Hadits Darimi
أَخْبَرَنَا أَبُو الْوَلِيدِ وَعُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ وَعَفَّانُ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي الْعُشَرَاءِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَا تَكُونُ الذَّكَاةُ إِلَّا فِي الْحَلْقِ وَاللَّبَّةِ فَقَالَ لَوْ طَعَنْتَ فِي فَخِذِهَا لَأَجْزَأَ عَنْكَ قَالَ حَمَّادٌ حَمَلْنَاهُ عَلَى الْمُتَرَدِّي
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid], [Utsman bin Umar] dan ['Affan] dari [Hammad bin Salamah] dari [Abu Al 'Usyara`] dari [bapaknya] berkata; Wahai Rasulullah, bukankah penyembelihan itu kecuali hanya pada tenggorokan dan pangkal leher? Beliau menjawab: "Sekiranya kamu menusuk di bagian pahanya, itu sudah cukup bagimu." Hammad menerangkan; Kami mengategorikan hal itu jika hewan itu terperosok atau terjatuh dari tempat yang tinggi.
أَخْبَرَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنِي الْمِنْهَالُ بْنُ عَمْرٍو قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ يَقُولُ خَرَجْتُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ فِي طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ فَإِذَا غِلْمَةٌ يَرْمُونَ دَجَاجَةً فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ مَنْ فَعَلَ هَذَا فَتَفَرَّقُوا فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنْ يُمَثِّلُ بِالْحَيَوَانِ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepadaku [Al Minhal bin 'Amru], ia berkata; aku mendengar [Sa'id bin Jubair] berkata; aku keluar bersama [Ibnu Umar] lewat suatu jalan di Madinah, tiba-tiba kami bertemu dengan anak-anak yang melempari seekor ayam. Lalu Ibnu Umar berkata; "Siapakah yang melakukan hal ini?" mereka pun bubar, Ibnu Umar berkata; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melaknat orang yang mencincang hewan."
أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ تِعْلَى عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ صَبْرِ الدَّابَّةِ قَالَ أَبُو أَيُّوبَ لَوْ كَانَتْ دَجَاجَةً مَا صَبَرْتُهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Ayahnya] dari ['Ubaid bin Ti'la] dari [Abu Ayyub Al Anshari] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjadikan hewan sabagai sasaran. Abu Ayyub berkata; "Seandainya itu adalah seekor ayam, maka aku tidak akan menjadikannya sebagai sasaran (yaitu dengan mengurung hewan dan melemparinya sebagai sasaran hingga mati)."
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ نَهَى عَنْ الْمُجَثَّمَةِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد الْمُجَثَّمَةُ الْمَصْبُورَةُ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah telah melarang dari mujatstsamah. Abu Muhammad berkata; mujatstsamah adalah mashburah (yaitu mengurung hewan lalu melemparinya sebagai sasaran hingga mati)."
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ هُوَ ابْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا فَقَالَ سَمُّوا أَنْتُمْ وَكُلُوا وَكَانُوا حَدِيثَ عَهْدٍ بِجَاهِلِيَّةٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim yaitu Ibnu Sulaiman] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari ['Aisyah ummul mukminin] bahwa suatu kaum pernah berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada suatu kaum datang kepada kami dengan membawa daging, sementara kami tidak mengetahui apakah daging tersebut telah disebutkan nama Allah (ketika menyembelih) ataukah belum?" Beliau bersabda: "Sebutlah nama Allah, kemudian makanlah." Mereka adalah orang-orang yang masih dekat dengan kejahiliyahan.
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ عَنْ جَدِّهِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَّ بَعِيرًا نَدَّ وَلَيْسَ فِي الْقَوْمِ إِلَّا خَيْلٌ يَسِيرَةٌ فَرَمَاهُ رَجُلٌ بِسَهْمٍ فَحَبَسَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ لِهَذِهِ الْبَهَائِمِ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ فَمَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا فَاصْنَعُوا بِهِ هَكَذَا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Ayahnya] dari ['Abayah bin Rifa'ah bin Rafi'] dari [kakeknya yaitu Rafi' bin Khadij] bahwa suatu ketika seekor unta kabur, sementara diantara orang-orang tersebut hanya ada kuda yang larinya tidak terlalu kencang, lantas unta tersebut dibidik oleh seorang laki-laki sehingga dapat menangkapnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya hewan ini memiliki sifat-sifat yang di miliki oleh binatang liar, oleh Karena itu, bila hewan tersebut tidak dapat kalian kendalikan, maka tempuhlah dengan cara seperti ini."
حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو هُوَ ابْنُ دِينَارٍ عَنْ صُهَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ عُصْفُورًا بِغَيْرِ حَقِّهِ سَأَلَهُ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قِيلَ وَمَا حَقُّهُ قَالَ أَنْ تَذْبَحَهُ فَتَأْكُلَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ma'mar Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru yaitu Ibnu Dinar] dari [Shuhaib] bekas budak Ibnu 'Amir, ia berkata; aku mendengar [Abdullah bin 'Amru] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh seekor burung (pipit) tanpa hak, maka Allah akan meminta pertanggungjawaban kepadanya pada hari Kiamat kelak." Beliau ditanya; "Apakah haknya?" Beliau menjawab: "Engkau menyembelih lalu memakannya."
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا عَتَّابُ بْنُ بَشِيرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي زِيَادٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ قِيلَ لِأَبِي مُحَمَّدٍ يُؤْكَلُ قَالَ نَعَمْ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami ['Attab bin Basyir] dari ['Ubaidullah bin Abu Ziyad] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "(Cara) penyembelihan janin adalah dengan menyembelih induknya." Abu Muhammad ditanya; "Apakah janin tersebut boleh dimakan?" Dia berkata; "Ya."
أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِ
Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring."
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُوَيْسٍ ابْنُ عَمِّ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَطْفَةِ وَالْمُجَثَّمَةِ وَالنُّهْبَةِ وَعَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Abu Uwais] sepupu Malik bin Anas dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan bagian (anggota badan) dari hewan yang diterkam oleh binatang buas, sedangkan hewan tersebut masih hidup, menjadikan hewan sebagai sasaran hingga mati, dan mengambil harta yang diambil bukan karena haknya, serta memakan setiap binatang buas yang bertaring."
أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَكُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Maimun bin Mahran] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap burung yang memiliki cakar (kuku yang tajam)."
أَخْبَرَنَا يَعْمَرُ بْنُ بِشْرٍ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ جُلُودِ السِّبَاعِ أَنْ تُفْتَرَشَ أَخْبَرَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'mur bin Bisyr] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abu Al Malih] dari [Ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjadikan kulit binatang buas sebagai permadani." Telah mengabarkan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abu Al Malih] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas.
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya