Hadits Darimi
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا عَنْ عَامِرٍ فِي مَمْلُوكٍ تُوُفِّيَ وَلَهُ أَبٌ حُرٌّ وَلَهُ بَنُونَ مِنْ امْرَأَةٍ حُرَّةٍ لِمَنْ وَلَاءُ وَلَدِهِ قَالَ لِمَوَالِي الْجَدِّ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari [Amir] tentang seorang budak yang meninggal dunia dan meninggalkan ayah yang merdeka dan beberapa anak laki-laki dari isteri yang merdeka, Untuk siapakah wala` anaknya? Ia menjawab; Untuk para mantan budak kakek.
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ فِي مُكَاتَبٍ مَاتَ وَقَدْ أَدَّى نِصْفَ مُكَاتَبَتِهِ وَلَهُ وَلَدٌ مِنْ امْرَأَةٍ أَحْرَارٌ قَالَ مَا أُرَاهُ إِلَّا قَدْ جَرَّ وَلَاءَ وَلَدِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] tentang budak mukatab yang meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak dari isteri yang merdeka, ia berkata; Tidaklah aku berpendapat kecuali ia berhak mengambil wala` anaknya.
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ كَانَ شُرَيْحٌ لَا يَرْجِعُ عَنْ قَضَاءٍ يَقْضِي بِهِ فَحَدَّثَهُ الْأَسْوَدُ أَنَّ عُمَرَ قَالَ إِذَا تَزَوَّجَ الْمَمْلُوكُ الْحُرَّةَ فَوَلَدَتْ أَوْلَادًا أَحْرَارًا ثُمَّ عُتِقَ بَعْدَ ذَلِكَ رَجَعَ الْوَلَاءُ لِمَوَالِي أَبِيهِمْ فَأَخَذَ بِهِ شُرَيْحٌ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] ia berkata; [Syuraih] tidak pernah menarik keputusannya yang telah dia putuskan. Lalu [Al Aswad] menceritakan kepadanya bahwa Umar pernah berkata; Jika seorang budak menikah dengan seorang perempuan yang merdeka lalu melahirkan anak-anak dalam keadaan merdeka kemudian setelah itu ia dimerdekakan, maka wala` kembali kepada orang yang memerdekakan ayah mereka. Lalu Syuraih pun memegang riwayat ini.
حَدَّثَنَا يَعْلَى عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ قَالَ عُمَرُ فِي الْمَمْلُوكِ يَكُونُ تَحْتَهُ الْحُرَّةُ يُعْتَقُ الْوَلَدُ بِعِتْقِ أُمِّهِ فَإِذَا عُتِقَ الْأَبُ جَرَّ الْوَلَاءَ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] ia berkata; [Umar] berkata tentang seorang budak yang memiliki isteri yang merdeka; Anaknya dimerdekakan karena status ibunya yang merdeka. Jika ayah dimerdekakan, maka wala` berhak diambil oleh orang yang memerdekakannya.
حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ كَثِيرِ بْنِ شِنْظِيرٍ عَنْ عَطَاءٍ فِي الْحُرَّةِ تَحْتَ الْعَبْدِ قَالَ أَمَّا مَا وَلَدَتْ مِنْهُ وَهُوَ عَبْدٌ فَوَلَاؤُهُمْ لِأَهْلِ نِعْمَتِهَا وَمَا وَلَدَتْ مِنْهُ وَهُوَ حُرٌّ فَوَلَاؤُهُمْ لِأَهْلِ نِعْمَتِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Katsir bin Syinzhir] dari ['Atha`] tentang seorang perempuan merdeka yang menjadi isteri seorang budak, ia berkata; Jika yang dilahirkan adalah seorang budak maka wala` mereka jatuh kepada para wali dari ibunya, sedangkan jika yang dilahirkan adalah anak yang merdeka maka wala` mereka jatuh kepada orang-orang yang memerdekakan ayahnya.
حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ قَالَ عُمَرُ إِذَا كَانَتْ الْحُرَّةُ تَحْتَ الْمَمْلُوكِ فَوَلَدَتْ لَهُ غُلَامًا فَإِنَّهُ يُعْتَقُ بِعِتْقِ أُمِّهِ وَوَلَاؤُهُ لِمَوَالِي أُمِّهِ فَإِذَا أُعْتِقَ الْأَبُ جَرَّ الْوَلَاءَ إِلَى مَوَالِي أَبِيهِ
Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] ia berkata; [Umar] berkata; Jika seorang perempuan merdeka menjadi isteri seorang budak, lalu melahirkan seorang anak maka anaknya dimerdekakan karena status ibunya yang merdeka dan wala'nya jatuh kepada para wali dari ibunya dan jika sang ayah telah dimerdekakan maka wala`nya jatuh kepada para wali dari ayahnya.
حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ ابْنِ إِسْحَقَ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَتْ أُمِّي مَوْلَاةً لِلْحُرَقَةِ وَكَانَ أَبِي يَعْقُوبُ مُكَاتَبًا لِمَالِكِ بْنِ أَوْسِ بْنِ الْحَدَثَانِ النَّصْرِيِّ ثُمَّ إِنَّ أَبِي أَدَّى كِتَابَتَهُ فَدَخَلَ الْحُرَقِيُّ عَلَى عُثْمَانَ يَسْأَلُ الْحَقَّ يَعْنِي الْعَطَاءَ وَعِنْدَهُ مَالِكُ بْنُ أَوْسٍ فَقَالَ ذَاكَ مَوْلَايَ فَاخْتَصَمَا إِلَى عُثْمَانَ فَقَضَى بِهِ لِلْحُرَقِيِّ
Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Ibnu Ishaq] dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman] dari [ayahnya] ia berkata; Ibuku adalah mantan budak milik Huraqah sedangkan ayahku, Ya'qub adalah seorang budak mukatab milik Malik bin Aus bin Al Hadatsan An Nashri, kemudian ayahku telah melunasi mukatabahnya. Maka Al Huraqi menemui Utsman untuk memintakan hak, yakni pemberian, saat itu Malik bin Aus ada di sampingnya, ia berkata; Ia adalah mantan budakku. Lalu keduanya mengadukan hal itu kepada Utsman, lalu [Utsman] pun memutuskan wala`ku untuk Al Huraqi.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ أَخْبَرَنِي سَهْمُ بْنُ يَزِيدَ الْحَمْرَاوِيُّ أَنَّ رَجُلًا تُوُفِّيَ وَلَيْسَ لَهُ وَارِثٌ فَكُتِبَ فِيهِ إِلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَهُوَ خَلِيفَةٌ فَكَتَبَ أَنْ اقْتَسِمُوا مِيرَاثَهُ عَلَى مَنْ كَانَ يَأْخُذُ مَعَهُمْ الْعَطَاءَ فَقُسِمَ مِيرَاثُهُ عَلَى مَنْ كَانَ يَأْخُذُ مَعَهُمْ الْعَطَاءَ فِي عِرَافَتِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Haiwah] telah mengabarkan kepadaku [Sahm bin Yazid Al Hamrawi] bahwa seseorang telah meninggal dunia namun ia tidak memiliki seorang ahli waris pun. Maka dikirimkan surat kepada [Umar bin Abdul Aziz], saat itu ia menjabat sebagai khalifah, lalu ia membalas surat itu; Hendaklah kalian membagikan warisannya kepada orang yang berhak mengambil pemberian bersama mereka. Maka warisan itu pun dibagikan kepada orang-orang yang berhak mengambil pemberian bersama mereka dalam pekerjaannya.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ وَلَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak selayaknya bagi seorang muslim yang melewati dua malam sedangkan ia memiliki sesuatu yang harus diwasiatkan kecuali wasiatnya tertulis di sisinya."
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَشْهَبِ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ قَالَ الْمُؤْمِنُ لَا يَأْكُلُ فِي كُلِّ بَطْنِهِ وَلَا تَزَالُ وَصِيَّتُهُ تَحْتَ جَنْبِهِ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Asyhab] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan] ia berkata; Seorang mukmin adalah orang yang tidak makan sepenuh perutnya dan wasiatnya selalu berada di bawah pundaknya.
أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ لِي ثُمَامَةُ بْنُ حَزْنٍ مَا فَعَلَ أَبُوكَ قُلْتُ مَاتَ قَالَ فَهَلْ أَوْصَى فَإِنَّهُ كَانَ يُقَالُ إِذَا أَوْصَى الرَّجُلُ كَانَ وَصِيَّتُهُ تَمَامًا لِمَا ضَيَّعَ مِنْ زَكَاتِهِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد و قَالَ غَيْرُهُ الْقَاسِمُ بْنُ عَمْرٍو
Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Dawud bin Abu Hind] dari [Al Qasim bin Umar] ia berkata; [Tsumamah bin Hazn] berkata kepadaku; Apa yang dilakukan ayahmu? Aku menjawab; Ia telah meninggal dunia. Ia bertanya; Apakah ia telah berwasiat? Sebab dikatakan; Jika seseorang telah berwasiat dengan wasiat yang sempurna niscaya zakatnya tidak sia-sia. Abu Muhammad berkata, ada juga orang selainnya berkata; ia adalah Al Qasim bin Amr.
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ أَبِي هِنْدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ كَانَ يُقَالُ مَنْ أَوْصَى بِوَصِيَّةٍ فَلَمْ يَجُرْ وَلَمْ يَحِفْ كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ مَا أَنْ لَوْ تَصَدَّقَ بِهِ فِي حَيَاتِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Abu Hind] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; Pernah dikatakan; Barangsiapa yang menyampaikan sebuah wasiat lalu ia tidak berbuat zhalim dan aniaya, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala yang diperolehnya seandainya ia menyedekahkan selama hidupnya.
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya