Hadits Darimi
حَدَّثَنَا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ أُمَّ كُلْثُومٍ وَابْنَهَا زَيْدًا مَاتَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَالْتَقَتْ الصَّائِحَتَانِ فِي الطَّرِيقِ فَلَمْ يَرِثْ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِنْ صَاحِبِهِ وَأَنَّ أَهْلَ الْحَرَّةِ لَمْ يَتَوَارَثُوا وَأَنَّ أَهْلَ صِفِّينَ لَمْ يَتَوَارَثُوا
Telah menceritakan kepada kami [Nu'aim bin Hammad] dari [Abdul Aziz bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Ja'far] dari [ayahnya] bahwa Ummu Kultsum dan anak laki-lakinya, Zaid, keduanya meninggal dunia pada hari yang sama. Lalu ada dua orang yang berteriak di jalan bertemu, namun masing-masing dari keduanya tidak dapat mewarisi. Orang-orang yang meninggal dunia pada peristiwa Harrah tidak dapat saling mewarisi dan orang-orang yang meninggal dunia pada peristiwa Shiffin juga tidak dapat saling mewarisi.
أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي لَيْلَى عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ بَيْتًا بِالشَّامِ وَقَعَ عَلَى قَوْمٍ فَوَرَّثَ عُمَرُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari [Asy Sya'bi] bahwa di Syam ada sebuah rumah runtuh dan menimpa penghuninya. Maka [Umar] memberikan warisan kepada sebagian mereka dari sebagian lainnya.
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حُرَيْشٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ وَرَّثَ أَخَوَيْنِ قُتِلَا بِصِفِّينَ أَحَدَهُمَا مِنْ الْآخَرِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Huraisy] dari [ayahnya] dari [Ali] bahwa ia memberikan hak waris kepada dua orang laki-laki bersaudara yang terbunuh pada peristiwa Shiffin. Salah satu dari mereka dapat mewarisi yang lain.
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا حُمَيْدٌ عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيِّ أَنَّ رَجُلًا هَلَكَ وَتَرَكَ عَمَّتَهُ وَخَالَتَهُ فَأَعْطَى عُمَرُ الْعَمَّةَ نَصِيبَ الْأَخِ وَأَعْطَى الْخَالَةَ نَصِيبَ الْأُخْتِ
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Humaid] dari [Bakr bin Abdullah Al Muzani] bahwa ada seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu. Maka [Umar] memberikan bagian kepada bibi dari pihak ayah seperti bagian saudara laki-laki dan memberikan kepada bibi dari pihak ibu seperti bagian saudara perempuan.
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ مَنْ أَدْلَى بِرَحِمٍ أُعْطِيَ بِرَحِمِهِ الَّتِي يُدْلِي بِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] ia berkata; Barangsiapa yang mempunyai hubungan satu rahim, maka ia diberikan warisan dengan sebab hubungan satu rahim yang menyebabkan ia terhubung.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو إِسْحَقَ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي رَجُلٍ تَرَكَ عَمَّتَهُ وَابْنَةَ أَخِيهِ قَالَ الْمَالُ لِابْنَةِ أَخِيهِ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Ishaq Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi] tentang seorang laki-laki yang meninggalkan seorang bibi dari pihak ayah dan anak perempuan dari saudara laki-laki, ia berkata; Harta diberikan kepada anak perempuan dari saudara laki-laki.
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ لَيْثٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْخَالُ وَارِثٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Laits] dari [Muhammad bin Munkadir] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Beliau bersabda: "Paman dari pihak ibu adalah ahli waris."
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ عُبَيْدَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّ عُمَرَ وَعَبْدَ اللَّهِ رَأَيَا أَنْ يُوَرِّثَا خَالًا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Ubaidah] dari [Ibrahim] bahwa [Umar] dan [Abdullah] berpendapat bahwa bibi dari pihak ibu dapat mewarisi.
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ سُلَيْمَانَ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي عَمَّةٍ وَبِنْتِ أَخٍ قَالَ الْمَالُ لِابْنَةِ الْأَخِ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ أَخْبَرَنَا حَسَنٌ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ بَعْضِهِمْ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ لِلْعَمَّةِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Sulaiman Abu Ishaq] dari [Asy Sya'bi] tentang bibi dari pihak ibu dan anak perempuan dari saudara laki-laki, ia berkata; Harta warisan diberikan kepada anak perempuan dari saudara laki-laki. Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah mengabarkan kepada kami [Hasan] dari [Sulaiman] dari [sebagian mereka] dari [Ibrahim] ia berkata; Harta tersebut diberikan kepada bibi dari pihak ayah.
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي بِنْتِ أَخٍ وَعَمَّةٍ قَالَ أَعْطِي الْمَالَ لِابْنَةِ الْأَخِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi] tentang anak perempuan dari saudara laki-laki dan bibi dari pihak ayah, ia berkata; Harta diberikan kepada anak perempuan dari saudara laki-laki.
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ عَامِرٍ قَالَ كَانَ مَسْرُوقٌ يُنَزِّلُ الْعَمَّةَ بِمَنْزِلَةِ الْأَبِ إِذَا لَمْ يَكُنْ أَبٌ وَالْخَالَةَ بِمَنْزِلَةِ الْأُمِّ إِذَا لَمْ تَكُنْ أُمٌّ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Amir] ia berkata; [Masruq] menempatkan bibi dari pihak ayah sama pada kedudukan ayah jika mayit tidak memiliki ayah dan bibi dari pihak ibu pada kedudukan ibu jika mayit tidak memiliki ibu.
حَدَّثَنَا يَعْلَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حَبَّانَ نَسَبَهُ إِلَى جَدِّهِ عَنْ عَمِّهْ وَاسِعِ بْنِ حَبَّانَ قَالَ تُوُفِّيَ ابْنُ الدَّحْدَاحَةِ وَكَانَ أَتِيًّا وَهُوَ الَّذِي لَا يُعْرَفُ لَهُ أَصْلٌ فَكَانَ فِي بَنِي الْعَجْلَانِ وَلَمْ يَتْرُكْ عَقِبًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعَاصِمِ بْنِ عَدِيٍّ هَلْ تَعْلَمُونَ لَهُ فِيكُمْ نَسَبًا قَالَ مَا نَعْرِفُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَدَعَا ابْنَ أُخْتِهِ فَأَعْطَاهُ مِيرَاثَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Habban] ia menisbatkan kepada kakeknya dari pamannya [Wasi' bin Habban] ia berkata; Ibnu Ad-Dahdahah meninggal dan ia adalah seorang pendatang yang tidak dikenali asal usul keturunannya, ia tinggal di Bani Al-'Ajlan dan tidak meninggalkan seorang anak. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada 'Ashim bin Adi; "Apakah kalian mengetahui ia memiliki hubungan nasab dengan kalian?" Ia menjawab; Kami tidak tahu, wahai Rasulullah. Maka beliau memanggil anak laki-laki dari saudara perempuannya dan kepada anak laki-laki dari saudara perempuannya tersebut beliau memberikan harta warisannya.
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya