Hadits Malik
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ أَبِي غَطَفَانَ بْنِ طَرِيفٍ الْمُرِّيِّ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ مَنْ وَهَبَ هِبَةً لِصِلَةِ رَحِمٍ أَوْ عَلَى وَجْهِ صَدَقَةٍ فَإِنَّهُ لَا يَرْجِعُ فِيهَا وَمَنْ وَهَبَ هِبَةً يَرَى أَنَّهُ إِنَّمَا أَرَادَ بِهَا الثَّوَابَ فَهُوَ عَلَى هِبَتِهِ يَرْجِعُ فِيهَا إِذَا لَمْ يُرْضَ مِنْهَا
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Daud bin Al Hushain] dari [Abu Ghatafan bin Tharif Al Mari] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Barangsiapa memberi sebuah pemberian untuk menyambung silaturahim, atau untuk tujuan sedekah, maka dia tidak boleh menariknya kembali. Barangsiapa memberi suatu pemberian, dengannya dia mengharap pahala, maka dia boleh menariknya kembali jika dia tidak ridla dengan hibah tersebut."
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَإِنَّهَا لِلَّذِي يُعْطَاهَا لَا تَرْجِعُ إِلَى الَّذِي أَعْطَاهَا أَبَدًا لِأَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf] dari [Jabir bin Abdullah Al Anshari] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa saja yang diberi tempat tinggal untuk dirinya maupun keturunannya, maka hal itu menjadi milik si penerima, dan selamanya tidak bisa kembali kepada si pemberi. Karena dia telah memberi pemberian yang ada hak pewarisan di dalamnya."
و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ أَنَّهُ سَمِعَ مَكْحُولًا الدِّمَشْقِيَّ يَسْأَلُ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ عَنْ الْعُمْرَى وَمَا يَقُولُ النَّاسُ فِيهَا فَقَالَ الْقَاسِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ مَا أَدْرَكْتُ النَّاسَ إِلَّا وَهُمْ عَلَى شُرُوطِهِمْ فِي أَمْوَالِهِمْ وَفِيمَا أُعْطُوا
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] bahwa dia mendengar Makhul Ad Dimasyqi bertanya kepada [Al Qasim bin Muhammad] tentang 'umra dan pendapat orang-orang tentangnya, maka Al Qasim bin Muhammad berkata; "Tidak ada yang saya temui kecuali meraka dalam kesepakatannya dalam (perkara) harta dan apa yang telah mereka berikan."
و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ وَرِثَ مِنْ حَفْصَةَ بِنْتِ عُمَرَ دَارَهَا قَالَ وَكَانَتْ حَفْصَةُ قَدْ أَسْكَنَتْ بِنْتَ زَيْدِ بْنِ الْخَطَّابِ مَا عَاشَتْ فَلَمَّا تُوُفِّيَتْ بِنْتُ زَيْدٍ قَبَضَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْمَسْكَنَ وَرَأَى أَنَّهُ لَهُ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] mewarisi rumah Hafshah binti Umar. Nafi' berkata; "Hafshah telah memberikan hak penempatan kepada anak perempuan Zaid bin Khattab selama dia masih hidup. Tatkala anak perempuan Zaid wafat, Abdullah bin Umar menahan rumah itu dan dia berpendapat bahwa rumah tersebut adalah miliknya."
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ يَزِيدَ مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنَكَ بِهَا قَالَ فَضَالَّةُ الْغَنَمِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ هِيَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ قَالَ فَضَالَّةُ الْإِبِلِ قَالَ مَا لَكَ وَلَهَا مَعَهَا سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا تَرِدُ الْمَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Yazid] budak Al Munba'its, dari [Zaid bin Khalid AL Juhani] ia berkata; "Seorang laki-laki menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya tentang Luqathah (barang temuan), beliau lalu bersabda: 'Kenalilah tutup dan talinya, lalu umumkan selama satu tahun. Jika pemiliknya datang maka berikanlah, dan jika tidak maka itu menjadi milikmu." laki-laki itu bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang tersesat?" Beliau menjawab: "Kambing itu untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala." Laki-laki itu bertanya lagi; "Bagaimana dengan unta yang tersesat? ' beliau menjawab: "Apa urusanmu dengan unta, ia bisa minum dan punya kaki! Ia akan mencari minum dan makannya sendiri hingga bertemu dengan pemiliknya."
و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَدْرٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ نَزَلَ مَنْزِلَ قَوْمٍ بِطَرِيقِ الشَّامِ فَوَجَدَ صُرَّةً فِيهَا ثَمَانُونَ دِينَارًا فَذَكَرَهَا لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ عَرِّفْهَا عَلَى أَبْوَابِ الْمَسَاجِدِ وَاذْكُرْهَا لِكُلِّ مَنْ يَأْتِي مِنْ الشَّأْمِ سَنَةً فَإِذَا مَضَتْ السَّنَةُ فَشَأْنَكَ بِهَا
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ayyub bin Musa] dari [Mu'awiyah bin Abdullah bin Badr Al Juhani] bahwa [Bapaknya] mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah mampir di suatu kaum dalam perjalanan ke Syam. Lalu dia mendapatkan sebuah kantong berisi delapan puluh dinar, ia pun memberitahukan hal itu kepada Umar bin Khattab. [Umar] lalu berkata, "Umumkan di pintu-pintu masjid dan beritahukan kepada siapa saja yang datang dari Syam selama setahun. Jika telah lewat satu tahun terserah kamu."
و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ رَجُلًا وَجَدَ لُقَطَةً فَجَاءَ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَقَالَ لَهُ إِنِّي وَجَدْتُ لُقَطَةً فَمَاذَا تَرَى فِيهَا فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَرِّفْهَا قَالَ قَدْ فَعَلْتُ قَالَ زِدْ قَالَ قَدْ فَعَلْتُ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَا آمُرُكَ أَنْ تَأْكُلَهَا وَلَوْ شِئْتَ لَمْ تَأْخُذْهَا
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] berkata, "Seorang laki-laki menemukan sebuah barang, lalu dia menemui Abdullah bin Umar seraya berkata; "Saya menemukan sebuah barang, bagaimana pendapatmu?" [Abdullah bin Umar] menjawab; "Umumkan! " Laki-laki itu berkata; "Sudah saya lakukan." Abdullah berkata, "Lakukan lagi." Laki-laki itu berkata, "Sudah saya lakukan." Abdullah berkata; "Saya tidak menyuruhmu untuk memakannya, jika mau maka janganlah kamu ambil."
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ ثَابِتَ بْنَ الضَّحَّاكِ الْأَنْصَارِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ وَجَدَ بَعِيرًا بِالْحَرَّةِ فَعَقَلَهُ ثُمَّ ذَكَرَهُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَأَمَرَهُ عُمَرُ أَنْ يُعَرِّفَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَقَالَ لَهُ ثَابِتٌ إِنَّهُ قَدْ شَغَلَنِي عَنْ ضَيْعَتِي فَقَالَ لَهُ عُمَرُ أَرْسِلْهُ حَيْثُ وَجَدْتَهُ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa [Tsabit bin Dlahak Al Anshari] mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah mendapat seekor unta yang terlepas di suatu tempat, lalu dia mengikatnya dan melaporkannya kepada [Umar bin Khattab] . Umar lalu menyuruhnya untuk mengumumkannya tiga kali. Tsabit berkata; "Hal itu telah menyibukkanku hingga aku tidak bisa mengurus ladangku." Umar pun berkata, "Lepaskanlah unta itu ke tempat di mana kamu mendapatkannya! "
و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ وَهُوَ مُسْنِدٌ ظَهْرَهُ إِلَى الْكَعْبَةِ مَنْ أَخَذَ ضَالَّةً فَهُوَ ضَالٌّ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa [Umar bin Khattab] berkata dengan menyandarkan pungungnya ke Ka'bah, "Barangsiapa mengambil hewan yang tersesat maka dia telah sesat."
و حَدَّثَنِي مَالِك أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ شِهَابٍ يَقُولُ كَانَتْ ضَوَالُّ الْإِبِلِ فِي زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ إِبِلًا مُؤَبَّلَةً تَنَاتَجُ لَا يَمَسُّهَا أَحَدٌ حَتَّى إِذَا كَانَ زَمَانُ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَمَرَ بِتَعْرِيفِهَا ثُمَّ تُبَاعُ فَإِذَا جَاءَ صَاحِبُهَا أُعْطِيَ ثَمَنَهَا
Telah menceritakan kepadaku Malik bahwa dia mendengar [Ibnu Syihab] berkata; "Unta yang tersesat pada masa Umar bin Khattab amat banyak, bahkan sampai berkembang biak dan tidak ada seorang pun mengambilnya. Sementara masa [Utsman bin Affan], setelah dikenali ciri-cirinya dia memerintahkan untuk menjualnya, jika pemiliknya datang maka uang penjualan tersebut diberikan kepadanya."
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيلَ بْنِ سَعِيدِ بْنِ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّهُ قَالَ خَرَجَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ مَغَازِيهِ فَحَضَرَتْ أُمَّهُ الْوَفَاةُ بِالْمَدِينَةِ فَقِيلَ لَهَا أَوْصِي فَقَالَتْ فِيمَ أُوصِي إِنَّمَا الْمَالُ مَالُ سَعْدٍ فَتُوُفِّيَتْ قَبْلَ أَنْ يَقْدَمَ سَعْدٌ فَلَمَّا قَدِمَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ ذُكِرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ سَعْدٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ يَنْفَعُهَا أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ فَقَالَ سَعْدٌ حَائِطُ كَذَا وَكَذَا صَدَقَةٌ عَنْهَا لِحَائِطٍ سَمَّاهُ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Sa'id bin 'Amru bin Syurahbil bin Sa'id bin Sa'ad bin 'Ubadah] dari [Bapaknya] dari [kakeknya] berkata; "Saad bin 'Ubadah keluar bersama Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam pada beberapa peperangan. Sementara Ibunya yang berada di Madinah mendekati ajalnya, lalu dikatakanlah kepada ibu tersebut, "Berwasiatlah." Ibunya lalu berkata; 'Sesungguhnya harta itu adalah milik Sa'd." kemudian dia meninggal sebelum Sa'd sampai di Madinah. Ketika Sa'd bin Ubadah tiba, maka hal itu diberitahukan kepadanya. Sa'd pun berkata, "Wahai Rasulullah, apakah jika saya sedekahkan harta itu akan memberi manfaat pada ibuku?" Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ya." Sa'ad lalu berkata; 'Kebun ini dan ini adalah sedekah atas nama ibuku."
و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "Ibuku telah meninggal dengan tiba-tiba, kukira jika dia sempat bicara, dia akan mensedekahkan sesuatu. Apakah saya bisa bersedekah untuknya?" Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ya."
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya