Hadits Darimi
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ مَطَرٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ عَائِشَةَ فِي الْحَامِلِ تَرَى الدَّمَ قَالَتْ تَغْتَسِلُ وَتُصَلِّي قَالَ يَزِيدُ لَا تَغْتَسِلُ قَالَ عَبْد اللَّهِ أَقُولُ بِقَوْلِ يَزِيدَ
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Mathar] dari ['Atha`] dari [Aisyah] radliallahu 'anha Tentang seorang yang hamil bila ia melihat darah (keluar dari kemaluannya), ia ('Atha`) berkata: "Ia harus mandi dan shalat", Yazid berkata: "Ia tidak perlu mandi", Abdullah berkata: "Aku berkata (berpendapat) seperti pendapat Yazid".
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ فِي الْحَامِلِ تَرَى الدَّمَ قَالَ هِيَ بِمَنْزِلَةِ الْمُسْتَحَاضَةِ غَيْرَ أَنَّهَا لَا تَدَعُ الصَّلَاةَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Yunus] dari [Al Hasan] Tentang seorang wanita yang hamil bila melihat darah (keluar dari kemaluannya), ia berkata: "Ia seperti wanita yang mengalami istihadhah, hanya ia tidak meninggalkan shalat".
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا أَبُو سُفْيَانَ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ قَتَادَةَ فِي النُّفَسَاءِ كَطُهْرِ امْرَأَةٍ مِنْ نِسَائِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abu Sufyan] dari [Ma'mar] dari [Qatadah] Tentang para wanita yang sedang mengalami nifas, (ia berkata): "Seperti sucinya wanita dewasa (dari haidnya) ".
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ فِي النُّفَسَاءِ تُمْسِكُ عَنْ الصَّلَاةِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ رَأَتْ الطُّهْرَ فَذَاكَ وَإِنْ لَمْ تَرَ الطُّهْرَ أَمْسَكَتْ عَنْ الصَّلَاةِ أَيَّامًا خَمْسًا سِتًّا فَإِنْ طَهُرَتْ فَذَاكَ وَإِلَّا أَمْسَكَتْ عَنْ الصَّلَاةِ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْخَمْسِينَ فَإِنْ طَهُرَتْ فَذَاكَ وَإِلَّا فَهِيَ مُسْتَحَاضَةٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] tentang para wanita yang mengalami nifas, hendaknya ia menahan (tidak mengerjakan) shalat selama empat puluh hari, jika ia melihat tanda suci, itulah waktu sucinya, tetapi jika ia tidak melihat tanda suci, ia harus menahan shalat beberapa hari (sekitar) lima atau enam hari, jika kemudian ia melihat tanda suci, itulah waktu sucinya, tetapi jika tidak (melihat), ia harus menghentikan shalat mulai hitungan tersebut hingga lima puluh hari, dan jika ia melihat tanda suci, itulah waktu sucinya, dan jika tidak (melihat), berarti ia mengalami istihadhah".
أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ قَالَ وَقْتُ النُّفَسَاءِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ طَهُرَتْ وَإِلَّا فَلَا تُجَاوِزْهُ حَتَّى تُصَلِّيَ
Telah mengabarkan kepada kami [ja'far bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Muslim] dari [Al Hasan] dari [Utsman bin Abu Al 'Ash] ia berkata: "Waktu (suci) para wanita yang mengalami nifas, adalah empat puluh hari, jika ia suci (sebelum empat puluh hari, itulah waktunya) dan jika tidak, ia tidak boleh melampauinya (waktu empat puluh hari), dan ia harus shalat.
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ إِنْ كَانَ لِلنُّفَسَاءِ عَادَةٌ وَإِلَّا جَلَسَتْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Asy'ats] dari ['Atha`] ia berkata: "Jika bagi para wanita yang mengalami nifas ada kebiasaan waktu tertentu (maka itulah waktu sucinya), tetapi jika tidak ada, ia harus duduk (tidak mengerjakan shalat) selama empat puluh hari".
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ النِّفَاسُ حَيْضٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] ia berkata: "Nifas adalah haid".
أَخْبَرَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ أَبِي سَهْلٍ الْبَصْرِيِّ عَنْ مُسَّةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ كَانَتْ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً وَكَانَتْ إِحْدَانَا تَطْلِي الْوَرْسَ عَلَى وَجْهِهَا مِنْ الْكَلَفِ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Abu Khaitsamah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdul A'la] dari [Abu Sahl Al Bashri] dari [Mussah] dari [Ummu Salamah] radliallahu 'anha ia berkata: "Dahulu para wanita yang mengalami nifas pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (mereka) duduk (tidak mengerjakan shalat) selama empat puluh hari atau empat puluh malam, dan salah seorang dari kami (biasanya) mengolesi wajahnya dengan al waras (tumbuhan berwarna kuning dan beraroma wangi) untuk menutupi bercak hitam di wajahnya".
أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ جَلْدٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ أَنَّ امْرَأَةً لِعَائِذِ بْنِ عَمْرٍو نُفِسَتْ فَجَاءَتْ بَعْدَمَا مَضَتْ عِشْرُونَ لَيْلَةً فَدَخَلَتْ فِي لِحَافِهِ فَقَالَ مَنْ هَذِهِ قَالَتْ أَنَا فُلَانَةُ إِنِّي قَدْ تَطَهَّرْتُ فَرَكَضَهَا بِرِجْلِهِ فَقَالَ لَا تُغَرِّنِي عَنْ دِينِي حَتَّى تَمْضِيَ أَرْبَعُونَ لَيْلَةً
Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Hisyam] dari [Jald] dari [Mu'awiyah bin Qurrah] Bahwa isteri 'A`idz bin 'Amr mengalami nifas, ia mendatangi (suaminya) ketika baru lewat dua puluh malam (masa nifasnya), ia masuk ke dalam selimutnya. ['A`idz] bertanya: "Ini siapa?", ia menjawab: "Aku isterimu, aku sudah suci", lalu 'A`idz menendangnya dengan kakinya, lantas ia berkata: "Jangan kamu cemarkan agamaku hingga kamu melewati (masa nifas) empat puluh malam".
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ النُّفَسَاءُ تَنْتَظِرُ نَحْوًا مِنْ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu ia berkata: "Para wanita yang mengalami nifas, ia menunggu empat puluh hari".
أَخْبَرَنَا مُوسَى بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ الْحَسَنَ قَالَ فِي النُّفَسَاءِ الَّتِي تَرَى الدَّمَ تَرَبَّصُ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ثُمَّ تُصَلِّي وَقَالَ الشَّعْبِيُّ شَهْرَيْنِ ثُمَّ هِيَ بِمَنْزِلَةِ الْمُسْتَحَاضَةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Musa bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [ayahnya] Bahwa [Al hasan] pernah berkata tentang para wanita yang mengalami nifas sedang ia melihat darah (keluar dari kemaluannya): "Ia harus menunggu (masa sucinya) empat puluh malam, kemudian (ia boleh) shalat". [As Sya'bi] pernah berkata: "(Wanita itu harus menunggu selama) dua bulan, kemudian (jika melebihi batas itu) berarti ia mengalami istihadhah".
أَخْبَرَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ شُعَيْبٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْأَفْطَسُ قَالَ سَمِعْتُ الْعَلَاءَ بْنَ الْحَارِثِ عَنْ مَكْحُولٍ قَالَ الْمَرْأَةُ تَنْتَظِرُ مِنْ الْغُلَامِ ثَلَاثِينَ يَوْمًا وَمِنْ الْجَارِيَةِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا يَعْنِي النُّفَسَاءَ قَالَ مَرْوَانُ هُوَ قَوْلُ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ و قَالَ الْأَوْزَاعِيُّ هُمَا سَوَاءٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Syu'aib] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sulaiman Al `Afthas] ia berkata: Aku pernah mendengar [Al 'Ala` bin Al Harits] dari [Makhul] ia berkata: "Seorang wanita harus menunggu selama tiga puluh hari (selepas melahirkan) anak laki-laki, dan menunggu selama empat puluh hari (selepas melahirkan) anak perempuan, yaitu para wanita yang mengalami nifas". Marwan mengatakan: "Itu juga pendapat Sa'id bin Abdul Aziz". Al 'Auza'i pernah berkata: "Keduanya (laki-laki dan perempuan) adalah sama".
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya