا تَرَكَ ابْنَ ابْنَتِهِ أَيَرِثُهُ قَالَ لَا
Telah menceritakan kepada kami [Sahal bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [An Nu'man bin Salim] ia berkata; Aku pernah bertanya kepada [Ibnu Umar]; Apa pendapatmu tentang seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak laki-laki dari anak perempuan, apakah ia mendapat warisan? Ia menjawab; Tidak.
حَدَّثَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ الْأُمُّ عَصَبَةُ مَنْ لَا عَصَبَةَ لَهُ وَالْأُخْتُ عَصَبَةُ مَنْ لَا عَصَبَةَ لَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim] ia berkata; [Abdullah] pernah berkata; Ibu adalah ashabah bagi orang yang tidak memiliki ashabah. Saudara perempuan juga ashabah bagi orang yang tidak memiliki ashabah.
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Berikan bagian yang sudah ditetapkan kepada orang yang berhak mendapatkannya. Sedangkan harta yang tersisa dibagikan kepada pihak laki-laki yang paling dekat dengan mayit."
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا يَحْيَى أَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ أَخْبَرَهُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْأَشْعَثِ أَنَّ عَمَّةً لَهُ تُوُفِّيَتْ يَهُودِيَّةً بِالْيَمَنِ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ يَرِثُهَا أَقْرَبُ النَّاسِ إِلَيْهَا مِنْ أَهْلِ دِينِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Yahya] bahwa [Sulaiman bin Yasar] mengabarkan kepadanya dari [Muhammad bin Al Asy'ats] bahwa seorang bibinya meninggal dunia di Yaman dalam keadaan (beragama) yahudi. Lalu ia menceritakan hal itu kepada [Umar bin Al Khaththab], maka ia berkata; Orang yang terdekat dan seagama dengannya adalah yang berhak mewarisinya.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَهْلُ الشِّرْكِ لَا نَرِثُهُمْ وَلَا يَرِثُونَا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hammad] dari [Ibrahim] ia berkata; [Umar bin Al Khaththab] pernah berkata; Kita tidak berhak mewarisi warisan orang musyrik dan mereka tidak berhak mewarisi kita.
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya