Hadits Darimi
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا أَبُو هَانِئٍ قَالَ سُئِلَ عَامِرٌ عَنْ امْرَأَةٍ أَوْ رَجُلٍ تُوُفِّيَ وَتَرَكَ خَالَةً وَعَمَّةً لَيْسَ لَهُ وَارِثٌ وَلَا رَحِمٌ غَيْرُهُمَا فَقَالَ كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ يُنَزِّلُ الْخَالَةَ بِمَنْزِلَةِ أُمِّهِ وَيُنَزِّلُ الْعَمَّةَ بِمَنْزِلَةِ أَخِيهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Abu Hani`] ia berkata; [Amir] pernah ditanya tentang seorang perempuan atau laki-laki yang meninggal dunia dan meninggalkan seorang bbi dari pihak ibu dan seorang bibi dari pihak ayah. Tidak ada seorang ahli waris dan orang yang satu rahim pun selain mereka berdua. Maka ia berkata; [Abdullah Mas'ud] menempatkan bibi dari pihak ibu pada kedudukan ibu dan bibi dari pihak ayah pada kedudukan saudara laki-laki.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْحَسَنِ فِي رَجُلٍ اعْتَرَفَ عِنْدَ مَوْتِهِ بِأَلْفِ دِرْهَمٍ لِرَجُلٍ وَأَقَامَ آخَرُ بَيِّنَةً بِأَلْفِ دِرْهَمٍ وَتَرَكَ الْمَيِّتُ أَلْفَ دِرْهَمٍ فَقَالَ الْمَالُ بَيْنَهُمَا نِصْفَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مُفْلِسًا فَلَا يَجُوزُ إِقْرَارُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Amr] dari [Al Hasan] tentang seorang laki-laki ketika meninggal dunia mengaku mempunyai hutang seribu dirham kepada seseorang dan ada orang lain yang memberikan bukti bahwa ia (si mayit) juga mempunyai hutang seribu dirham kepadanya. Sementara si mayit tersebut hanya meninggalkan harta seribu dirham, ia berkata; Harta itu dibagi dua, masing-masing mendapat setengah, kecuali jika si mayit adalah orang yang tidak punya harta maka pengakuannya tidak dibenarkan.
أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ قُلْتُ لِشَرِيكٍ كَيْفَ ذَكَرْتَ فِي الْأَخَوَيْنِ يَدَّعِي أَحَدُهُمَا أَخًا قَالَ يَدْخُلُ عَلَيْهِ فِي نَصِيبِهِ قُلْتُ مَنْ ذَكَرَهُ قَالَ جَابِرٌ عَنْ عَامِرٍ عَنْ عَلِيٍّ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] ia berkata; Aku bertanya kepada [Syarik]; Bagaimana riwayat yang engkau sebutkan tentang dua saudara laki-laki yang salah satunya mengaku sebagai saudara? Ia menjawab; Orang yang mengaku ini masuk dalam bagian saudara. Aku bertanya; Siapa yang meriwayatkannya? Ia menjawab; [Jabir] dari [Amir] dari [Ali].
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمُحَارِبِيُّ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ فِي الْإِخْوَةِ يَدَّعِي بَعْضُهُمْ الْأَخَ وَيُنْكِرُ الْآخَرُونَ قَالَ يَدْخُلُ مَعَهُمْ بِمَنْزِلَةِ عَبْدٍ يَكُونُ بَيْنَ الْإِخْوَةِ فَيَعْتِقَ أَحَدُهُمْ نَصِيبَهُ قَالَ وَكَانَ عَامِرٌ وَالْحَكَمُ وَأَصْحَابُهُمَا يَقُولُونَ لَا يَدْخُلُ إِلَّا فِي نَصِيبِ الَّذِي اعْتَرَفَ بِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Muhammad Al Muharibi] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] tentang para saudara laki-laki di mana sebagian mereka mengaku sebagai saudara dan sebagian lainnya tidak mengaku sebagai saudara, ia berkata; Saudara yang tidak mengaku sebagai saudara masuk bersama mereka seperti seorang budak yang dimiliki beberapa saudara, lalu salah seorang dari mereka tersebut memerdekakan bagiannya. Ia berkata lagi; [Amir], [Hakam] dan para sahabat mereka berkata; Ia tidak masuk kecuali dalam bagian saudara yang mengaku sebagai saudaranya.
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ وَكِيعٍ قَالَ إِذَا كَانَا أَخَوَيْنِ فَادَّعَى أَحَدُهُمَا أَخًا وَأَنْكَرَهُ الْآخَرُ قَالَ كَانَ ابْنُ أَبِي لَيْلَى يَقُولُ هِيَ مِنْ سِتَّةٍ لِلَّذِي لَمْ يَدَّعِ ثَلَاثَةٌ وَلِلْمُدَّعِي سَهْمَانِ وَلِلْمُدَّعَى سَهْمٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] dari [Waki'] ia berkata; Jika ada dua orang bersaudara, lalu salah satunya mengaku sebagai saudara dan yang lainnya tidak mengaku sebagai saudara, [Ibnu Abu Laila] berkata; Pembagian warisannya dari enam. Orang yang tidak mengaku mendapat tiga bagian, orang yang mengakui mendapat dua bagian dan orang yang diakui mendapatkan satu bagian.
حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ حَمَّادٍ فِي الرَّجُلِ يَكُونُ لَهُ ثَلَاثَةُ بَنِينَ فَقَالَ ثُلُثِي لِأَصْغَرِ بَنِيَّ فَقَالَ الْأَوْسَطُ أَنَا أُجِيزُ وَقَالَ الْأَكْبَرُ لَا أُجِيزُ قَالَ هِيَ مِنْ تِسْعَةٍ يُخْرِجُ ثُلُثَهُ فَلَهُ سَهْمُهُ وَسَهْمُ الَّذِي أَجَازَ وَقَالَ حَمَّادٌ يَرُدُّ السَّهْمَ عَلَيْهِمْ جَمِيعًا وَقَالَ عَامِرٌ الَّذِي رَدَّ إِنَّمَا رَدَّ عَلَى نَفْسِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mughirah] dari [Hammad] tentang seorang laki-laki yang memiliki tiga orang anak laki-laki. Laki-laki itu pun berkata; Sepertiga hartaku untuk anakku yang bungsu. Anak kedua berkata; Aku membolehkan dan anak yang sulung berkata; Aku tidak membolehkan. Ia menjawab; Pembagian warisan ini dari sembilan. Dikeluarkan sepertiganya, yang tidak membolehkan mendapat bagiannya dan satu bagian untuk yang membolehkan. Hammad berkata; Bagian dikembalikan kepada mereka. Sedangkan [Amir] berkata; Orang yang menolak, sesungguhnya ia menolak atas dirinya sendiri.
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ خَالِدٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ شُرَيْحٍ فِي رَجُلٍ أَقَرَّ بِأَخٍ قَالَ بَيِّنَتُهُ أَنَّهُ أَخُوهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Syarik] dari [Khalid] dari [Ibnu Sirin] dari [Syuraih] tentang seseorang yang mengaku sebagai saudara mayit, ia berkata; Ia harus menunjukkan bukti bahwa ia adalah saudaranya.
أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ الْحَارِثِ الْعُكْلِيِّ فِي رَجُلٍ أَقَرَّ عِنْدَ مَوْتِهِ بِأَلْفِ دِرْهَمٍ مُضَارَبَةً وَأَلْفٍ دَيْنًا وَلَمْ يَدَعْ إِلَّا أَلْفَ دِرْهَمٍ قَالَ يُبْدَأُ بِالدَّيْنِ فَإِنْ فَضَلَ فَضْلٌ كَانَ لِصَاحِبِ الْمُضَارَبَةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mughirah] dari [Al Harits Al 'Ukli] tentang seseorang yang mengaku ketika hendak meninggal dunia bahwa ia memiliki pinjaman seribu dirham secara mudlarabah dan hutang seribu dirham. Tetapi ia tidak mengaku kecuali seribu dirham saja, ia berkata; Hutang dilunasi dahulu. Jika ada sisa (dari harta), maka diberikan kepada orang yang memberi pinjaman secara mudlarabah.
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي رَجُلٍ مَاتَ وَتَرَكَ ثَلَاثَ مِائَةِ دِرْهَمٍ وَثَلَاثَةَ بَنِينَ فَجَاءَ رَجُلٌ يَدَّعِي مِائَةَ دِرْهَمٍ عَلَى الْمَيِّتِ فَأَقَرَّ لَهُ أَحَدُهُمْ قَالَ يَدْخُلُ عَلَيْهِمْ بِالْحِصَّةِ ثُمَّ قَالَ الشَّعْبِيُّ مَا أُرَى أَنْ يَكُونَ مِيرَاثًا حَتَّى يُقْضَى الدَّيْنُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Mutharrif] dari [Asy Sya'bi] tentang seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta senilai tiga ratus dirham dan tiga orang anak laki-laki. Lalu ada seseorang mengakui si mayit berhutang seratus dirham kepadanya. Salah seorang dari anak-anaknya membenarkan pengakuan tersebut. Ia berkata; Hutang itu termasuk dalam bagian mereka yang membenarkan. Kemudian Asy Sya'bi berkata; Aku tidak berpendapat si mayit memiliki warisan hingga hutang dilunasi.
حَدَّثَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ مُصْعَبُ بْنُ سَعِيدٍ الْحَرَّانِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الْأَشْعَثِ عَنْ الْحَسَنِ فِي رَجُلٍ هَلَكَ وَتَرَكَ ابْنَيْنِ وَتَرَكَ أَلْفَيْ دِرْهَمٍ فَاقْتَسَمَا الْأَلْفَيْ دِرْهَمٍ وَغَابَ أَحَدُ الِابْنَيْنِ فَجَاءَ رَجُلٌ فَاسْتَحَقَّ عَلَى الْمَيِّتِ أَلْفَ دِرْهَمٍ قَالَ يَأْخُذُ جَمِيعَ مَا فِي يَدِ هَذَا الشَّاهِدِ وَيُقَالُ لَهُ اتَّبِعْ أَخَاكَ الْغَائِبَ وَخُذْ نِصْفَ مَا فِي يَدِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Khaitsamah Mush'ab bin Sa'id Al Harrani] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah] dari [Al Asy'ats] dari [Al Hasan] tentang seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan dua anak laki-laki dan harta senilai dua ribu dirham. Keduanya pun sepakat untuk membagi dua ribu dirham dan salah satunya pergi. Lalu ada seseorang datang dan menuntut hutang terhadap si mayit senilai seribu dirham. Ia berkata; Ia boleh mengambil semua yang ada di tangan anak laki-laki yang berada di tempat dan dikatakan kepadanya; Cari saudaramu yang pergi tersebut lalu ambil setengah dari apa yang ada di tangannya.
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ زِيَادٍ الْأَعْلَمِ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا أَقَرَّ بَعْضُ الْوَرَثَةِ بِدَيْنٍ فَهُوَ عَلَيْهِ بِحِصَّتِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dari [Hammad bin Salamah] dari [Ziyad Al A'lam] dari [Al Hasan] ia berkata; Jika sebagian ahli waris membenarkan si mayit memiliki hutang maka ahli waris tersebut harus melunasinya.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ الْوَلِيدِ بْنِ جُمَيْعٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ كَانَ ابْنُ مَسْعُودٍ يُوَرِّثُ أَهْلَ الْمُرْتَدِّ إِذَا قُتِلَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Tsabit bin Al Walid bin Jumai'] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [ayahku] dari [Al Qasim bin Abdur Rahman] ia berkata; [Ibnu Mas'ud] memberikan hak waris kepada ahli waris orang murtad jika ia terbunuh.
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya