Hadits Darimi
أَخْبَرَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ الزَّبِيدِيُّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّهُ سَمِعَ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ بِمِنًى أَصْلِحْ لَنَا مِنْ هَذَا اللَّحْمِ فَأَصْلَحْتُ لَهُ مِنْهُ فَلَمْ يَزَلْ يَأْكُلُ مِنْهُ حَتَّى بَلَغْنَا الْمَدِينَةَ
Telah mengabarkan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Walid Az Zabidi] dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] bahwa ia mendengar [Tsauban] bekas budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku, sementara kami berada di Mina: "Simpanlah sebagian daging ini sebagai perbekalan." Kemudian aku pun menyimpan sebagian dari daging tersebut sebagai bekal. Dan beliau masih memakan sebagian dari daging tersebut hingga kami tiba di Madinah."
أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ الرَّبِيعِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ عَطَاءً قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُ إِنْ كُنَّا لَنَتَزَوَّدُ مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو مُحَمَّد يَعْنِي لُحُومَ الْأَضَاحِيِّ
Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Ar Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Dinar], ia berkata; aku mendengar [Atha`] berkata; aku mendengar [Jabir] berkata; "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kami biasa membawa bekal dari Makkah menuju Madinah." Abu Muhammad berkata; "Yaitu (membawa bekal) daging binatang kurban."
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ وَزُبَيْدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ أَنَّ أَبَا بُرْدَةَ بْنَ نِيَارٍ ضَحَّى قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلَمَّا صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَاهُ فَذَكَرَ لَهُ مَا فَعَلَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ عِنْدِي عَنَاقٌ لِي جَذَعَةٌ مِنْ الْمَعْزِ هِيَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ شَاتَيْنِ قَالَ فَضَحِّ بِهَا وَلَا تُجْزِئُ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ قَالَ أَبُو مُحَمَّد قُرِئَ عَلَى مُحَمَّدٍ عَنْ سُفْيَانَ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ أَجْزَأَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dan [Zubaid] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Bara` bin 'Azib] bahwa Abu Burdah bin Niyar telah berkurban sebelum melakukan shalat (iedul Adha), Seusai shalat, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya, Abu Burdah pun memberitahukan apa yang telah ia lakukan. Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Sesungguhnya kambingmu hanya berupa daging biasa (bukan daging kurban)." Abu Burdah berkata; "Wahai Rasulullah, aku masih memiliki anak kambing betina, yaitu jada' yang lebih aku sukai daripada dua ekor kambing." Beliau bersabda: "Berkurbanlah dengannya, namun kambing tersebut tidak layak lagi bagi seorangpun setelahmu." Abu Muhammad berkata; telah di bacakan kepada Muhammad dari Sufyan; "Barangsiapa menyembelih binatang kurban setelah shalat (iedul adha), yaitu saat imam berkhutbah, maka hal itu sah baginya."
حَدَّثَنَا أَبُو عَلِيٍّ الْحَنَفِيُّ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ بُشَيْرِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ نِيَارٍ أَنَّ رَجُلًا ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يَنْصَرِفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ali Al Hanafi] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Abu Burdah bin Niyar] bahwa seorang laki-laki menyembelih kurban sebelum Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat (ied), kemudian beliau memerintahkannya supaya mengulang (kurbannya)."
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا فَرَعَ وَلَا عَتِيرَةَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada fara' dan tidak ada 'atirah."
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ عَنْ وَكِيعِ بْنِ حُدُسٍ عَنْ أَبِي رَزِينٍ الْعُقَيْلِيِّ لَقِيطِ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا نَذْبَحُ فِي رَجَبٍ فَمَا تَرَى قَالَ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ قَالَ وَكِيعٌ لَا أَدَعُهُ أَبَدًا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Ya'la bin 'Atha`] dari [Waki' bin Hudus] dari [Abu Razin Al 'Uqaili Laqith bin Amir], ia berkata; aku bertanya; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah menyembelih penyembelihan pada bulan Rajab, apa pendapat anda? Beliau bersabda: "Tidak mengapa dengan hal tersebut." Waki' berkata; "Aku tidak akan meninggalkannya selamanya."
أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ عَنْ حَبِيبَةَ بِنْتِ مَيْسَرَةَ بْنِ أَبِي خُثَيْمٍ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْعَقِيقَةِ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Atha`] dari [Habibah binti Maisarah bin Abu Khutsaim] dari [Ummu Kurz] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda mengenai aqiqah: "Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing."
أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ الدَّمَ وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Hisyam] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Salman bin 'Amir Adh Dhabbi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bersama seorang anak laki-laki terdapat aqiqah, maka sembelihlah untuknya dan hilangkan gangguan darinya."
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ عَنْ سِبَاعِ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مِثْلَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Ubaidullah bin Abu Yazid] dari [Siba' bin Tsabit] dari [Ummu Kurz], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "('Aqiqah) untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama (umurnya) dan untuk anak perempuan satu ekor kambing."
أَخْبَرَنَا عَفَّانُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُدَمَّى وَكَانَ قَتَادَةُ يَصِفُ الدَّمَ فَيَقُولُ إِذَا ذُبِحَتْ الْعَقِيقَةُ تُؤْخَذُ صُوفَةٌ فَيُسْتَقْبَلُ بِهَا أَوْدَاجُ الذَّبِيحَةِ ثُمَّ تُوضَعُ عَلَى يَافُوخِ الصَّبِيِّ حَتَّى إِذَا سَالَ شَبَهُ الْخَيْطِ غُسِلَ رَأْسُهُ ثُمَّ حُلِقَ بَعْدُ قَالَ عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبَانُ بِهَذَا الْحَدِيثِ قَالَ وَيُسَمَّى قَالَ عَبْد اللَّهِ وَلَا أُرَاهُ وَاجِبًا
Telah mengabarkan kepada kami ['Affan bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Setiap anak laki-laki tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan pada hari ketujuh dan dicukur (rambutnya) serta di alirkan darah (hewan akikah) nya (ke kepalanya)." Qatadah menjelaskan mengenai darah sembelihan tersebut, ia berkata; "Apabila hewan aqiqah telah disembelih, maka diambil satu helai bulu domba kemudian urat-urat binatang yang disembelih dihadapkan kepadanya, setelah itu diletakkan pada ubun-ubun anak bayi, apabila telah mengalir seperti satu benang, maka kepalanya di cuci kemudian digundul. ['Affan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Aban] dengan hadits ini. Ia berkata; "Dan di beri nama." Abdullah berkata; aku berpendapat hal tersebut tidaklah wajib.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اثْنَتَيْنِ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ ثُمَّ لِيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani] dari [Syaddad bin Aus], ia berkata; aku hafal dua perkara dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat baik terhadap segala sesuatu, apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, dan apabila kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik, hendaknya salah seorang diantara kalian menajamkan mata pisaunya, dan hendaknya membuat hewan sembelihannya merasa tenang."
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَرْعَى لِآلِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ غَنَمًا بِسَلْعٍ فَخَافَتْ عَلَى شَاةٍ مِنْهَا أَنْ تَمُوتَ فَأَخَذَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْهَا بِهِ وَإِنَّ ذَلِكَ ذُكِرَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُمْ بِأَكْلِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa seorang wanita mengembalakan kambing milik keluarga Ka'b bin Malik di daerah Sal' (nama lembah di Madinah), ketika ia khawatir seekor kambingnya akan mati, maka ia mengambil sebongkah batu dan menyembelihnya. Ketika hal itu diberitahukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu memerintahkan mereka agar memakannya."
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya