Hadits Darimi

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits
2949 Hasil Ditemukan...

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ فِي الْمَرْأَةِ تُجْنِبُ ثُمَّ تَحِيضُ قَالَ تَغْتَسِلُ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ الْحَسَنِ مِثْلَهُ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] tentang seorang wanita yang junub kemudian haid, ia berkata: "Wanita itu harus mandi". Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [sufyan] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] dengan redaksi yang sama.

[Darimi]

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ الْحَيْضُ أَكْبَرُ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al 'Ala`bin Al Musayyib] dari ['Atha`] ia berkata: "Haid itu lebih besar (dari pada junub) ".

[Darimi]

أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ فِي رَجُلٍ غَشِيَ امْرَأَتَهُ فَحَاضَتْ فَقَالَ تَغْتَسِلُ أَحَبُّ إِلَيَّ

Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Syu'bah] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] Tentang seorang laki-laki yang menggauli isterinya, kemudian ia mengalami haid, ia berkata: "(Jika) segera mandi itu lebih aku sukai".

[Darimi]

أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ عَطَاءٍ وَالنَّخَعِيِّ قَالَا لِتَغْتَسِلْ مِنْ الْجَنَابَةِ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ عَامِرٍ الْأَحْوَلِ عَنْ الْحَسَنِ مِثْلَ ذَلِكَ

Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hajjaj] dari ['Atha`] dan [An Nakha'i] Keduanya berkata: "Hendaknya (wanita yang junub lalu haid), ia mandi karena junub". Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] dari [Hammad] dari ['Amir Al `Ahwal] dari [Al Hasan] dengan riwayat yang semisal itu.

[Darimi]

أَخْبَرَنَا الْمُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا الْعَلَاءُ بْنُ الْمُسَيَّبِ قَالَ سُئِلَ عَنْهَا حَمَّادٌ فَقَالَ قَالَ إِبْرَاهِيمُ تَغْتَسِلُ

Telah mengabarkan kepada kami [Al Mu'alla bin `Asad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] telah menceritakan kepada kami [Al 'Ala` bin Al Musayyib] ia berkata: " [Hammad] ditanya tentang hal tersebut, maka ia menjawab: " [Ibrahim] pernah mengatakan: '(Wanita yang mengalaminya) harus mandi' ".

[Darimi]

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى عَنْ ابْنِ فُضَيْلٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ تَغْتَسِلُ

Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Musa] dari [Ibnu Fudhail] dari [Muhammad bin Salim] dari [As Sya'bi] ia berkata: "(Wanita yang mengalaminya) harus mandi".

[Darimi]

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ قَالَ سَمِعْتُ الْحَكَمَ بْنَ عُتَيْبَةَ يَقُولُ كَانَ يُعْجِبُهُمْ فِي الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ أَنْ تَوَضَّأَ وُضُوءَهَا لِلصَّلَاةِ ثُمَّ تُسَبِّحَ اللَّهَ وَتُكَبِّرَهُ فِي وَقْتِ الصَّلَاةِ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] ia berkata: "Aku pernah mendengar [Al Hakam bin 'Utaibah] berkata: 'Mereka sangat takjub terhadap seorang wanita yang mengalami haid, ia berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat kemudian ia bertasbih serta bertakbir kepada-Nya pada waktu shalat".

[Darimi]

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي قِلَابَةَ الْحَائِضُ تَتَوَضَّأُ عِنْدَ وَقْتِ كُلِّ صَلَاةٍ وَتَذْكُرُ اللَّهَ فَقَالَ مَا وَجَدْتُ لِهَذَا أَصْلًا

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sulaiman At Taimi] ia berkata: Aku bertanya: kepada [Abu Qilabah]: "(Bagaimana tentang) seorang wanita yang mengalami haid yang berwudhu pada setiap waktu shalat, lalu ia berdzikir kepada Allah subhanallahu wa ta'ala?", ia menjawab: "Aku sama sekali tidak pernah mendapatkan (dasar) untuk masalah seperti ini".

[Darimi]

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنِي خَالِدُ بْنُ يَزِيدَ الصَّدَفِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّهُ كَانَ يَأْمُرُ الْمَرْأَةَ الْحَائِضَ عِنْدَ أَوَانِ الصَّلَاةِ أَنْ تَوَضَّأَ وَتَجْلِسَ بِفِنَاءِ مَسْجِدِهَا فَتَذْكُرَ اللَّهَ وَتُسَبِّحَ

Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Ayyub] ia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Yazid Ash Shadafi] dari [ayahnya] dari ['Uqbah bin 'Amir Al Juhani] Bahwa ia memerintahkan wanita yang mengalami haid ketika tiba waktu shalat untuk berwudhu dan duduk di teras masjidnya sambil berdzikir dan bertasbih kepada Allah subhanallahu wa ta'ala.

[Darimi]

حَدَّثَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ فِي الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ أَتَقْرَأُ قَالَ لَا إِلَّا طَرَفَ الْآيَةِ وَلَكِنْ تَوَضَّأُ عِنْدَ وَقْتِ كُلِّ صَلَاةٍ ثُمَّ تَسْتَقْبِلُ الْقِبْلَةَ وَتُسَبِّحُ وَتُكَبِّرُ وَتَدْعُو اللَّهَ

Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha`] Tentang seorang wanita yang mengalami haid, apakah ia (boleh) membaca (Al Qur`an)?, ia menjawab: "Tidak, kecuali (kalimat pada) ujung ayat, akan tetapi ia dapat berwudhu pada setiap waktu shalat, kemudian ia menghadap qiblat, bertasbih, bertakbir dan berdo`a kepada Allah subhanallahu wa ta'ala".

[Darimi]

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا ضَمْرَةُ حَدَّثَنَا السَّيْبَانِيُّ وَهُوَ يَحْيَى بْنُ أَبِي عَمْرٍو مِنْ أَهْلِ الرَّمْلَةِ حَدَّثَنَا مَكْحُولٌ قَالَ تُؤْمَرُ الْحَائِضُ تَتَوَضَّأُ عِنْدَ مَوَاقِيتِ الصَّلَاةِ وَتَسْتَقْبِلُ الْقِبْلَةَ وَتَذْكُرُ اللَّهَ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yazid] telah meneritakan kepada kami [Dhamrah] telah menceritakan kepada kami [As Saibani Yahya bin Abu 'Amr] dari penduduk Ramlah-, telah menceritakan kepada kami [Makhul] ia berkata: "Seorang wanita yang mengalami haid ia diperintahkan untuk berwudhu di setiap waktu shalat, kemudian menghadap qiblat dan berdzikir kepada Allah subhanallahu wa ta'ala".

[Darimi]

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِذَا سَمِعَ الْحَائِضُ وَالْجُنُبُ السَّجْدَةَ يَغْتَسِلُ الْجُنُبُ وَيَسْجُدُ وَلَا تَقْضِي الْحَائِضُ لِأَنَّهَا لَا تُصَلِّي

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hammad] dari [Ibrahim] ia berkata: "Apabila seorang wanita haid dan junub mendengar (bacaan ayat) sajdah, hendaknya yang junub mandi dan bersujud, sedang yang haid tidak perlu melakukannya, karena ia tidak wajib shalat (saat itu) ".

[Darimi]