Hadits Darimi
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ عَامِرٍ قَالَ يَجُوزُ بَيْعُ الْمَرِيضِ وَشِرَاؤُهُ وَنِكَاحُهُ وَلَا يَكُونُ مِنْ الثُّلُثِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Asy Syaibani] dari [Amir] ia berkata; Orang sakit boleh melakukan transaksi jual beli dan menikah, namun hal itu tidak termasuk dari sepertiga.
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ الْحَارِثِ الْعُكْلِيِّ قَالَ مَا حَابَى بِهِ الْمَرِيضُ فِي مَرَضِهِ مِنْ بَيْعٍ أَوْ شِرَاءٍ فَهُوَ فِي ثُلُثِهِ قِيمَةُ عَدْلٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mutharrif] dari [Al Harits Al 'Ukli] ia berkata; Apa yang dibawa oleh orang sakit pada waktu sakitnya dari penjualan atau pembelian maka hak itu termasuk dalam sepertiga berdasarkan hitungan yang adil.
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ يَحْيَى هُوَ ابْنُ سَعِيدٍ قَالَ أَعْطَتْ امْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِنَا وَهِيَ حَامِلٌ فَسُئِلَ الْقَاسِمُ فَقَالَ هُوَ مِنْ جَمِيعِ الْمَالِ قَالَ يَحْيَى وَنَحْنُ نَقُولُ إِذَا ضَرَبَهَا الْمَخَاضُ فَمَا أَعْطَتْ فَمِنْ الثُّلُثِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya] ia adalah Ibnu Sa'id, ia berkata; Seorang wanita hamil dalam keluarga kami memberikan hartanya, maka hal itu ditanyakan kepada [Al Qasim] ia pun menjawab; Diberikan dari seluruh harta. Yahya berkata; Sedangkan pendapat kami adalah jika kehamilannya telah berumur satu kali haidl, ia tidak boleh memberikan namun ia memberinya dari sepertiga harta.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْحَسَنِ فِي رَجُلٍ قَالَ لِغُلَامِهِ إِنْ دَخَلْتُ دَارَ فُلَانٍ فَغُلَامِي حُرٌّ ثُمَّ دَخَلَهَا وَهُوَ مَرِيضٌ قَالَ يُعْتَقُ مِنْ الثُّلُثِ وَإِنْ دَخَلَ فِي صِحَّتِهِ عُتِقَ مِنْ جَمِيعِ الْمَالِ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Amr] dari [Al Hasan] tentang seseorang yang berkata kepada budaknya; Jika aku masuk rumah Fulan maka budakku merdeka. Kemudian ia memasukinya ketika sakit, ia berkata; Ia dimerdekakan dari sepertiga harta namun jika ia masuk rumah itu ketika sehatnya, ia dimerdekakan dari seluruh harta.
حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ حَدَّثَنَا النُّعْمَانُ بْنُ الْمُنْذِرِ عَنْ مَكْحُولٍ قَالَ إِذَا كَانَ الْوَرَثَةُ مَحَاوِيجَ فَلَا أَرَى بَأْسًا أَنْ يُرَدَّ عَلَيْهِمْ مِنْ الثُّلُثِ قَالَ يَحْيَى فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلْأَوْزَاعِيِّ فَأَعْجَبَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] telah menceritakan kepada kami [An Nu'man bin Al Mundzir] dari [Makhul] ia berkata; Jika ahli waris adalah orang-orang yang membutuhkan maka aku berpendapat tidak apa-apa jika sepertiga harta tersebut dikembalikan kepada mereka. [Yahya] berkata; Kemudian aku menyebut hal itu kepada [Al Auza'i] dan ia menjadi heran.
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ ح و أَخْبَرَنَا مُغِيرَةُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَا إِذَا شَهِدَ شَاهِدَانِ مِنْ الْوَرَثَةِ جَازَ عَلَى جَمِيعِهِمْ وَإِذَا شَهِدَ وَاحِدٌ فَفِي نَصِيبِهِ بِحِصَّتِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan], dalam riwayat lain; Dan telah mengabarkan kepada kami [Mughirah] dari [Ibrahim] keduanya berkata; Jika ada dua orang ahli waris bersaksi atas wasiat maka hal itu boleh mewakili untuk semuanya dan jika hanya satu orang yang bersaksi maka hitungannya sesuai dengan bagiannya.
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا مُطَرِّفٌ أَنَّهُ سَمِعَ الشَّعْبِيَّ يَقُولُ إِذَا شَهِدَ رَجُلٌ مِنْ الْوَرَثَةِ فَفِي نَصِيبِهِ بِحِصَّتِهِ ثُمَّ قَالَ بَعْدَ ذَلِكَ فِي جَمِيعِ حِصَّتِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Mutharrif] bahwa ia pernah mendengar [Asy Sya'bi] berkata; Jika salah seorang dari ahli waris bersaksi maka bagiannya sesuai dengan perhitungannya. Kemudian setelah itu ia mengatakan; Untuk semuanya sesuai dengan bagiannya.
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَبْدُ رَبِّهِ بْنُ نَافِعٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِذَا أَوْصَى الرَّجُلُ بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ فَفِي الْعَيْنِ وَالدَّيْنِ وَإِذَا أَوْصَى بِخَمْسِينَ أَوْ سِتِّينَ إِلَى الْمِائَةِ فَفِي الْعَيْنِ حَتَّى يَبْلُغَ الثُّلُثَ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab Abdu Rabbihi bin Nafi'] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] ia berkata; Jika seseorang berwasiat dengan sepertiga atau seperempat hartanya maka diambil dari barang dan hutang, namun jika ia berwasiat dengan lima puluh atau enam puluh hingga seratus maka hanya dari barang hingga mencapai sepertiga.
أَخْبَرَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُسَيْطٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَرْءُ أَحَقُّ بِثُلُثِ مَالِهِ يَضَعُهُ فِي أَيِّ مَالِهِ شَاءَ
Telah mengabarkan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Muhammad] dari [Yazid bin Abdullah bin Qusaith] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seseorang lebih berhak terhadap sepertiga hartanya di mana saja akan ia tempatkan." Yakni, dari harta manapun yang ia kehendaki.
حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ عَنْ أَبِي حَبِيبَةَ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا الدَّرْدَاءِ عَنْ رَجُلٍ جَعَلَ دَرَاهِمَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَالَ أَبُو الدَّرْدَاءِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الَّذِي يَتَصَدَّقُ عِنْدَ مَوْتِهِ أَوْ يُعْتِقُ كَالَّذِي يُهْدِي بَعْدَ مَا شَبِعَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad bin Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Abu Habibah] ia berkata; Aku bertanya kepada Abu Ad Darda` tentang seseorang yang menyedekahkan dirham (harta) nya fi sabilillah, [Abu Ad Darda`] pun menjawab; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perumpamaan orang yang bersedekah atau membebaskan budak menjelang kematiannya bagaikan orang yang memberi hadiah setelah ia kenyang."
حَدَّثَنَا الْمُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ فِي الرَّجُلِ يُوصِي بِأَشْيَاءَ وَفِيهَا الْعِتْقُ فَيُجَاوِزُ الثُّلُثَ قَالَ يُبْدَأُ بِالْعِتْقِ حَدَّثَنَا الْمُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ بِالْحِصَصِ
Telah menceritakan kepada kami [Al Mu'alla bin Asad] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Yunus] dari [Al Hasan] tentang seseorang mewasiatkan sesuatu yang terdapat hal pemerdekaan budak di dalamnya lalu wasiat itu melebihi sepertiga hartanya, ia berkata; Didahulukan pemerdekaan. Telah menceritakan kepada kami [Al Mu'alla bin Asad] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Ayyub] dari [Muhammad] ia berkata; Didahulukan hitungan.
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا الْمُعَافَى عَنْ عُثْمَانَ بْنِ الْأَسْوَدِ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ مَنْ أَوْصَى أَوْ أَعْتَقَ فَكَانَ فِي وَصِيَّتِهِ عَوْلٌ دَخَلَ الْعَوْلُ عَلَى أَهْلِ الْعَتَاقَةِ وَأَهْلِ الْوَصِيَّةِ قَالَ وَقَالَ عَطَاءٌ إِنَّ أَهْلَ الْمَدِينَةِ غَلَبُونَا يَبْدَءُونَ بِالْعَتَاقَةِ قَبْلُ
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'afa] dari [Utsman bin Al Aswad] dari ['Atha`] ia berkata; Barangsiapa yang berwasiat atau memerdekakan budak sedangkan dalam wasiatnya itu terdapat 'aul, maka 'aul tersebut mengambil bagian dari orang yang memerdekakan budak dan orang yang berwasiat. Ia melanjutkan; ['Atha`] berkata; Sesungguhnya penduduk Madinah menyelisihi kami, mereka mendahulukan pemerdekaan.
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya