Hadits Darimi
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا الْمَسْعُودِيُّ عَنْ أَبِي عَوْنٍ عَنْ الْقَاسِمِ أَنَّ رَجُلًا اسْتَأْذَنَ وَرَثَتَهُ أَنْ يُوصِيَ بِأَكْثَرَ مِنْ الثُّلُثِ فَأَذِنُوا لَهُ ثُمَّ رَجَعُوا فِيهِ بَعْدَ مَا مَاتَ فَسُئِلَ عَبْدُ اللَّهِ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ هَذَا التَّكَرُّهُ لَا يَجُوزُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Abu 'Aun] dari [Al Qasim] bahwa seorang laki-laki meminta izin kepada para ahli warisnya untuk berwasiat lebih dari sepertiga hartanya. Mereka pun mengizinkannya kemudian mereka membatalkan persetujuan mereka setelah laki-laki tersebut meninggal dunia. Maka ketika [Abdullah] ditanya tentang hal itu, ia menjawab; Pembatalan persetujuan ini tidak boleh.
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ الْحَسَنِ فِي الرَّجُلِ يُوصِي بِأَكْثَرَ مِنْ الثُّلُثِ فَرَضِيَ الْوَرَثَةُ قَالَ هُوَ جَائِزٌ قَالَ أَبُو مُحَمَّد أَجَزْنَاهُ يَعْنِي فِي الْحَيَاةِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] tentang seorang laki-laki yang berwasiat lebih dari sepertiga harta, namun para ahli warisnya setuju, ia berkata; Boleh. Abu Muhammad berkata; Kami membolehkannya, yakni selama masih hidup.
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ يُونُسَ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهِ وَهُوَ بِمَكَّةَ وَلَيْسَ لَهُ إِلَّا ابْنَةٌ فَقُلْتُ لَهُ إِنَّهُ لَيْسَ لِي إِلَّا ابْنَةٌ وَاحِدَةٌ فَأُوصِي بِمَالِي كُلِّهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا قُلْتُ فَأُوصِي بِالنِّصْفِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا قَالَ فَأُوصِي بِالثُّلُثِ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Yunus bin Jubair] dari [Muhammad bin Sa'd] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemuinya saat beliau berada di Makkah dan ia hanya memiliki seorang anak perempuan. Aku pun bertanya kepada beliau; Sesungguhnya aku hanya memiliki seorang anak perempuan, bolehkah aku mewasiatkan seluruh hartaku kepadanya? Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Tidak." Aku bertanya lagi; Bolehkah aku mewasiatkan setengah? Beliau mengatakan kepadanya: "Tidak." Aku bertanya; Bolehkah aku mewasiatkan sepertiga? Ia mengatakan; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Boleh sepertiga dan sepertiga itu banyak."
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ اشْتَكَيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ حَتَّى أُدْنِفْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أُرَانِي إِلَّا لِمَا بِي وَأَنَا ذُو مَالٍ كَثِيرٍ وَإِنَّمَا يَرِثُنِي ابْنَةٌ لِي أَفَأَتَصَدَّقُ بِمَالِي كُلِّهِ قَالَ لَا قُلْتُ فَبِنِصْفِهِ قَالَ لَا قُلْتُ فَالثُّلُثِ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ إِنْ تَتْرُكْ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَتْرُكَهُمْ فُقَرَاءَ يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ بِأَيْدِيهِمْ وَإِنَّكَ لَا تُنْفِقُ نَفَقَةً إِلَّا آجَرَكَ اللَّهُ فِيهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari [Amir bin Sa'd] dari [ayahnya] ia berkata; Aku mengadukan sakitku kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada saat haji wada' hingga ketika sakitku semakin parah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang menjengukku. Aku katakan; Wahai Rasulullah, aku kira sakitku semakin parah sementara aku memiliki banyak harta dan ahli warisku hanya anak perempuanku. Apakah aku boleh menyedekahkan seluruh hartaku? Beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata; Bagaimana setengahnya? Beliau menjawab; "Tidak." Aku berkata; Sepertiga? Beliau menjawab: "Sepertiga dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya engkau jika meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya adalah lebih baik dari pada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakir, meminta-minta kepada manusia dengan tangan mereka. Sesungguhnya tidaklah engkau menafkahkan suatu nafkah kecuali Allah akan memberi balasan di dalamnya untukmu hingga sesuatu yang engkau letakkan di mulut istrimu."
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ سُوَيْدٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ زِيَادٍ أَنَّ أَبَاهُ زِيَادَ بْنَ مَطَرٍ أَوْصَى فَقَالَ وَصِيَّتِي مَا اتَّفَقَ عَلَيْهِ فُقَهَاءُ أَهْلِ الْبَصْرَةِ فَسَأَلْتُ فَاتَّفَقُوا عَلَى الْخُمُسِ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ishaq bin Suwaid] dari [Al 'Ala` bin Ziyad] bahwa ayahnya [Ziyad bin Mathar] pernah berwasiat seraya berkata; Wasiatku adalah apa yang disepakati oleh para fuqaha` Bashrah. Maka ketika aku tanyakan, mereka sepakat atas seperlima.
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ سُوَيْدٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ زِيَادٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنَّ وَارِثِي كَلَالَةٌ فَأُوصِي بِالنِّصْفِ قَالَ لَا قَالَ فَالثُّلُثِ قَالَ لَا قَالَ فَالرُّبُعِ قَالَ لَا قَالَ فَالْخُمُسِ قَالَ لَا حَتَّى صَارَ إِلَى الْعُشْرِ فَقَالَ أَوْصِ بِالْعُشْرِ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ishaq bin Suwaid] dari [Al 'Ala` bin Ziyad] bahwa seorang laki-laki pernah bertanya kepada [Umar bin Al Khaththab], ia berkata; Sesungguhnya ahli warisku adalah kalalah, apakah aku boleh berwasiat dengan setengah harta? Ia menjawab; Tidak. Ia bertanya lagi; Sepertiga? Ia menjawab; Tidak. Ia bertanya lagi; Seperempat? Ia menjawab; Tidak. Ia bertanya; Seperlima? Ia menjawab; Tidak. Hingga ketika sampai sepersepuluh, ia menjawab; Berwasiatlah dengan sepersepuluh.
حَدَّثَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ عَامِرٍ قَالَ إِنَّمَا كَانُوا يُوصُونَ بِالْخُمُسِ وَالرُّبُعِ وَكَانَ الثُّلُثُ مُنْتَهَى الْجَامِحِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد يَعْنِي بِالْجَامِحِ الْفَرَسَ الْجَمُوحَ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Amir] ia berkata; Sesungguhnya mereka berwasiat dengan seperlima dan seperempat. Sedangkan sepertiga sangat jamih. Abu Muhammad berkata; Al Jamih adalah kuda liar yang tidak patuh kepada pemiliknya.
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ بَكْرٍ قَالَ أَوْصَيْتُ إِلَى حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَقَالَ مَا كُنْتُ لِأَقْبَلَ وَصِيَّةَ رَجُلٍ لَهُ وَلَدٌ يُوصِي بِالثُّلُثِ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Humaid] dari [Bakr] ia berkata; Aku pernah berwasiat kepada [Humaid bin Abdurrahman], lalu ia berkata; Aku tidak mau menerima wasiat orang memiliki anak berwasiat dengan sepertiga harta.
حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ شُرَيْحٍ قَالَ الثُّلُثُ جَهْدٌ وَهُوَ جَائِزٌ
Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Syuraih] ia berkata; Sepertiga sangat berat namun itu boleh.
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ كَانَ السُّدُسُ أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنْ الثُّلُثِ
Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Isra`il] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata; Seperenam lebih mereka sukai dari pada sepertiga.
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ الْوَصِيُّ أَمِينٌ فِيمَا أُوصِيَ إِلَيْهِ بِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata; Orang yang diberi wasiat harus amanah terhadap apa yang diwasiatkan kepadanya.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ عَنْ مَكْحُولٍ قَالَ أَمْرُ الْوَصِيِّ جَائِزٌ فِي كُلِّ شَيْءٍ إِلَّا فِي الِابْتِيَاعِ وَإِذَا بَاعَ بَيْعًا لَمْ يُقِلْ وَهُوَ رَأْيُ يَحْيَى بْنِ حَمْزَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Ibnu Wahb] dari [Makhul] ia berkata; Tindakan orang yang diberi wasiat boleh pada segala hal kecuali dalam hal membeli dirinya sendiri. Jika ia menjual suatu barang maka tidak boleh dibatalkan. Ini adalah pendapat Yahya bin Hamzah.
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya