Hadits Malik
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ أَبِي الزِّنَادِ أَنَّهُ قَالَ جَلَدَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَبْدًا فِي فِرْيَةٍ ثَمَانِينَ قَالَ أَبُو الزِّنَادِ فَسَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ أَدْرَكْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ وَعُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَالْخُلَفَاءَ هَلُمَّ جَرًّا فَمَا رَأَيْتُ أَحَدًا جَلَدَ عَبْدًا فِي فِرْيَةٍ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abu Az Zinad] berkata; Umar bin Abdul Azis mendera seorang budak laki-laki yang menyebarkan fitnah zina tanpa disertai saksi dengan delapan puluh kali dera." Abu Zinad berkata; "Aku lalu menanyakan hal itu kepada [Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah], ia menjawab; 'Aku hidup bersama [Umar bin Khattab], [Utsman bin 'Affan] dan khalifah-khalifah yang lain, saya tidak mendapati seorangpun di antara mereka yang mendera budak yang menyebarkan fitnah zina tanpa disertai saksi lebih banyak dari empat puluh dera'."
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ زُرَيْقِ بْنِ حَكِيمٍ الْأَيْلِيِّ أَنَّ رَجُلًا يُقَالُ لَهُ مِصْبَاحٌ اسْتَعَانَ ابْنًا لَهُ فَكَأَنَّهُ اسْتَبْطَأَهُ فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ لَهُ يَا زَانٍ قَالَ زُرَيْقٌ فَاسْتَعْدَانِي عَلَيْهِ فَلَمَّا أَرَدْتُ أَنْ أَجْلِدَهُ قَالَ ابْنُهُ وَاللَّهِ لَئِنْ جَلَدْتَهُ لَأَبُوءَنَّ عَلَى نَفْسِي بِالزِّنَا فَلَمَّا قَالَ ذَلِكَ أَشْكَلَ عَلَيَّ أَمْرُهُ فَكَتَبْتُ فِيهِ إِلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَهُوَ الْوَالِي يَوْمَئِذٍ أَذْكُرُ لَهُ ذَلِكَ فَكَتَبَ إِلَيَّ عُمَرُ أَنْ أَجِزْ عَفْوَهُ قَالَ زُرَيْقٌ وَكَتَبْتُ إِلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَيْضًا أَرَأَيْتَ رَجُلًا افْتُرِيَ عَلَيْهِ أَوْ عَلَى أَبَوَيْهِ وَقَدْ هَلَكَا أَوْ أَحَدُهُمَا قَالَ فَكَتَبَ إِلَيَّ عُمَرُ إِنْ عَفَا فَأَجِزْ عَفْوَهُ فِي نَفْسِهِ وَإِنْ افْتُرِيَ عَلَى أَبَوَيْهِ وَقَدْ هَلَكَا أَوْ أَحَدُهُمَا فَخُذْ لَهُ بِكِتَابِ اللَّهِ إِلَّا أَنْ يُرِيدَ سِتْرًا
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Zuraiq bin Hakim Al Aili] seorang laki-laki yang bernama Misbah meminta pertolongan kepada anaknya, namun seakan-akan anaknya tersebut memperlambat diri. Ketika anaknya datang ia berkata, "Dasar pezina! " Zuraiq (perawi) berkata; "Anaknya lalu minta pertolongan kepadaku (berkenaan dengan tuduhan bapaknya kepada dirinya) . Ketika aku akan mendera bapaknya, anaknya berkata; "Demi Allah, jika engkau menderanya, maka aku akan mengaku berbuat zina." Ketika dia mengatakan hal itu, maka perkaranya kian sulit bagiku. Aku kemudian menulis surat kepada Umar bin Abdul Azis yang saat itu menjadi khalifah. [Umar bin Abdul Aziz] kemudian menulis balasan agar aku mengabulkan permaafan anaknya kepada sang bapak." Zuraiq berkata; "Aku kemudian kembali menulis surat kepadanya, 'Apa pendapatmu tentang seorang laki-laki atau kedua orang tuanya dituduh telah berzina, sedangkan keduanya atau salah satu dari orang tuanya meninggal dunia? ' Zuraiq berkata; "Maka Umar menjawab; "Jika laki-laki (yang tertuduh) itu memberi maaf kepada penuduh, maka kabulkanlah maafyang ia berikan. Dan jika yang dituduh adalah kedua orang tuanya, sementara keduanya atau salah seorang dari keduanya telah meninggal, maka putuskanlah sesuai dengan Kitabullah, kecuali jika ia ingin merahasiakannya."
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ فِي رَجُلٍ قَذَفَ قَوْمًا جَمَاعَةً أَنَّهُ لَيْسَ عَلَيْهِ إِلَّا حَدٌّ وَاحِدٌ قَالَ مَالِك وَإِنْ تَفَرَّقُوا فَلَيْسَ عَلَيْهِ إِلَّا حَدٌّ وَاحِدٌ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] berkata tentang seorang laki-laki yang menuduh sekelompok orang telah berbuat zina, maka tidaklah hukuman dijatuhkan atasnya melainkan hanyalah satu had saja." Malik berkata; "Walaupun yang tertuduh terpisah-pisah maka tetap dia hanya dikenakan satu hukuman."
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ أَبِي الرِّجَالِ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَارِثَةَ بْنِ النُّعْمَانِ الْأَنْصَارِيِّ ثُمَّ مِنْ بَنِي النَّجَّارِ عَنْ أُمِّهِ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ رَجُلَيْنِ اسْتَبَّا فِي زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِلْآخَرِ وَاللَّهِ مَا أَبِي بِزَانٍ وَلَا أُمِّي بِزَانِيَةٍ فَاسْتَشَارَ فِي ذَلِكَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ قَائِلٌ مَدَحَ أَبَاهُ وَأُمَّهُ وَقَالَ آخَرُونَ قَدْ كَانَ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ مَدْحٌ غَيْرُ هَذَا نَرَى أَنْ تَجْلِدَهُ الْحَدَّ فَجَلَدَهُ عُمَرُ الْحَدَّ ثَمَانِينَ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abu Al Rijal Muhammad bin Abdurrahman bin Haritsah bin An Nu'man Al Anshari] -ia dari bani An Najjar- dari ibunya ['Amrah binti Abdurrahman] ada masa pemerintahan Umar bin Khattab ada dua orang laki-laki yang saling cela. Salah seorang dari mereka berkata kepada yang lainnya; "Demi Allah, ayah dan ibuku bukanlah seorang pezina." ['Umar bin Khattab] kemudian bermusyawarah mengenai hal tersebut. Seorang laki-laki lalu berkata; "Justru dia memuji ayah dan ibunya! " Sementara yang lain berkata; "Ayah dan ibunya pantas mendapatkan pujian selain itu. Maka menurut kami hendaknya anda menjatuhkan hukuman kepada laki-laki tersebut." Setelah itu, Umar menderanya dengan delapan puluh kali dera."
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ لِرَجُلٍ خَرَجَ بِجَارِيَةٍ لِامْرَأَتِهِ مَعَهُ فِي سَفَرٍ فَأَصَابَهَا فَغَارَتْ امْرَأَتُهُ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ وَهَبَتْهَا لِي فَقَالَ عُمَرُ لَتَأْتِينِي بِالْبَيِّنَةِ أَوْ لَأَرْمِيَنَّكَ بِالْحِجَارَةِ قَالَ فَاعْتَرَفَتْ امْرَأَتُهُ أَنَّهَا وَهَبَتْهَا لَهُ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] bahwa [Umar bin Khattab] pernah berkata kepada seorang laki-laki yang melakukan perjalanan bersama budak wanita milik isterinya yang kemudian ia menggaulinya. Isterinya lalu merasa cemburu hingga melaporkannya kepada Umar bin Khattab. 'Umar bin Khattab lantas bertanya kepada laki-laki tersebut tentang persetubuhan yang dilakukannya dengan budak wanita tersebut, laki-laki itu menjawab, "Dia telah menghibahkannya kepadaku! " Umar berkata (kepada sang isteri); "Engkau berikan bukti atau aku akan melemparimu dengan batu?" Rabi'ah berkata; "Maka isterinya mengakui bahwa dia telah menghibahkannya."
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ فِي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong (tangan) karena perisai yang harganya tiga dirham."
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي حُسَيْنٍ الْمَكِّيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ مُعَلَّقٍ وَلَا فِي حَرِيسَةِ جَبَلٍ فَإِذَا آوَاهُ الْمُرَاحُ أَوْ الْجَرِينُ فَالْقَطْعُ فِيمَا يَبْلُغُ ثَمَنَ الْمِجَنِّ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abdurrahman bin Abu Husain Al Maki] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hukum potong tangan pada buah yang masih menggantung atau yang terjaga dalam pagar di pegunungan. Jika tempat berlindungnya hewan ternak atau tempat penumbukan padi terlindungi, maka hukuman potong (tangan) berlaku selama barang yang dicuri mencapai harga perisai."
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ سَارِقًا سَرَقَ فِي زَمَانِ عُثْمَانَ أُتْرُجَّةً فَأَمَرَ بِهَا عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ أَنْ تُقَوَّمَ فَقُوِّمَتْ بِثَلَاثَةِ دَرَاهِمَ مِنْ صَرْفِ اثْنَيْ عَشَرَ دِرْهَمًا بِدِينَارٍ فَقَطَعَ عُثْمَانُ يَدَهُ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Bapaknya] dari ['Amrah binti Abdurrahman] bahwa ada seorang pencuri yang mencuri buah Utrujah (buah yang rasanya agak masam) pada masa Utsman. [Utsman] lalu menyuruh untuk menghitung harganya. Buah itu dihargai dengan tiga dirham dengan kurs dua belas dirham seharga satu dinar, kemudian 'Utsman memotong tangannya."
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا قَالَتْ مَا طَالَ عَلَيَّ وَمَا نَسِيتُ الْقَطْعُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amrah binti Abdurrahman] dari ['Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; "Belum lama bagiku dan belum hilang dari ingatanku bahwa pemotongan (tangan pencuri) pada seperempat dinar atau lebih."
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهَا قَالَتْ خَرَجَتْ عَائِشَةُ زَوْجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى مَكَّةَ وَمَعَهَا مَوْلَاتَانِ لَهَا وَمَعَهَا غُلَامٌ لِبَنِي عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ فَبَعَثَتْ مَعَ الْمَوْلَاتَيْنِ بِبُرْدٍ مُرَجَّلٍ قَدْ خِيطَ عَلَيْهِ خِرْقَةٌ خَضْرَاءُ قَالَتْ فَأَخَذَ الْغُلَامُ الْبُرْدَ فَفَتَقَ عَنْهُ فَاسْتَخْرَجَهُ وَجَعَلَ مَكَانَهُ لِبْدًا أَوْ فَرْوَةً وَخَاطَ عَلَيْهِ فَلَمَّا قَدِمَتْ الْمَوْلَاتَانِ الْمَدِينَةَ دَفَعَتَا ذَلِكَ إِلَى أَهْلِهِ فَلَمَّا فَتَقُوا عَنْهُ وَجَدُوا فِيهِ اللِّبْدَ وَلَمْ يَجِدُوا الْبُرْدَ فَكَلَّمُوا الْمَرْأَتَيْنِ فَكَلَّمَتَا عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ كَتَبَتَا إِلَيْهَا وَاتَّهَمَتَا الْعَبْدَ فَسُئِلَ الْعَبْدُ عَنْ ذَلِكَ فَاعْتَرَفَ فَأَمَرَتْ بِهِ عَائِشَةُ زَوْجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُطِعَتْ يَدُهُ وَقَالَتْ عَائِشَةُ الْقَطْعُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm] dari ['Amrah binti Abdurrahman] berkata; " [Aisyah], isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pergi ke Makkah bersama dua budak wanitanya, serta seorang pelayan laki-laki dari Bani Abdullah bin Abu Bakar As Shiddiq. Kemudian Aisyah mengirim kain selimut bergambar yang telah dijahit dengan sobekan kain hijau, lewat kedua budak wanitanya." 'Amrah binti Abdurrahman berkata; "Pelayan laki-laki yang bersamanya mengambil selimut itu dan merusak jahitan lalu mengeluarkan isinya, budak laki-laki itu kemudian menggantinya dengan kain alas pelana atau sejenis jubah yang berlapis kulit, lalu ia menjahitnya. Ketika dua budak wanita itu sampai di Madinah, mereka menyerahkannya kepada keluarga Aisyah. Dan saat mereka membukanya, mereka menemukan al labd dan tidak menemukan selimut. Mereka lalu menanyakannya kepada dua budak wanita tersebut, hingga akhirnya keduanya menyampaikan hal itu kepada Aisyah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, atau mereka berdua mengirim surat kepadanya. Kedua budak wanita itu menduga bahwa budak laki-laki itulah yang telah melakukannya. Maka budak laki-laki tersebut ditanya dan dia mengakuinya. Aisyah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memotong tangannya dan berkata; "Potong tangan dilakukan jika mencapai seperempat dinar atau lebih."
حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدًا لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ سَرَقَ وَهُوَ آبِقٌ فَأَرْسَلَ بِهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ إِلَى سَعِيدِ بْنِ الْعَاصِ وَهُوَ أَمِيرُ الْمَدِينَةِ لِيَقْطَعَ يَدَهُ فَأَبَى سَعِيدٌ أَنْ يَقْطَعَ يَدَهُ وَقَالَ لَا تُقْطَعُ يَدُ الْآبِقِ السَّارِقِ إِذَا سَرَقَ فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ فِي أَيِّ كِتَابِ اللَّهِ وَجَدْتَ هَذَا ثُمَّ أَمَرَ بِهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ فَقُطِعَتْ يَدُهُ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa budak Abdullah bin Umar mencuri lalu dia kabur, kemudian Abdullah bin Umar menyerahkan (perkara ini) kepada Sa'id bin Al Ash yang menjabat Gubernur Madinah agar memotong tangannya. Sa'id menolaknya dan berkata; "Tangan seorang pencuri yang kabur, tidak dipotong." [Abdullah bin Umar] bertanya; "Di kitabullah yang mana, kamu menemukan hal ini?" Abdullah bin Umar lalu memerintahkan untuk memotong tangannya."
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ زُرَيْقِ بْنِ حَكِيمٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ أَخَذَ عَبْدًا آبِقًا قَدْ سَرَقَ قَالَ فَأَشْكَلَ عَلَيَّ أَمْرُهُ قَالَ فَكَتَبْتُ فِيهِ إِلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَسْأَلُهُ عَنْ ذَلِكَ وَهُوَ الْوَالِي يَوْمَئِذٍ قَالَ فَأَخْبَرْتُهُ أَنَّنِي كُنْتُ أَسْمَعُ أَنَّ الْعَبْدَ الْآبِقَ إِذَا سَرَقَ وَهُوَ آبِقٌ لَمْ تُقْطَعْ يَدُهُ قَالَ فَكَتَبَ إِلَيَّ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ نَقِيضَ كِتَابِي يَقُولُ كَتَبْتَ إِلَيَّ أَنَّكَ كُنْتَ تَسْمَعُ أَنَّ الْعَبْدَ الْآبِقَ إِذَا سَرَقَ لَمْ تُقْطَعْ يَدُهُ وَإِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَقُولُ فِي كِتَابِهِ { وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ } فَإِنْ بَلَغَتْ سَرِقَتُهُ رُبُعَ دِينَارٍ فَصَاعِدًا فَاقْطَعْ يَدَهُ و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ وَسَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ وَعُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ كَانُوا يَقُولُونَ إِذَا سَرَقَ الْعَبْدُ الْآبِقُ مَا يَجِبُ فِيهِ الْقَطْعُ قُطِعَ قَالَ مَالِك وَذَلِكَ الْأَمْرُ الَّذِي لَا اخْتِلَافَ فِيهِ عِنْدَنَا أَنَّ الْعَبْدَ الْآبِقَ إِذَا سَرَقَ مَا يَجِبُ فِيهِ الْقَطْعُ قُطِعَ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zuraiq bin Hakim] ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia menemukan seorang budak yang kabur setelah mencuri. Zuraiq melanjutkan; "Hal ini mengundang masalah bagiku. Maka aku menulis surat kepada Umar bin Abdul Aziz yang saat itu menjadi gubernur, untuk menanyakan hal tersebut. Aku kabarkan kepadanya bahwa aku mendengar seorang hamba yang melarikan diri jika mencuri dan kabur, maka tangannya tidak dipotong." Zuraiq melanjutkan, " [Umar bin Abdul Aziz] lalu membalas suratku dan mengatakan; 'Kamu menulis surat kepadaku bahwasanya kamu telah mendengar, jika seorang hamba yang melarikan diri mencuri lalu dia kabur, maka tidak dipotong tangannya, sedangkan Allah Tabaraka Wa Ta'ala dalam kitab-Nya berfirman; "Seorang pencuri baik laki-laki maupun perempuan maka potonglah tangannya sebagai balasan dari perbuatannya dan hukuman dari Allah, dan Allah Maha Mulia dan Maha Bijaksana) ' (Qs. Al Maidah: 38) jika barang curiannya mencapai seperempat dinar atau lebih, maka potonglah tangannya." Telah menceritakan kepadaku dari Malik, bahwasanya telah sampai kepadanya, bahwa Al Qasim bin Muhammad dan Salim bin Abdullah dan 'Urwah bin Zubair mereka mengatakan; "Jika budak yang melarikan diri mencuri sesuatu yang mencapai kewajiban untuk dipotong, maka tangannya dipotong." Malik berkata; "Itu adalah perkara yang tidak ada perbedaan pendapat di antara kami, yaitu jika seorang hamba yang kabur mencuri barang yang mencapai kewajiban potonga tangan, maka tangannya harus dipotong."
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya