Hadits Darimi

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits
2949 Hasil Ditemukan...

حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي عَمْرٍو الشَّيْبَانِيِّ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ جَعَلَ مِيرَاثَ الْمُرْتَدِّ لِوَرَثَتِهِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

Telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al A'masy] dari [Abu Amr Asy Syaibani] bahwa [Ali bin Abu Thalib] menjadikan warisan orang murtad untuk ahli warisnya dari kaum muslimin.

[Darimi]

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ عَنْ الْحَكَمِ أَنَّ عَلِيًّا قَضَى فِي مِيرَاثِ الْمُرْتَدِّ لِأَهْلِهِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Al Hakam] bahwa [Ali] memutuskan warisan orang murtad untuk keluarganya dari kaum muslimin.

[Darimi]

حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ هُوَ ابْنُ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ الْحَكَمِ قَالَ إِذَا قَتَلَ الرَّجُلُ أَخَاهُ عَمْدًا لَمْ يُوَرَّثْ مِنْ مِيرَاثِهِ وَلَا مِنْ دِيَتِهِ فَإِذَا قَتَلَهُ خَطَأً وُرِّثَ مِنْ مِيرَاثِهِ وَلَمْ يُوَرَّثْ مِنْ دِيَتِهِ قَالَ وَكَانَ عَطَاءٌ يَقُولُ ذَلِكَ

Telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin 'Adi] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] ia adalah Ibnu Amr, dari [Abdul Karim] dari [Al Hakam] ia berkata; Jika seseorang membunuh saudaranya secara sengaja maka ia tidak dapat mewarisi harta warisan darinya dan tidak pula dari diyatnya. Namun jika ia membunuhnya secara tidak sengaja maka ia dapat mewarisi harta warisannya. Tetapi tidak dapat mewarisi diyatnya. Ia berkata lagi; [Atha`] berpendapat seperti itu.

[Darimi]

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ رَمَى رَجُلٌ أُمَّهُ بِحَجَرٍ فَقَتَلَهَا فَطَلَبَ مِيرَاثَهُ مِنْ إِخْوَتِهِ فَقَالَ لَهُ إِخْوَتُهُ لَا مِيرَاثَ لَكَ فَارْتَفَعُوا إِلَى عَلِيٍّ فَجَعَلَ عَلَيْهِ الدِّيَةَ وَأَخْرَجَهُ مِنْ الْمِيرَاثِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Khilas] dari [Ali] ia berkata; Ada seseorang melempar ibunya dengan batu hingga membunuhnya, lalu orang tersebut meminta warisan kepada para saudaranya. Para saudaranya pun berkata kepadanya; Tidak ada warisan bagimu. Lalu mereka mengadukan masalah ini kepada Ali, ia pun memutuskan bahwa orang tersebut wajib membayar diyat dan dikeluarkan dari warisan.

[Darimi]

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ الْحُرِّ عَنْ الْحَكَمِ أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَتَلَ امْرَأَتَهُ خَطَأً أَنَّهُ يُمْنَعُ مِيرَاثَهُ مِنْ الْعَقْلِ وَغَيْرِهِ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Al Hasan bin Al Hurr] dari [Al Hakam] bahwa jika seseorang membunuh isterinya secara tidak sengaja maka ia tidak dapat mewarisi baik dari harta diyat maupun lainnya.

[Darimi]

أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ لَيْثٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَا يَرِثُ الْقَاتِلُ مِنْ الْمَقْتُولِ شَيْئًا

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Laits] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Pembunuh tidak dapat mewarisi sedikit pun dari harta orang yang dibunuh.

[Darimi]

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ قَتَادَةَ فِي رَجُلٍ قَذَفَ امْرَأَتَهُ وَجَاءَ بِشُهُودٍ فَرُجِمَتْ قَالَ يَرِثُهَا

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Qatadah] tentang seorang laki-laki yang menuduh isterinya dan ia mendatangkan beberapa saksi lalu isterinya pun dirajam, ia berkata; Suami dapat mewarisi isterinya.

[Darimi]

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ حَمَّادٍ فِي رَجُلٍ جُلِدَ الْحَدَّ أَرَاهُ مَاتَ شَكَّ أَبُو النُّعْمَانِ قَالَ يَتَوَارَثَانِ

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Hammad] tentang seorang laki-laki yang dijatuhi hukuman dera, menurutku ia meninggal, Abu An Nu'man ragu, ia berkata; Mereka dapat saling waris mewarisi.

[Darimi]

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ عَامِرٍ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ الْقَاتِلُ لَا يَرِثُ وَلَا يَحْجُبُ

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Muhammad bin Salim] dari [Amir] dari [Ali] ia berkata; Pembunuh tidak dapat mewarisi dan tidak dapat menghalangi pembagian warisan.

[Darimi]

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ لَيْثٍ عَنْ أَبِي عَمْرٍو الْعَبْدِيِّ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ لَا يُوَرَّثُ الْقَاتِلُ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Laits] dari [Abu Amr Al 'Abdi] dari [Ali] ia berkata; Pembunuh tidak dapat mewarisi.

[Darimi]

حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ قَالَ عُمَرُ لَا يَرِثُ قَاتِلٌ خَطَأً وَلَا عَمْدًا

Telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Adi] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] dari [Mutharrif] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; [Umar] berkata; Pembunuh tidak berhak mewarisi, baik pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja maupun secara sengaja.

[Darimi]

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ لَيْثٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَا يَرِثُ الْقَاتِلُ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan] dari [Laits] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Pembunuh tidak dapat mewarisi.

[Darimi]