Hadits Darimi
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ مُحَارِبٍ وَهَبَتْ وَلَاءَ عَبْدِهَا لِنَفْسِهِ فَأَعْتَقَتْهُ فَوَهَبَ وَلَاءَ نَفْسِهِ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ وَمَاتَتْ فَخَاصَمَتْ الْمَوَالِي إِلَى عُثْمَانَ فَدَعَا عُثْمَانُ الْبَيِّنَةَ عَلَى مَا قَالَ قَالَ فَأَتَى الْبَيِّنَةُ فَقَالَ لَهُ عُثْمَانُ اذْهَبْ فَوَالِ مَنْ شِئْتَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ فَوَالَى عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Abu Bakr bin Amr bin Hazm] bahwa seorang perempuan dari Muharib memberikan wala` budaknya kepada diri budak tersebut. Lalu perempuan itu memerdekakannya dan budak itu pun memberikan wala` dirinya kepada Abdurrahman bin Amr bin Hazm, sementara perempuan itu meninggal dunia. Para budak lain mengadukan masalah ini kepada Utsman. Maka Utsman meminta bukti atas apa yang ia katakan. (Abu Bakr) berkata; Lalu budak itu menghadirkan bukti. Maka [Utsman] berkata kepadanya; Pergilah dan berikan wala`mu kepada orang yang kamu kehendaki. Abu Bakr berkata; Maka ia menjadikan Abdurrahman bin Amr bin Hazm sebagai wala`nya.
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَلَاءِ وَعَنْ هِبَتِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual wala` dan menghibahkannya.
حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْوَلَاءِ وَعَنْ هِبَتِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual wala` dan menghibahkannya.
حَدَّثَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ لَا يُبَاعُ الْوَلَاءُ وَلَا يُوهَبُ وَالْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha`] ia berkata; Aku mendengar [Ibnu Abbas] berkata; Wala` tidak boleh dijual dan tidak boleh juga dihibahkan, tetapi wala` itu diberikan kepada orang yang memerdekakan.
حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ الْوَلَاءُ لُحْمَةٌ كَلُحْمَةِ النَّسَبِ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ
Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] dari [Sa'id] dari [Abu Ma'syar] dari [Ibrahim] ia berkata; [Abdullah] berkata; Wala` seperti satu keturunan, tidak boleh dijual atau dihibahkan.
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ الْحَسَنِ وَسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُمَا كَرِهَا بَيْعَ الْوَلَاءِ
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dan [Sa'ib bin Al Musayyab] bahwa keduanya memakruhkan menjual wala`.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَا يُبَاعُ الْوَلَاءُ أَيُؤْكَلُ بِرَقَبَةِ رَجُلٍ مَرَّتَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] ia berkata; [Ibnu Abbas] berkata; Wala` tidak boleh dijual. Apakah layak seseorang diberi makan budak dua kali?
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ الْفَرَائِضُ مِنْ سِتَّةٍ لَا نُعِيلُهَا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Pembagian harta waris dari enam tidak kami jadikan sebagai 'aul.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِمْرَانَ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ مَيْسَرَةَ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ اخْتُصِمَ إِلَى شُرَيْحٍ فِي بِنْتَيْنِ وَأَبَوَيْنِ وَزَوْجٍ فَقَضَى فِيهَا فَأَقْبَلَ الزَّوْجُ يَشْكُوهُ فِي الْمَسْجِدِ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ رَبَاحٍ فَأَخَذَهُ وَبَعَثَ إِلَى شُرَيْحٍ فَقَالَ مَا يَقُولُ هَذَا قَالَ هَذَا يَخَالُنِي امْرَأً جَائِرًا وَأَنَا إِخَالُهُ امْرَأً فَاجِرًا يُظْهِرُ الشَّكْوَى وَيَكْتُمُ قَضَاءً سَائِرًا فَقَالَ لَهُ الرَّجُلُ مَا تَقُولُ فِي بِنْتَيْنِ وَأَبَوَيْنِ وَزَوْجٍ فَقَالَ لِلزَّوْجِ الرُّبُعُ مِنْ جَمِيعِ الْمَالِ وَلِلْأَبَوَيْنِ السُّدُسَانِ وَمَا بَقِيَ فَلِلِابْنَتَيْنِ قَالَ فَلِأَيِّ شَيْءٍ نَقَصْتَنِي قَالَ لَيْسَ أَنَا نَقَصْتُكَ اللَّهُ نَقَصَكَ لِلِابْنَتَيْنِ الثُّلُثَانِ وَلِلْأَبَوَيْنِ السُّدُسَانِ وَلِلزَّوْجِ الرُّبُعُ فَهِيَ مِنْ سَبْعَةٍ وَنِصْفٍ فَرِيضَةً فَرِيضَتُكَ عَائِلَةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Imran] dari [Mu'awiyah bin Maisarah bin Syuraih] dari [Ayyub bin Al Harits] ia berkata; Syuraih pernah mendapat pengaduan tentang dua anak perempuan, dua orang tua dan suami. Maka ia memutuskan dalam masalah ini. Lalu sang suami datang dan mengadukannya di dalam masjid. Maka ia mengutus Abdullah bin Rabah, ia pun segera menjemput dan mengantarkan kepada Syuraih. (Syuraih) pun bertanya; Apa yang dikatakan orang ini? ' Syuraih berkata, 'Dia menyangka aku adalah orang yang zhalim, sedangkan aku menyangkanya seorang yang jahat. Dia mengumbar ketidakpuasan dan menyembunyikan keputusan yang berlaku.' Lalu laki-laki itu (suami) berkata kepada Syuraih, 'Apa yang kamu katakan tentang dua anak perempuan.' Laki-laki itu berkata, 'Kenapa kamu mengurangi bagianmu. Allah yang mengurangi bagianmu. Untuk dua anak perempuan dua pertiga, untuk kedua orang tua dua perenam dan untuk suami seperempat. Masalah ini dari tujuh setengah sebagai bagian wajib dan bagiannya dikalikan sebagai Aul."
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ وَعُمَرَ وَزَيْدٍ قَالُوا الْوَالِدُ يَجُرُّ وَلَاءَ وَلَدِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] dari [Ali], [Umar] dan [Zaid], mereka berkata, Bapak berhak mengambil wala` anaknya.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ الْجَدُّ يَجُرُّ الْوَلَاءَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; Kakek berhak mengambil wala`.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ شُرَيْحٍ قَالَ الْوَالِدُ يَجُرُّ وَلَاءَ وَلَدِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Asy'ats] dari [Ibnu Sirin] dari [Syuraih] ia berkata; Bapak berhak mengambil wala` anaknya.
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya